IKN Menuai Kritik, Ekonom Soroti Risiko Pemborosan Anggaran Negara

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 18 Mei 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) menuai kritik dari berbagai pihak karena dinilai berisiko membebani anggaran negara. Ekonom menyoroti perencanaan yang dianggap kurang matang meski dana triliunan rupiah telah digelontorkan.( Poto : Inilah.com ).

Proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) menuai kritik dari berbagai pihak karena dinilai berisiko membebani anggaran negara. Ekonom menyoroti perencanaan yang dianggap kurang matang meski dana triliunan rupiah telah digelontorkan.( Poto : Inilah.com ).

Jakarta, oegopost.id – Pemerintah terus membangun Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dengan anggaran yang telah mencapai sekitar Rp147 triliun.

Pemerintah mengarahkan pembangunan ini sebagai langkah untuk memindahkan pusat pemerintahan dari Jakarta sekaligus mendorong pemerataan ekonomi nasional.

Namun hingga saat ini, pemerintah belum memindahkan pusat pemerintahan ke IKN.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia juga menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus ibu kota negara sampai Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang menetapkan pemindahan secara resmi.

Kritik Ekonom terhadap Arah Proyek

Ekonom senior sekaligus Rektor Universitas Paramadina, Didik J. Rachbini, mengkritik cara pemerintah menjalankan proyek IKN.

Ia menilai pemerintah mendorong pembangunan secara cepat tanpa kajian kebutuhan yang cukup matang.

Baca Juga :  Rupiah Melemah Asia, Saat Mata Uang Regional Kompak Menguat

Didik menyampaikan bahwa pemerintah berpotensi membebani keuangan negara jika tetap melanjutkan proyek dengan pola yang sama.

Ia juga menilai pemerintah menggunakan dana APBN secara besar-besaran untuk membiayai pembangunan yang belum menunjukkan manfaat langsung bagi publik.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tetap mempertahankan posisi hukum Jakarta sebagai ibu kota sampai pemerintah menetapkan keputusan resmi pemindahan.

Usulan Pemanfaatan IKN

Didik J. Rachbini mengusulkan pemerintah mengubah strategi pemanfaatan IKN agar tidak menimbulkan aset tidak terpakai.

Ia mendorong pemerintah mengarahkan IKN menjadi pusat pendidikan tinggi nasional sementara waktu.

Baca Juga :  Ekspor Sawit, Batu Bara, dan Ferro Alloy Wajib Lewat PT DSI Mulai 1 Juni 2026

Ia menyarankan pemerintah mengajak universitas besar seperti Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas Gadjah Mada, dan Universitas Airlangga membuka kampus cabang di IKN.

Dengan cara itu, pemerintah dapat menghidupkan aktivitas ekonomi dan sosial di kawasan tersebut.

Didik memperkirakan populasi IKN dapat tumbuh hingga ratusan ribu orang jika pemerintah menjalankan skema pendidikan tersebut secara konsisten dalam beberapa tahun ke depan.

Penutup

Berbagai pihak kini mendorong pemerintah mengevaluasi arah proyek IKN.

Mereka menilai pemerintah perlu memastikan setiap aset yang sudah terbangun dapat berfungsi optimal agar tidak menjadi beban jangka panjang bagi negara.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bye-bye Mentalitas “Ngabsen-Ngopi”, RUU ASN Siapkan Sanksi Pecat untuk Pegawai Malas
Bupati Tebo Hadiri Pelantikan DPP PABPDSI di Purwakarta, Dorong Penguatan Peran BPD
LHKPN Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tembus Rp18,2 Miliar, Aset di Jambi Jadi Sorotan
Resmi! Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri Usai Kasus Penggeledahan Rumah Sentul
Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas Usai Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri
Lindungi Habitat, Presiden Terbitkan Inpres Penyelamatan Gajah Sumatera dan Kalimantan
Hutama Karya Perkuat Operasi Microsleep Cegah Kecelakaan Tol
Royalti Karya Jurnalistik Dinilai Penting untuk Menjaga Kedaulatan Digital Indonesia
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:48 WIB

Bye-bye Mentalitas “Ngabsen-Ngopi”, RUU ASN Siapkan Sanksi Pecat untuk Pegawai Malas

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:00 WIB

Bupati Tebo Hadiri Pelantikan DPP PABPDSI di Purwakarta, Dorong Penguatan Peran BPD

Senin, 13 Juli 2026 - 22:00 WIB

LHKPN Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tembus Rp18,2 Miliar, Aset di Jambi Jadi Sorotan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:00 WIB

Resmi! Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri Usai Kasus Penggeledahan Rumah Sentul

Sabtu, 11 Juli 2026 - 21:00 WIB

Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas Usai Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri

Berita Terbaru