Jambi, oegopost.id – Kasus korupsi lahan Pelabuhan Ujung Jabung terus berkembang di Kejaksaan Tinggi Jambi. Sampai akhir Mei 2026, tim penyidik sudah memeriksa 80 saksi untuk mengusut dugaan penyimpangan pembebasan tanah proyek jalan akses menuju pelabuhan tersebut.
Tim penyidik memanggil pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), pejabat sejumlah dinas, hingga warga penerima ganti rugi lahan. Pemeriksaan itu bertujuan memperjelas alur pembayaran dan proses pendataan tanah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wijaya, menegaskan penyidik terus mendalami perkara tersebut.
“Semua pihak yang berkaitan dengan perkara ini sudah kita mintai keterangan,” kata Noly, Rabu (27/5/2026).
Mantan Sekda Jambi Jalani Pemeriksaan
Penyidik juga memeriksa mantan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Muhammad Dianto.
Tim penyidik meminta keterangan Muhammad Dianto karena proyek pembangunan jalan akses Pelabuhan Ujung Jabung melibatkan banyak instansi pemerintah sejak tahap perencanaan hingga pembebasan lahan.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan jalan akses Pelabuhan Ujung Jabung yang berjalan melalui Dinas PUPR Provinsi Jambi pada 2019 sampai 2023.
Penyidik menduga ada penyimpangan dalam proses pembebasan lahan sehingga negara mengalami kerugian miliaran rupiah.
Dua Orang Sudah Jadi Tersangka
Kejati Jambi sudah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini.
Tersangka pertama berinisial AS, mantan Kepala Kantor ATR/BPN Tanjung Jabung Timur sekaligus Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.
Sementara tersangka kedua berinisial MD yang menjabat Ketua Satgas B dan Kepala Seksi Penetapan serta Pendaftaran Hak Kantor Pertanahan Tanjung Jabung Timur.
Menurut penyidik, kedua tersangka menyusun data lahan yang kemudian menjadi dasar pembayaran ganti rugi.
Proyek Jalan Sudah Dirancang Sejak 2010
Pemerintah mulai merancang pembangunan jalan akses menuju Pelabuhan Ujung Jabung sejak 2010.
Jalan sepanjang sekitar 80 kilometer itu melintasi wilayah Kota Jambi, Muaro Jambi, hingga Tanjung Jabung Timur.
Pada 2019, Pemerintah Provinsi Jambi kembali menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Lokasi agar proyek tersebut bisa berjalan.
Dalam dokumen perencanaan, pemerintah mencantumkan 505 bidang tanah untuk pembebasan lahan. Nilai anggaran proyek itu mencapai sekitar Rp16 miliar sampai Rp17 miliar.
Namun, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan saat proses pendataan tanah berlangsung.
Banyak Data Tanah Tidak Valid
Penyidik menemukan masalah pada Daftar Nominatif atau DNP yang menjadi dasar pembayaran ganti rugi lahan.
Beberapa bidang tanah tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah. Penyidik juga menemukan identitas pemilik yang tidak jelas dan data tanah yang tidak valid.
Meski data bermasalah, tim tetap memakai daftar tersebut dalam proses penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik atau KJPP.
Berdasarkan data itu, para tersangka mengajukan pembayaran ganti rugi kepada Dinas PUPR Provinsi Jambi selama 2020 hingga 2022.
Nilai pembayaran yang diajukan mencapai Rp55,6 miliar.
Negara Rugi Rp11,6 Miliar
Penyidik menduga sebagian penerima uang ganti rugi hanya mengantongi surat sporadik atau surat penguasaan fisik tanah tanpa dokumen kepemilikan resmi.
Padahal, aturan pertanahan mengharuskan penerbitan sporadik memenuhi syarat administrasi yang jelas.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp11,6 miliar.
Kejati Jambi memastikan proses penyidikan masih berjalan. Penyidik juga membuka kemungkinan memeriksa saksi tambahan jika menemukan bukti baru dalam perkara ini.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan proyek besar milik pemerintah dan penggunaan anggaran negara dalam jumlah besar.(ar)









