Jambi, oegopost.id – Pemerintah menemukan 139 pabrik kelapa sawit (PKS) membeli tandan buah segar (TBS) sawit di bawah harga acuan.
Hingga akhir Mei 2026, hanya 16 pabrik yang mengikuti ketentuan pemerintah, sementara 123 PKS lainnya masih mempertahankan harga pembelian di bawah standar.
Pemerintah kini menyiapkan langkah tegas untuk menghentikan praktik tersebut. Sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha menunggu perusahaan yang terus mengabaikan aturan perlindungan harga bagi petani sawit.
Kementan Temukan 139 PKS Membeli TBS di Bawah Harga Acuan
Wakil Menteri Pertanian Sudaryono mengungkapkan hasil pengawasan pemerintah terhadap industri sawit nasional. Tim Kementerian Pertanian menemukan 139 PKS membeli TBS di bawah harga acuan yang berlaku.
Sudaryono menyampaikan temuan tersebut saat rapat bersama asosiasi petani, pengusaha PKS, dan eksportir sawit di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Menurutnya, sebagian besar perusahaan belum menyesuaikan harga pembelian sesuai ketentuan pemerintah.
“Awalnya terdeteksi 139 PKS yang membeli TBS di bawah harga acuan. Sampai hari ini baru 16 pabrik yang patuh, sisanya masih melanggar,” kata Sudaryono.
Pemerintah meminta seluruh perusahaan segera menyesuaikan harga pembelian TBS. Jika perusahaan tetap mengabaikan aturan, pemerintah akan menjatuhkan sanksi sesuai regulasi yang berlaku.
Pemerintah Perkuat Tata Niaga Sawit
Pemerintah menggunakan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 sebagai dasar perlindungan harga TBS di tingkat petani.
Melalui aturan tersebut, pemerintah menetapkan harga acuan agar petani memperoleh nilai jual yang lebih adil. Regulasi itu juga bertujuan menjaga keseimbangan antara kepentingan petani dan pelaku industri.
Pemerintah turut memperkuat tata niaga sawit nasional melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Perusahaan itu menjalankan peran sebagai eksportir komoditas strategis, termasuk kelapa sawit.
Pemerintah berharap langkah tersebut mampu memperbaiki rantai perdagangan sawit sekaligus menjaga harga TBS di tingkat petani.
Harga Sawit Batang Hari Mendekati Rp3.000 per Kilogram
Harga TBS sawit di Kabupaten Batang Hari mulai bergerak naik dalam beberapa hari terakhir.
Pemilik Ramvino Sawit, Raden Jufri, mengatakan kenaikan harga berlangsung secara bertahap. Dalam dua hari terakhir, pabrik menaikkan harga hingga Rp240 per kilogram.
“Dua hari lalu naik Rp200 per kilogram, lalu tadi malam naik lagi Rp40. Sekarang di tingkat pabrik hampir Rp3.000, sementara di tempat usaha kami sekitar Rp2.850,” ujarnya.
Saat ini sejumlah pabrik membeli TBS dengan harga yang hampir menyentuh Rp3.000 per kilogram. Namun, setiap perusahaan masih menerapkan harga yang berbeda.
“Untuk saat ini memang mulai naik, tapi tergantung dari pabrik masing-masing lagi,” katanya.
Pelaku usaha berharap harga sawit terus bergerak stabil agar petani dan masyarakat memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar.
Bupati Muaro Jambi Ancam Cabut Izin PKS Nakal
Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno menegaskan seluruh PKS wajib mematuhi Permentan Nomor 13 Tahun 2024.
Ia menilai harga TBS yang sempat turun tidak sejalan dengan kondisi pasar sawit global. Menurutnya, harga sawit dunia justru menunjukkan tren positif.
“Kami minta seluruh PKS mematuhi Permentan Nomor 13 Tahun 2024. Jika masih ditemukan pelanggaran, sanksinya jelas hingga pencabutan izin operasional,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi bersama Satgas Pangan akan memeriksa langsung aktivitas pembelian TBS di lapangan.
Bambang Bayu Suseno menegaskan pemerintah daerah tidak akan membiarkan praktik yang merugikan petani berlangsung lebih lama.
“Kita tidak akan tinggal diam. Pemkab bersama Satgas Pangan akan turun langsung mengecek ke lapangan. Kalau ada indikasi pelanggaran hukum atau kartel harga, langsung kita serahkan ke jalur hukum,” katanya.
DPRD Tanjab Barat Minta Pemerintah Kawal Harga Sawit
Harga TBS di Tanjung Jabung Barat juga menunjukkan pemulihan. Harga yang sebelumnya berada di sekitar Rp1.000 per kilogram pada 22 Mei 2026 naik menjadi Rp2.970 per kilogram pada 31 Mei 2026.
Anggota DPRD Tanjung Jabung Barat Komisi II, Endri Avian, meminta pemerintah terus mengawasi pelaksanaan aturan harga sawit.
Ia menilai penurunan harga sebelumnya perlu mendapat perhatian serius agar kondisi serupa tidak kembali terjadi.
“Penurunan harga sebelumnya patut diduga sebagai tindakan tidak wajar. Jangan sampai aturan yang dibuat untuk melindungi petani justru diabaikan,” ujarnya.
Menurut Endri, pemerintah harus memberikan sanksi secara konsisten kepada perusahaan yang melanggar aturan demi menjaga pendapatan petani sawit.
Harga TBS Sawit Jambi Terbaru
Dinas Perkebunan Provinsi Jambi menetapkan harga CPO sebesar Rp12.601,89 per kilogram dan harga kernel Rp13.478,00 per kilogram. Sementara itu, Indeks K mencapai 95,22 persen.
Harga TBS sawit Jambi periode 29 Mei hingga 4 Juni 2026 tercatat sebagai berikut:
- Umur 3 tahun: Rp2.556,09/kg
- Umur 4 tahun: Rp2.751,90/kg
- Umur 5 tahun: Rp2.876,75/kg
- Umur 6 tahun: Rp2.995,59/kg
- Umur 7 tahun: Rp3.070,91/kg
- Umur 8 tahun: Rp3.138,24/kg
- Umur 9 tahun: Rp3.198,74/kg
- Umur 10–20 tahun: Rp3.303,32/kg
- Umur 21–24 tahun: Rp3.208,10/kg
- Umur 25 tahun: Rp3.068,58/kg
Harga tertinggi berasal dari tanaman sawit berumur 10 hingga 20 tahun dengan nilai Rp3.303,32 per kilogram.(ar)









