Konsultan Pajak Diminta Lapor Ulang SIKOP PPPK 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konsultan pajak diminta lapor ulang SIKOP PPPK 2026 setelah Kementerian Keuangan menetapkan aturan di Google Form resmi ( Poto : PPPK Kemenkeu )

Konsultan pajak diminta lapor ulang SIKOP PPPK 2026 setelah Kementerian Keuangan menetapkan aturan di Google Form resmi ( Poto : PPPK Kemenkeu )

Jakarta, oegopost.id – Konsultan pajak diminta lapor ulang SIKOP PPPK 2026 setelah Kementerian Keuangan menetapkan aturan di Google Form resmi. PPPK menilai sebagian laporan yang sudah masuk lewat SIKOP belum memenuhi kebutuhan pengolahan data secara optimal.

PPPK mengarahkan seluruh konsultan pajak untuk menggunakan Google Form resmi Kementerian Keuangan dalam pelaporan tahunan. Instansi tersebut menegaskan bahwa SIKOP belum berfungsi sebagai sistem utama dalam proses administrasi laporan tahun berjalan.

Petugas PPPK menyebutkan bahwa penggunaan satu jalur pelaporan akan mempermudah proses verifikasi. Mereka juga menilai standardisasi data dapat mempercepat pengolahan informasi serta mengurangi kesalahan input yang berpotensi muncul dari berbagai sumber pelaporan.

Ketentuan Isi Laporan Tahunan Konsultan Pajak 2026

Baca Juga :  Bupati Anwar Sadat Lantik 6 Pejabat Eselon II di Tanjung Jabung Barat, Ini Daftar Lengkapnya

Sejumlah konsultan pajak telah lebih dulu mengirimkan laporan melalui SIKOP. Namun, PPPK belum mengakui data tersebut sebagai laporan akhir karena sistem itu belum terintegrasi penuh dengan mekanisme evaluasi tahunan. Kebijakan ini memastikan seluruh data masuk ke sistem yang sama sehingga proses validasi berjalan lebih konsisten dan terkontrol.

Rinci Komponen Laporan Tahunan

Konsultan pajak wajib memasukkan beberapa informasi penting dalam laporan tahunan. Mereka mencantumkan daftar klien jasa konsultasi pajak, kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan, status keanggotaan asosiasi, serta surat keterangan bekerja bagi konsultan yang bekerja di kantor jasa pajak atau perusahaan. Selain itu, ketentuan ini memastikan setiap data tersusun lengkap dan memudahkan petugas dalam melakukan verifikasi.

Baca Juga :  Pelaporan SPT 2026 Tembus 11,1 Juta

PPPK kembali menegaskan bahwa konsultan pajak diminta lapor ulang SIKOP PPPK 2026 melalui Google Form resmi agar seluruh data masuk ke sistem yang sama dan dapat diproses lebih akurat. Sehubungan dengan itu, PPPK meminta seluruh konsultan mengikuti arahan resmi tanpa pengecualian.

PPPK menetapkan batas akhir penyampaian laporan tahunan pada 30 April 2026. Oleh karena itu, PPPK mengimbau konsultan segera melengkapi laporan agar tidak mengalami kendala di akhir periode.

Kebijakan ini bertujuan memperkuat ketertiban administrasi dan memastikan seluruh data konsultan pajak tersimpan dalam sistem resmi Kementerian Keuangan secara akurat dan terstruktur. PPPK juga terus memantau proses pelaporan untuk memastikan seluruh wajib lapor mengikuti ketentuan yang berlaku.***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Jambi Buka Suara Soal Hibah Aset Daerah Tanpa Persetujuan DPRD
Pemkab Muaro Jambi Gelar Peringatan HARGANAS ke-33 untuk Perkuat Ketahanan Keluarga
Wakil Bupati Tebo Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional dan Apresiasi Program S4-Genting
Peringatan Keras DPRD Jambi untuk Lima Pejabat Baru Pemprov
Bupati Kerinci Monadi Ikuti Kursus Pemantapan Pemimpin Daerah di Lemhannas RI
Kadis Perkim Jambi Kebut Program Bedah Rumah Warga
Alasan Al Haris Dobrak Tradisi Lelang Jabatan Pemprov Jambi
Resmi Dilantik, Dirut RSUD Raden Mattaher Jambi Pangkas Utang Rp64 Miliar
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pemprov Jambi Buka Suara Soal Hibah Aset Daerah Tanpa Persetujuan DPRD

Senin, 20 Juli 2026 - 17:00 WIB

Pemkab Muaro Jambi Gelar Peringatan HARGANAS ke-33 untuk Perkuat Ketahanan Keluarga

Senin, 20 Juli 2026 - 15:00 WIB

Wakil Bupati Tebo Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional dan Apresiasi Program S4-Genting

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:00 WIB

Peringatan Keras DPRD Jambi untuk Lima Pejabat Baru Pemprov

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:26 WIB

Bupati Kerinci Monadi Ikuti Kursus Pemantapan Pemimpin Daerah di Lemhannas RI

Berita Terbaru