Harga Emas Antam Melonjak Tajam pada 14 April 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harga Emas Antam Melonjak Tajam pada 14 April 2026 (Poto : Universitas Muhammadiyah Jakarta )

Harga Emas Antam Melonjak Tajam pada 14 April 2026 (Poto : Universitas Muhammadiyah Jakarta )

Jakarta, oegopost.id–-Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali naik signifikan pada perdagangan Selasa, 14 April 2026. Kenaikan ini terjadi setelah harga emas sempat turun sehari sebelumnya.

Berdasarkan data terbaru, harga emas Antam untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 2.863.000. Angka ini menunjukkan penguatan pasar setelah sebelumnya mengalami koreksi. Kondisi ini menandakan minat investor terhadap emas kembali meningkat.

Kenaikan harga emas dalam negeri mengikuti tren penguatan harga emas global. Ketidakpastian ekonomi dunia mendorong investor memilih emas sebagai aset lindung nilai atau safe haven. Akibatnya, permintaan emas meningkat dan langsung mendorong harga di pasar domestik.

Baca Juga :  IHSG Koreksi Tajam ke 7.129, Pasar Uji Level Kritis di Awal Pekan

Harga Buyback Ikut Naik

Selain harga jual, Antam juga menaikkan harga pembelian kembali (buyback). Saat ini, harga buyback mencapai sekitar Rp 2.639.000 per gram. Kenaikan ini memberi peluang keuntungan bagi masyarakat yang ingin menjual emas di tengah tren harga yang menguat.

Sepanjang tahun 2026, harga emas Antam terus bergerak dinamis dengan tren cenderung naik. Sejak awal tahun, harga emas menunjukkan kenaikan signifikan dibandingkan posisi Januari. Meski sempat mencetak rekor tertinggi, harga emas tetap bergerak mengikuti dinamika pasar global.

Faktor seperti kebijakan suku bunga dan ketegangan geopolitik ikut memengaruhi pergerakan harga emas. Oleh karena itu, investor perlu terus memantau perkembangan global sebelum mengambil keputusan.

Baca Juga :  Pelemahan Rupiah Mulai Tekan Pedagang Tahu Tempe, Pemerintah Pantau Daya Beli

Pajak Penjualan Emas Tetap Berlaku

Bagi masyarakat yang ingin menjual emas, pemerintah tetap menerapkan ketentuan pajak. Pemerintah mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk transaksi buyback di atas Rp 10 juta.

Tarif pajak sebesar 1,5 persen berlaku bagi pemilik NPWP, sedangkan pemerintah menetapkan tarif 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Dengan tren kenaikan saat ini, emas tetap menjadi instrumen investasi yang menarik, terutama untuk jangka panjang. Namun, investor perlu menganalisis pergerakan harga dan kondisi pasar agar dapat mengambil keputusan yang tepat dan menguntungkan. ***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Al Haris Buka HLM TP2DD 2026, Dorong Digitalisasi Ekonomi dan Wisata Muaro Jambi
BI Jambi Gelar Gentala Arasi 2026 di Muaro Jambi Dorong Ekonomi Digital
Dosen UNJA Pelopori Pelatihan Olahan Jamur Tiram untuk Tingkatkan Ekonomi Warga Legok Jambi
Ekspor Karet Provinsi Jambi Melonjak Melesat Pada Juni 2026
IPH Kabupaten Merangin Turun Minus 0,73 Persen Pada Pekan Kelima Juli 2026
BPS Jambi Catat Inflasi Tahunan Juli 2026 Sebesar 3,25 Persen, Ekonomi Tetap Terkendali
Revitalisasi Sungai Batang Hari Tingkatkan Ekonomi Jambi
Sekda Muaro Jambi Hadiri Pembukaan Festival Budaya Pusparagam Negeriku
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 11:45 WIB

Gubernur Al Haris Buka HLM TP2DD 2026, Dorong Digitalisasi Ekonomi dan Wisata Muaro Jambi

Rabu, 2 September 2026 - 09:30 WIB

BI Jambi Gelar Gentala Arasi 2026 di Muaro Jambi Dorong Ekonomi Digital

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:02 WIB

Dosen UNJA Pelopori Pelatihan Olahan Jamur Tiram untuk Tingkatkan Ekonomi Warga Legok Jambi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Ekspor Karet Provinsi Jambi Melonjak Melesat Pada Juni 2026

Rabu, 5 Agustus 2026 - 05:00 WIB

IPH Kabupaten Merangin Turun Minus 0,73 Persen Pada Pekan Kelima Juli 2026

Berita Terbaru