Kebakaran Lahan Desa Semambu Hanguskan 5,5 Hektare Area Warga di Tebo

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebakaran lahan Desa Semambu hanguskan 5,5 hektare area warga di Tebo.(poto: jambiprima.com).

Kebakaran lahan Desa Semambu hanguskan 5,5 hektare area warga di Tebo.(poto: jambiprima.com).

Tebo, oegopost.id – Peristiwa kebakaran lahan Desa Semambu kembali melanda kawasan Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Musibah yang terjadi pada Senin (3/8/2026) tersebut menghanguskan lahan seluas 5,5 hektare di area pemukiman warga serta perbatasan konsesi perusahaan.

Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tebo, Ahmad Rony, membenarkan penerimaan laporan insiden Karhutla tersebut. Pihaknya langsung menerjunkan tim guna melakukan penanganan cepat di lokasi kejadian.

Petugas Gabungan Berhasil Memadamkan Seluruh Titik Api

Ahmad Rony menjelaskan bahwa tim menemukan dua titik kebakaran utama di lapangan saat proses pemantauan. Titik pertama mencakup area seluas 0,5 hektare, sedangkan titik kedua menghanguskan lahan sekitar 5 hektare.

Seluruh titik api kini sudah berhasil padam secara total berkat kerja sama intensif di lokasi. Warga setempat bahu-membahu bersama Satuan Tugas Regu Pemadam Kebakaran (RPK) PT Tebo Alam Lestari (TAL) dalam memadamkan kobaran.

Baca Juga :  Operasi Modifikasi Cuaca Dinilai Efektif Perpanjang Curah Hujan di Jambi

Tim pemadam PT TAL turut turun tangan karena lokasi kebakaran berada sangat dekat dengan wilayah operasional mereka. Langkah ini menjadi bentuk tanggung jawab perusahaan dalam menjaga keamanan lingkungan dari ancaman Karhutla.

Ancaman Sanksi Pidana Berat Bagi Pelaku Pembakaran

BPBD Kabupaten Tebo kembali mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan pertanian dengan cara membakar. Ahmad Rony menegaskan bahwa aksi pembakaran hutan dan lahan merupakan tindakan kriminal yang berujung pada sanksi hukum.

Aparat penegak hukum akan memproses siapapun yang nekat membakar lahan berdasarkan aturan yang berlaku. Langkah tegas ini merujuk langsung pada isi maklumat Kapolda Jambi terkait pencegahan kebakaran hutan.

Pelaku pembakaran terancam jeratan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman penjara bagi pelanggar bervariasi mulai dari sembilan tahun hingga maksimal lima belas tahun.

Baca Juga :  BPBD Tebo siaga Karhutla Meski Hujan Masih Turun

Kronologi Kebakaran Menurut Kesaksian Warga Desa Semambu

Seorang warga Desa Semambu bernama Safar memberikan keterangan mengenai perkiraan titik awal munculnya api. Ia menduga api berasal dari area yang baru dikelola PT TAL dengan usia tanaman sekitar delapan bulan.

Kobaran api kemudian merambat cepat menyasar semak belukar hingga memasuki area kemitraan milik warga sekitar. Peristiwa ini diperkirakan merusak sedikitnya 100 batang tanaman warga yang berada di area terdampak.

Hingga saat ini, petugas belum menerima laporan mengenai adanya korban jiwa atau total kerugian materiil. Para personel BPBD masih terus bersiaga memantau kondisi lapangan guna mencegah munculnya titik api baru akibat cuaca kering.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Minta Pemerintah Tangani Kebakaran Rumah Massal di Jambi
Antisipasi Dampak Karhutla, Polda Jambi Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Kasang Pudak
DPRD Dorong Pemkot Evaluasi Total Kebijakan Pengelolaan Sampah
Bantuan Air Bersih Pemkot Jambi Capai 1,3 Juta Liter
Pertamina Sumbagsel Blokir Ribuan Nopol Kendaraan Penyeleweng BBM Subsidi
Pelantikan DPD APPSI Bungo Alan Capir Rudin Resmi Diumumkan
Danrem 042/Gapu Salurkan 25.000 Masker Presiden untuk Warga Jambi
Korem 042 Garuda Putih Buka Penerimaan Bintara PK TNI AD Gelombang I 2027
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 16:36 WIB

DPR Minta Pemerintah Tangani Kebakaran Rumah Massal di Jambi

Minggu, 20 September 2026 - 13:06 WIB

DPRD Dorong Pemkot Evaluasi Total Kebijakan Pengelolaan Sampah

Minggu, 20 September 2026 - 12:58 WIB

Bantuan Air Bersih Pemkot Jambi Capai 1,3 Juta Liter

Minggu, 20 September 2026 - 12:54 WIB

Pertamina Sumbagsel Blokir Ribuan Nopol Kendaraan Penyeleweng BBM Subsidi

Minggu, 20 September 2026 - 12:34 WIB

Pelantikan DPD APPSI Bungo Alan Capir Rudin Resmi Diumumkan

Berita Terbaru

Dewan Pengurus Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia menggelar FASI XVIII Kabupaten Tebo pada Sabtu (19/9/2026).(poto: jambiprima.com).

Islami

Gelaran FASI XVIII Tebo Wadah Pembentukan Generasi Islami

Minggu, 20 Sep 2026 - 16:48 WIB

Satreskrim Polres Bungo berhasil mengamankan seorang pria berinisial JY yang menjadi tersangka utama dalam kasus pencurian dengan kekerasan di kawasan Perumahan Bungo Persada Indah.(poto: jambiprima.com).

Kriminal

Polisi Ringkus Pelaku Perampokan di Bungo Jambi

Minggu, 20 Sep 2026 - 16:44 WIB

Anggota Komisi V DPR RI dari Daerah Pemilihan Jambi Edi Purwanto.(poto: jambiprima.com).

Daerah

DPR Minta Pemerintah Tangani Kebakaran Rumah Massal di Jambi

Minggu, 20 Sep 2026 - 16:36 WIB

Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Paulus Agung Pambudhi meninjau langsung pelayanan JKN RSUD Jambi, tepatnya di RSUD H Abdul Manap.(poto: istimewa).

Kesehatan

Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Tinjau Pelayanan JKN RSUD Jambi

Minggu, 20 Sep 2026 - 16:30 WIB