Daftar Jenis Penghasilan yang Dikenakan PPh Bersifat Final di Indonesia

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Jenderal Pajak menetapkan berbagai jenis penghasilan yang dikenakan PPh final, mulai dari UMKM, investasi, hingga properti. Simak daftar lengkapnya di sini. ( Poto : AI )

Direktorat Jenderal Pajak menetapkan berbagai jenis penghasilan yang dikenakan PPh final, mulai dari UMKM, investasi, hingga properti. Simak daftar lengkapnya di sini. ( Poto : AI )

Jakarta, oegopost.id – Direktorat Jenderal Pajak mengatur daftar penghasilan PPh final di Indonesia yang dikenakan pajak bersifat final. Dalam daftar penghasilan PPh final di Indonesia tersebut, pajak dipotong langsung saat wajib pajak menerima penghasilan.

Pemerintah menetapkan aturan ini melalui sejumlah regulasi seperti PP 23/2018, PP 55/2022, serta ketentuan teknis lain yang mengatur usaha, investasi, properti, dan penghasilan tertentu dari pekerjaan.

Rincian Penghasilan yang Termasuk PPh Final

Berikut DJP mengelompokkan jenis penghasilan yang terkena PPh final:

Dari daftar tersebut, wajib pajak perlu memahami beberapa kategori utama:

  • DJP mengenakan PPh final pada penghasilan UMKM sesuai PP 55/2022
  • Bank memotong pajak atas bunga deposito, tabungan, dan obligasi
  • Bursa efek memungut pajak dari transaksi penjualan saham
  • Pemberi kerja membayarkan pesangon sekaligus dengan pemotongan pajak final
  • Instansi pemerintah memotong pajak atas honor dari APBN/APBD
  • Koperasi mengenakan pajak atas bunga simpanan anggota
  • DJP memungut pajak atas dividen orang pribadi dalam negeri
  • Notaris atau pihak terkait memproses pajak pengalihan tanah dan bangunan
  • Pemilik properti membayar pajak atas penghasilan sewa tanah dan bangunan
  • Penyedia jasa konstruksi kecil membayar pajak sesuai ketentuan final
  • Kepala keluarga melaporkan penghasilan istri sesuai aturan perpajakan
Baca Juga :  Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Capai Rp15 Juta, Ini Faktanya

Penghasilan Usaha dan Investasi Dikenakan Pajak Final

DJP mengenakan PPh final pada pelaku UMKM yang memenuhi kriteria omzet tertentu. Pemerintah juga menerapkan ketentuan serupa pada usaha kecil sesuai PP 23/2018 dan PP 55/2022. Selain itu, lembaga keuangan langsung memotong pajak dari bunga deposito, tabungan, dan obligasi sebelum nasabah menerima hasil bersihnya. Perusahaan sekuritas juga memungut pajak saat investor menjual saham di bursa efek.

Baca Juga :  Mutasi ASN ke Daerah 3T Diperkuat, Pemerintah Siapkan Aturan Baru

Wajib pajak membayar PPh final saat melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Pemilik properti juga menerima penghasilan sewa setelah pemotongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Pajak Final pada Penghasilan Pekerjaan Tertentu

Perusahaan atau instansi pemerintah memotong pajak atas pesangon yang dibayarkan sekaligus kepada pegawai. Pemerintah juga mengenakan PPh final atas honor yang bersumber dari APBN atau APBD untuk ASN, TNI, dan Polri.

DJP mengelompokkan berbagai jenis penghasilan sebagai objek PPh final, mulai dari usaha, investasi, properti, hingga pekerjaan tertentu. Wajib pajak tetap melaporkan seluruh penghasilan tersebut dalam SPT Tahunan agar data perpajakan tetap akurat dan sesuai aturan.***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejagung Geledah Kantor BGN Usai Dadan Hindayana Dicopot dari Jabatan
Indomaret Tutup Sementara di Sejumlah Daerah, Warganet Soroti Penyebabnya
Kemnaker Buka 24 Kejuruan Vokasi Tahap 2, Pendaftaran Dibuka
Ekspor Sawit, Batu Bara, dan Ferro Alloy Wajib Lewat PT DSI Mulai 1 Juni 2026
Harga Daging Sapi Stabil di Berbagai Daerah Usai Idul Adha 2026, Daya Beli Masyarakat Menurun
Bareskrim Kejar Aktor Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit, Selidiki Praktik Under Invoicing
Korban Terseret Ombak di Pantai Ampenan Ditemukan, Operasi SAR Resmi Ditutup
Fase Armuzna Haji 2026 Tuntas, Seluruh Jemaah Indonesia Tinggalkan Mina
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:00 WIB

Kejagung Geledah Kantor BGN Usai Dadan Hindayana Dicopot dari Jabatan

Senin, 1 Juni 2026 - 19:00 WIB

Indomaret Tutup Sementara di Sejumlah Daerah, Warganet Soroti Penyebabnya

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:00 WIB

Kemnaker Buka 24 Kejuruan Vokasi Tahap 2, Pendaftaran Dibuka

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:00 WIB

Ekspor Sawit, Batu Bara, dan Ferro Alloy Wajib Lewat PT DSI Mulai 1 Juni 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:27 WIB

Harga Daging Sapi Stabil di Berbagai Daerah Usai Idul Adha 2026, Daya Beli Masyarakat Menurun

Berita Terbaru