Konsultan Pajak Diminta Lapor Ulang SIKOP PPPK 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konsultan pajak diminta lapor ulang SIKOP PPPK 2026 setelah Kementerian Keuangan menetapkan aturan di Google Form resmi ( Poto : PPPK Kemenkeu )

Konsultan pajak diminta lapor ulang SIKOP PPPK 2026 setelah Kementerian Keuangan menetapkan aturan di Google Form resmi ( Poto : PPPK Kemenkeu )

Jakarta, oegopost.id – Konsultan pajak diminta lapor ulang SIKOP PPPK 2026 setelah Kementerian Keuangan menetapkan aturan di Google Form resmi. PPPK menilai sebagian laporan yang sudah masuk lewat SIKOP belum memenuhi kebutuhan pengolahan data secara optimal.

PPPK mengarahkan seluruh konsultan pajak untuk menggunakan Google Form resmi Kementerian Keuangan dalam pelaporan tahunan. Instansi tersebut menegaskan bahwa SIKOP belum berfungsi sebagai sistem utama dalam proses administrasi laporan tahun berjalan.

Petugas PPPK menyebutkan bahwa penggunaan satu jalur pelaporan akan mempermudah proses verifikasi. Mereka juga menilai standardisasi data dapat mempercepat pengolahan informasi serta mengurangi kesalahan input yang berpotensi muncul dari berbagai sumber pelaporan.

Ketentuan Isi Laporan Tahunan Konsultan Pajak 2026

Baca Juga :  DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna KUA PPAS 2027, Bupati Tekankan Sinergi

Sejumlah konsultan pajak telah lebih dulu mengirimkan laporan melalui SIKOP. Namun, PPPK belum mengakui data tersebut sebagai laporan akhir karena sistem itu belum terintegrasi penuh dengan mekanisme evaluasi tahunan. Kebijakan ini memastikan seluruh data masuk ke sistem yang sama sehingga proses validasi berjalan lebih konsisten dan terkontrol.

Rinci Komponen Laporan Tahunan

Konsultan pajak wajib memasukkan beberapa informasi penting dalam laporan tahunan. Mereka mencantumkan daftar klien jasa konsultasi pajak, kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan, status keanggotaan asosiasi, serta surat keterangan bekerja bagi konsultan yang bekerja di kantor jasa pajak atau perusahaan. Selain itu, ketentuan ini memastikan setiap data tersusun lengkap dan memudahkan petugas dalam melakukan verifikasi.

Baca Juga :  Mengintip Besaran Gaji Menteri dan Fasilitas Mewah Negara

PPPK kembali menegaskan bahwa konsultan pajak diminta lapor ulang SIKOP PPPK 2026 melalui Google Form resmi agar seluruh data masuk ke sistem yang sama dan dapat diproses lebih akurat. Sehubungan dengan itu, PPPK meminta seluruh konsultan mengikuti arahan resmi tanpa pengecualian.

PPPK menetapkan batas akhir penyampaian laporan tahunan pada 30 April 2026. Oleh karena itu, PPPK mengimbau konsultan segera melengkapi laporan agar tidak mengalami kendala di akhir periode.

Kebijakan ini bertujuan memperkuat ketertiban administrasi dan memastikan seluruh data konsultan pajak tersimpan dalam sistem resmi Kementerian Keuangan secara akurat dan terstruktur. PPPK juga terus memantau proses pelaporan untuk memastikan seluruh wajib lapor mengikuti ketentuan yang berlaku.***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RAPBD Jambi 2027: Pendapatan Turun, Target PAD Justru Naik
Wawako Sungai Penuh Lantik 5 Pejabat Eselon II dan Intip Hartanya
Al Haris Rombak Pejabat Eselon II Pemprov Jambi, Ini Daftar Lengkapnya
Membaca Arah Pembangunan Jambi Lewat RAPBD Tahun 2027
Gubernur Al Haris Serahkan Ranperda APBD Jambi 2027
Hari Kesaktian Pancasila Jambi Jadi Pengingat Keteguhan Ideologi Bangsa
Sah, Belanja Perubahan APBD Jambi 2026 Tembus Rp4 Triliun
DPRD Kota Sungai Penuh Resmi Setujui Ranperda Perubahan APBD 2026
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 07:04 WIB

RAPBD Jambi 2027: Pendapatan Turun, Target PAD Justru Naik

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:01 WIB

Wawako Sungai Penuh Lantik 5 Pejabat Eselon II dan Intip Hartanya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:46 WIB

Al Haris Rombak Pejabat Eselon II Pemprov Jambi, Ini Daftar Lengkapnya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:32 WIB

Membaca Arah Pembangunan Jambi Lewat RAPBD Tahun 2027

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:12 WIB

Gubernur Al Haris Serahkan Ranperda APBD Jambi 2027

Berita Terbaru

Ilustrasi Seorang karyawan membawa kotak barang di kantor Barclays saat pemangkasan 5.000 staf akibat integrasi AI.(poto: AI).

Bisnis

Barclays Pangkas 5.000 Karyawan demi Efisiensi AI

Jumat, 23 Okt 2026 - 16:25 WIB

Ilustrasi Suasana sidang pembacaan putusan pembatalan denda pinjol oleh majelis hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.(poto: AI).

Bisnis

Hakim Batalkan Sanksi KPPU Rp 755 Miliar ke 97 Pinjol

Jumat, 23 Okt 2026 - 16:20 WIB