Harga Emas Antam Melonjak Tajam pada 14 April 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harga Emas Antam Melonjak Tajam pada 14 April 2026 (Poto : Universitas Muhammadiyah Jakarta )

Harga Emas Antam Melonjak Tajam pada 14 April 2026 (Poto : Universitas Muhammadiyah Jakarta )

Jakarta, oegopost.id–-Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali naik signifikan pada perdagangan Selasa, 14 April 2026. Kenaikan ini terjadi setelah harga emas sempat turun sehari sebelumnya.

Berdasarkan data terbaru, harga emas Antam untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 2.863.000. Angka ini menunjukkan penguatan pasar setelah sebelumnya mengalami koreksi. Kondisi ini menandakan minat investor terhadap emas kembali meningkat.

Kenaikan harga emas dalam negeri mengikuti tren penguatan harga emas global. Ketidakpastian ekonomi dunia mendorong investor memilih emas sebagai aset lindung nilai atau safe haven. Akibatnya, permintaan emas meningkat dan langsung mendorong harga di pasar domestik.

Baca Juga :  Harga TBS Sawit Dipangkas di Lapangan, 139 PKS Disorot Pengamat

Harga Buyback Ikut Naik

Selain harga jual, Antam juga menaikkan harga pembelian kembali (buyback). Saat ini, harga buyback mencapai sekitar Rp 2.639.000 per gram. Kenaikan ini memberi peluang keuntungan bagi masyarakat yang ingin menjual emas di tengah tren harga yang menguat.

Sepanjang tahun 2026, harga emas Antam terus bergerak dinamis dengan tren cenderung naik. Sejak awal tahun, harga emas menunjukkan kenaikan signifikan dibandingkan posisi Januari. Meski sempat mencetak rekor tertinggi, harga emas tetap bergerak mengikuti dinamika pasar global.

Faktor seperti kebijakan suku bunga dan ketegangan geopolitik ikut memengaruhi pergerakan harga emas. Oleh karena itu, investor perlu terus memantau perkembangan global sebelum mengambil keputusan.

Baca Juga :  Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik, Antam Tembus Rp2,9 Juta

Pajak Penjualan Emas Tetap Berlaku

Bagi masyarakat yang ingin menjual emas, pemerintah tetap menerapkan ketentuan pajak. Pemerintah mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk transaksi buyback di atas Rp 10 juta.

Tarif pajak sebesar 1,5 persen berlaku bagi pemilik NPWP, sedangkan pemerintah menetapkan tarif 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Dengan tren kenaikan saat ini, emas tetap menjadi instrumen investasi yang menarik, terutama untuk jangka panjang. Namun, investor perlu menganalisis pergerakan harga dan kondisi pasar agar dapat mengambil keputusan yang tepat dan menguntungkan. ***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPW IAEI Jambi 2026–2031 Resmi Dilantik, Al Haris Dorong Ekonomi Syariah
Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Juni 2026: Dexlite Turun, Pertamax Turbo Naik
123 PKS Langgar Aturan Harga Sawit, Pemerintah Siap Cabut Izin
Trafik Tol Betung–Tempino–Jambi Turun 7,44 Persen, JTTS Tetap Tumbuh Saat Libur Panjang 2026
Dollar AS Diburu Saat Rupiah Melemah, Money Changer Pastikan Stok Tetap Aman
Rupiah Dekati Rp17.900, Begini Cara ESDM Menjaga Harga BBM Subsidi Tetap Stabil
Cara Dapat Uang dari TikTok Ramai Dicari, Ini yang Paling Banyak Dipelajari
Harga TBS Sawit Dipangkas di Lapangan, 139 PKS Disorot Pengamat
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:00 WIB

DPW IAEI Jambi 2026–2031 Resmi Dilantik, Al Haris Dorong Ekonomi Syariah

Selasa, 2 Juni 2026 - 07:26 WIB

Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Juni 2026: Dexlite Turun, Pertamax Turbo Naik

Senin, 1 Juni 2026 - 17:00 WIB

123 PKS Langgar Aturan Harga Sawit, Pemerintah Siap Cabut Izin

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:00 WIB

Trafik Tol Betung–Tempino–Jambi Turun 7,44 Persen, JTTS Tetap Tumbuh Saat Libur Panjang 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:00 WIB

Dollar AS Diburu Saat Rupiah Melemah, Money Changer Pastikan Stok Tetap Aman

Berita Terbaru