Daftar Jenis Penghasilan yang Dikenakan PPh Bersifat Final di Indonesia

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Jenderal Pajak menetapkan berbagai jenis penghasilan yang dikenakan PPh final, mulai dari UMKM, investasi, hingga properti. Simak daftar lengkapnya di sini. ( Poto : AI )

Direktorat Jenderal Pajak menetapkan berbagai jenis penghasilan yang dikenakan PPh final, mulai dari UMKM, investasi, hingga properti. Simak daftar lengkapnya di sini. ( Poto : AI )

Jakarta, oegopost.id – Direktorat Jenderal Pajak mengatur daftar penghasilan PPh final di Indonesia yang dikenakan pajak bersifat final. Dalam daftar penghasilan PPh final di Indonesia tersebut, pajak dipotong langsung saat wajib pajak menerima penghasilan.

Pemerintah menetapkan aturan ini melalui sejumlah regulasi seperti PP 23/2018, PP 55/2022, serta ketentuan teknis lain yang mengatur usaha, investasi, properti, dan penghasilan tertentu dari pekerjaan.

Rincian Penghasilan yang Termasuk PPh Final

Berikut DJP mengelompokkan jenis penghasilan yang terkena PPh final:

Dari daftar tersebut, wajib pajak perlu memahami beberapa kategori utama:

  • DJP mengenakan PPh final pada penghasilan UMKM sesuai PP 55/2022
  • Bank memotong pajak atas bunga deposito, tabungan, dan obligasi
  • Bursa efek memungut pajak dari transaksi penjualan saham
  • Pemberi kerja membayarkan pesangon sekaligus dengan pemotongan pajak final
  • Instansi pemerintah memotong pajak atas honor dari APBN/APBD
  • Koperasi mengenakan pajak atas bunga simpanan anggota
  • DJP memungut pajak atas dividen orang pribadi dalam negeri
  • Notaris atau pihak terkait memproses pajak pengalihan tanah dan bangunan
  • Pemilik properti membayar pajak atas penghasilan sewa tanah dan bangunan
  • Penyedia jasa konstruksi kecil membayar pajak sesuai ketentuan final
  • Kepala keluarga melaporkan penghasilan istri sesuai aturan perpajakan
Baca Juga :  Jalan layang Sitinjau Lauik: Pembangunan Kembali Dilanjutkan di Sumbar

Penghasilan Usaha dan Investasi Dikenakan Pajak Final

DJP mengenakan PPh final pada pelaku UMKM yang memenuhi kriteria omzet tertentu. Pemerintah juga menerapkan ketentuan serupa pada usaha kecil sesuai PP 23/2018 dan PP 55/2022. Selain itu, lembaga keuangan langsung memotong pajak dari bunga deposito, tabungan, dan obligasi sebelum nasabah menerima hasil bersihnya. Perusahaan sekuritas juga memungut pajak saat investor menjual saham di bursa efek.

Baca Juga :  Warkop Banda Aceh Penuh Saat Listrik Padam Total

Wajib pajak membayar PPh final saat melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Pemilik properti juga menerima penghasilan sewa setelah pemotongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Pajak Final pada Penghasilan Pekerjaan Tertentu

Perusahaan atau instansi pemerintah memotong pajak atas pesangon yang dibayarkan sekaligus kepada pegawai. Pemerintah juga mengenakan PPh final atas honor yang bersumber dari APBN atau APBD untuk ASN, TNI, dan Polri.

DJP mengelompokkan berbagai jenis penghasilan sebagai objek PPh final, mulai dari usaha, investasi, properti, hingga pekerjaan tertentu. Wajib pajak tetap melaporkan seluruh penghasilan tersebut dalam SPT Tahunan agar data perpajakan tetap akurat dan sesuai aturan.***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bye-bye Mentalitas “Ngabsen-Ngopi”, RUU ASN Siapkan Sanksi Pecat untuk Pegawai Malas
Bupati Tebo Hadiri Pelantikan DPP PABPDSI di Purwakarta, Dorong Penguatan Peran BPD
LHKPN Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tembus Rp18,2 Miliar, Aset di Jambi Jadi Sorotan
Resmi! Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri Usai Kasus Penggeledahan Rumah Sentul
Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas Usai Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri
Lindungi Habitat, Presiden Terbitkan Inpres Penyelamatan Gajah Sumatera dan Kalimantan
Hutama Karya Perkuat Operasi Microsleep Cegah Kecelakaan Tol
Royalti Karya Jurnalistik Dinilai Penting untuk Menjaga Kedaulatan Digital Indonesia
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:48 WIB

Bye-bye Mentalitas “Ngabsen-Ngopi”, RUU ASN Siapkan Sanksi Pecat untuk Pegawai Malas

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:00 WIB

Bupati Tebo Hadiri Pelantikan DPP PABPDSI di Purwakarta, Dorong Penguatan Peran BPD

Senin, 13 Juli 2026 - 22:00 WIB

LHKPN Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tembus Rp18,2 Miliar, Aset di Jambi Jadi Sorotan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:00 WIB

Resmi! Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri Usai Kasus Penggeledahan Rumah Sentul

Sabtu, 11 Juli 2026 - 21:00 WIB

Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas Usai Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri

Berita Terbaru

Workshop penguatan sistem pengukuran Capaian Pembelajaran Lulusan serta finalisasi penerapan kurikulum berbasis OBE UNJA pada Senin (20/7/2026).(poto: jamberita.com).

Pendidikan

Pascasarjana UNJA Mantapkan Pengukuran CPL dan Kurikulum OBE

Kamis, 23 Jul 2026 - 02:30 WIB