Harga Emas Antam Melonjak Tajam pada 14 April 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harga Emas Antam Melonjak Tajam pada 14 April 2026 (Poto : Universitas Muhammadiyah Jakarta )

Harga Emas Antam Melonjak Tajam pada 14 April 2026 (Poto : Universitas Muhammadiyah Jakarta )

Jakarta, oegopost.id–-Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali naik signifikan pada perdagangan Selasa, 14 April 2026. Kenaikan ini terjadi setelah harga emas sempat turun sehari sebelumnya.

Berdasarkan data terbaru, harga emas Antam untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 2.863.000. Angka ini menunjukkan penguatan pasar setelah sebelumnya mengalami koreksi. Kondisi ini menandakan minat investor terhadap emas kembali meningkat.

Kenaikan harga emas dalam negeri mengikuti tren penguatan harga emas global. Ketidakpastian ekonomi dunia mendorong investor memilih emas sebagai aset lindung nilai atau safe haven. Akibatnya, permintaan emas meningkat dan langsung mendorong harga di pasar domestik.

Baca Juga :  Cuan Mangga Dunia 2026 Tembus Rp1.200 Triliun, Indonesia Masih Tertinggal

Harga Buyback Ikut Naik

Selain harga jual, Antam juga menaikkan harga pembelian kembali (buyback). Saat ini, harga buyback mencapai sekitar Rp 2.639.000 per gram. Kenaikan ini memberi peluang keuntungan bagi masyarakat yang ingin menjual emas di tengah tren harga yang menguat.

Sepanjang tahun 2026, harga emas Antam terus bergerak dinamis dengan tren cenderung naik. Sejak awal tahun, harga emas menunjukkan kenaikan signifikan dibandingkan posisi Januari. Meski sempat mencetak rekor tertinggi, harga emas tetap bergerak mengikuti dinamika pasar global.

Faktor seperti kebijakan suku bunga dan ketegangan geopolitik ikut memengaruhi pergerakan harga emas. Oleh karena itu, investor perlu terus memantau perkembangan global sebelum mengambil keputusan.

Baca Juga :  OJK: Pasar Saham Indonesia Makin Transparan dan Kompetitif di Dunia

Pajak Penjualan Emas Tetap Berlaku

Bagi masyarakat yang ingin menjual emas, pemerintah tetap menerapkan ketentuan pajak. Pemerintah mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk transaksi buyback di atas Rp 10 juta.

Tarif pajak sebesar 1,5 persen berlaku bagi pemilik NPWP, sedangkan pemerintah menetapkan tarif 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Dengan tren kenaikan saat ini, emas tetap menjadi instrumen investasi yang menarik, terutama untuk jangka panjang. Namun, investor perlu menganalisis pergerakan harga dan kondisi pasar agar dapat mengambil keputusan yang tepat dan menguntungkan. ***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cuan Mangga Dunia 2026 Tembus Rp1.200 Triliun, Indonesia Masih Tertinggal
Avanza Bekas Masih Laris, Ini Harganya
Bos Bappebti Ungkap 5 Tips Aman Investasi Emas Digital
Cara Merangsang Alpukat di Lahan Sempit agar Cepat Berbuah Lebat
Petani Kemangi Jogja Raup Omzet Tinggi Berkat Digital Marketing
OJK: Pasar Saham Indonesia Makin Transparan dan Kompetitif di Dunia
Avanza 2015–2016 Banyak Dicari, Ini Harganya…
Samsung Galaxy A57 5G vs Galaxy A55: Ini Perbedaan Desain, Performa, Kamera, dan Harganya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 07:00 WIB

Cuan Mangga Dunia 2026 Tembus Rp1.200 Triliun, Indonesia Masih Tertinggal

Jumat, 17 April 2026 - 07:48 WIB

Avanza Bekas Masih Laris, Ini Harganya

Kamis, 16 April 2026 - 21:00 WIB

Bos Bappebti Ungkap 5 Tips Aman Investasi Emas Digital

Kamis, 16 April 2026 - 11:01 WIB

Cara Merangsang Alpukat di Lahan Sempit agar Cepat Berbuah Lebat

Rabu, 15 April 2026 - 18:00 WIB

Petani Kemangi Jogja Raup Omzet Tinggi Berkat Digital Marketing

Berita Terbaru

Gempa bumi dengan kekuatan sedang mengguncang wilayah Sumatera Utara, Indonesia. ( Astro Awani )

Nasional

Gempa Bumi Sumatera Utara 2026, Warga Sempat Panik

Minggu, 19 Apr 2026 - 21:00 WIB

Koperasi Merah Putih membuka peluang kerja manajer dengan gaji Rp5 juta hingga Rp15 juta per bulan. ( Ilustrasi Poto : AI)

Nasional

Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Capai Rp15 Juta, Ini Faktanya

Minggu, 19 Apr 2026 - 19:00 WIB