BLT Dana Desa 2026 Resmi Cair! Ini Bedanya dengan BLT Kesra

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 3 Mei 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BLT Dana Desa 2026 Resmi Cair! Ini Bedanya dengan BLT Kesra yang Banyak Dicari.( ilustrasi Poto : dok.Nagari Lunang Selatan ).

BLT Dana Desa 2026 Resmi Cair! Ini Bedanya dengan BLT Kesra yang Banyak Dicari.( ilustrasi Poto : dok.Nagari Lunang Selatan ).

Jakarta, oegopost.id – Bansos BLT 2026 terbaru menjadi program bantuan sosial yang banyak diperbincangkan masyarakat. Sebelumnya, pemerintah juga telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) pada tahun 2025.

Kedua program ini sama-sama berada di luar bantuan reguler seperti PKH dan BPNT/Kartu Sembako, tetapi memiliki perbedaan mendasar dari berbagai sisi.

Sumber Anggaran Jadi Pembeda Utama

Perbedaan paling mencolok terletak pada sumber dana.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial menyalurkan BLT Kesra. Sementara itu, pemerintah desa mengalokasikan BLT DD dari Dana Desa yang disalurkan melalui mekanisme transfer ke daerah.

Pemerintah pusat menetapkan penerima BLT Kesra berdasarkan data nasional. Mereka menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama.

Sebaliknya, pemerintah desa menentukan penerima BLT DD melalui musyawarah desa. Kepala desa kemudian menetapkan daftar penerima berdasarkan hasil kesepakatan bersama warga.

Pengertian BLT Kesra

Pemerintah meluncurkan BLT Kesra pada tahun 2025 untuk meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga :  Kemendagri Larang Fotokopi e-KTP, Dorong Percepatan Verifikasi Digital

Pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan kepada setiap keluarga penerima manfaat (KPM). Program ini berjalan selama tiga bulan, sehingga total bantuan mencapai Rp900.000.

Mekanisme Penyaluran

Pemerintah menyalurkan bantuan secara bertahap setiap bulan. Mereka bekerja sama dengan bank-bank Himbara dan PT Pos Indonesia untuk mendistribusikan dana.

Penerima BLT Kesra harus memenuhi syarat berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Terdaftar dalam DTSEN
  • Termasuk kelompok desil 1–4
  • Lolos verifikasi Kementerian Sosial

Pemerintah menyalurkan BLT Kesra pada Oktober, November, dan Desember 2025. Hingga saat ini, pemerintah belum memastikan kelanjutan program tersebut pada tahun 2026.

Pengertian BLT DD

Pemerintah mengarahkan penggunaan Dana Desa untuk mendukung pembangunan dan mengatasi kemiskinan ekstrem, salah satunya melalui BLT Dana Desa.

Pemerintah desa dapat memberikan bantuan maksimal Rp300.000 per bulan per KPM. Penyaluran dapat berlangsung hingga tiga bulan atau lebih, tergantung kebijakan desa, dengan total maksimal sekitar Rp900.000.

Baca Juga :  Jalan layang Sitinjau Lauik: Pembangunan Kembali Dilanjutkan di Sumbar

Pemerintah desa menyalurkan bantuan secara tunai maupun non-tunai. Mereka dapat mencairkan bantuan setiap bulan atau per tiga bulan (triwulan), sesuai kemampuan anggaran desa.

Kriteria Penerima

Pemerintah desa memprioritaskan:

  • Keluarga miskin ekstrem
  • Warga yang kehilangan pekerjaan
  • Keluarga dengan anggota sakit kronis atau disabilitas
  • Warga yang belum menerima PKH
  • Lansia yang tinggal sendiri
  • Perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin

Jadwal Pencairan

Pemerintah menganggarkan BLT DD selama satu tahun penuh (12 bulan). Namun, jadwal pencairan bisa berbeda di setiap desa karena menyesuaikan kondisi keuangan desa masing-masing.

BLT Kesra dan BLT Dana Desa memiliki tujuan yang sama, yaitu membantu masyarakat kurang mampu. Namun, keduanya berbeda dalam sumber dana, sistem penyaluran, serta penentuan penerima.

BLT Kesra bersifat nasional dan terpusat, sedangkan BLT Dana Desa lebih fleksibel karena melibatkan keputusan langsung dari pemerintah desa.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Profil Letjen Iwan Setiawan, Penakluk Everest yang Kini Jabat Pangkostrad
Pemerintah dan DPR Umumkan Perpres Ojek Online Terbaru untuk Lindungi Pengemudi
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan Baru, Batasi PKWT dan Larang Tahan Ijazah
MK Gelar Sidang Putusan Syarat Pendidikan Cawapres Gibran Malam Ini
Profil Nanang Hendarno Dirut Baru Telkom Pengganti Dian Siswarini
Kinerja Pengawasan DPR Menghadapi Dominasi Koalisi Gemuk
Karakteristik Sesar Waikabubak Pemicu Gempa Sumba Barat Daya Magnitudo 5,9
HUT ke-81 TNI Digelar, Kawasan Mabes Cilangkap Berpotensi Padat Pagi Ini
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:18 WIB

Profil Letjen Iwan Setiawan, Penakluk Everest yang Kini Jabat Pangkostrad

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:14 WIB

Pemerintah dan DPR Umumkan Perpres Ojek Online Terbaru untuk Lindungi Pengemudi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:18 WIB

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan Baru, Batasi PKWT dan Larang Tahan Ijazah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:56 WIB

MK Gelar Sidang Putusan Syarat Pendidikan Cawapres Gibran Malam Ini

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Profil Nanang Hendarno Dirut Baru Telkom Pengganti Dian Siswarini

Berita Terbaru