IKN Menuai Kritik, Ekonom Soroti Risiko Pemborosan Anggaran Negara

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 18 Mei 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) menuai kritik dari berbagai pihak karena dinilai berisiko membebani anggaran negara. Ekonom menyoroti perencanaan yang dianggap kurang matang meski dana triliunan rupiah telah digelontorkan.( Poto : Inilah.com ).

Proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) menuai kritik dari berbagai pihak karena dinilai berisiko membebani anggaran negara. Ekonom menyoroti perencanaan yang dianggap kurang matang meski dana triliunan rupiah telah digelontorkan.( Poto : Inilah.com ).

Jakarta, oegopost.id – Pemerintah terus membangun Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dengan anggaran yang telah mencapai sekitar Rp147 triliun.

Pemerintah mengarahkan pembangunan ini sebagai langkah untuk memindahkan pusat pemerintahan dari Jakarta sekaligus mendorong pemerataan ekonomi nasional.

Namun hingga saat ini, pemerintah belum memindahkan pusat pemerintahan ke IKN.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia juga menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus ibu kota negara sampai Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang menetapkan pemindahan secara resmi.

Kritik Ekonom terhadap Arah Proyek

Ekonom senior sekaligus Rektor Universitas Paramadina, Didik J. Rachbini, mengkritik cara pemerintah menjalankan proyek IKN.

Ia menilai pemerintah mendorong pembangunan secara cepat tanpa kajian kebutuhan yang cukup matang.

Baca Juga :  LHKPN Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tembus Rp18,2 Miliar, Aset di Jambi Jadi Sorotan

Didik menyampaikan bahwa pemerintah berpotensi membebani keuangan negara jika tetap melanjutkan proyek dengan pola yang sama.

Ia juga menilai pemerintah menggunakan dana APBN secara besar-besaran untuk membiayai pembangunan yang belum menunjukkan manfaat langsung bagi publik.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tetap mempertahankan posisi hukum Jakarta sebagai ibu kota sampai pemerintah menetapkan keputusan resmi pemindahan.

Usulan Pemanfaatan IKN

Didik J. Rachbini mengusulkan pemerintah mengubah strategi pemanfaatan IKN agar tidak menimbulkan aset tidak terpakai.

Ia mendorong pemerintah mengarahkan IKN menjadi pusat pendidikan tinggi nasional sementara waktu.

Baca Juga :  Hutama Karya Perkuat Operasi Microsleep Cegah Kecelakaan Tol

Ia menyarankan pemerintah mengajak universitas besar seperti Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas Gadjah Mada, dan Universitas Airlangga membuka kampus cabang di IKN.

Dengan cara itu, pemerintah dapat menghidupkan aktivitas ekonomi dan sosial di kawasan tersebut.

Didik memperkirakan populasi IKN dapat tumbuh hingga ratusan ribu orang jika pemerintah menjalankan skema pendidikan tersebut secara konsisten dalam beberapa tahun ke depan.

Penutup

Berbagai pihak kini mendorong pemerintah mengevaluasi arah proyek IKN.

Mereka menilai pemerintah perlu memastikan setiap aset yang sudah terbangun dapat berfungsi optimal agar tidak menjadi beban jangka panjang bagi negara.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026 Kategori Inovasi Daerah
KPU RI Tegaskan Pelaksanaan PAW Anggota DPRD Wajib Berpedoman pada UU Pemda
Gubernur NTB dan NTT Tinjau Bantuan Gempa Manggarai Timur di Posko Pengungsian
Kebakaran Desa Adat Sade Lombok: Gubernur NTB Tinjau Langsung Penanganan Darurat
Nuzran Joher Resmi Jadi Ketua Ombudsman RI Masa Jabatan 2026–2031
Achmad Fachri Mubarok, Siswa SMKN 1 Jambi Jadi Komandan Kelompok 8 Paskibraka Nasional 2026
Evakuasi Korban Terjebak Gempa NTT Terus Berjalan
Akses Jalan NTT Tertutup Longsor, BNPB Kerahkan Helikopter dan Starlink
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:18 WIB

Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026 Kategori Inovasi Daerah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:57 WIB

KPU RI Tegaskan Pelaksanaan PAW Anggota DPRD Wajib Berpedoman pada UU Pemda

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:20 WIB

Gubernur NTB dan NTT Tinjau Bantuan Gempa Manggarai Timur di Posko Pengungsian

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:09 WIB

Kebakaran Desa Adat Sade Lombok: Gubernur NTB Tinjau Langsung Penanganan Darurat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:09 WIB

Nuzran Joher Resmi Jadi Ketua Ombudsman RI Masa Jabatan 2026–2031

Berita Terbaru