Sarolangun, oegopost.id – Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Sarolangun membongkar kasus pencurian rumah kosong Sarolangun yang terjadi di kawasan Perumnas Bukit Emas Regency, Desa Pelawan, Kecamatan Pelawan. Petugas menangkap seorang pria berinisial KS (39) usai tersangka bersembunyi selama hampir dua pekan dari kejaran polisi.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah mengonfirmasi keberhasilan jajarannya melalui Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian. Pihaknya mengamankan tersangka setelah tim penyidik menjalankan serangkaian penyelidikan intensif sejak menerima laporan korban pada 23 Juli 2026.
Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian menjelaskan bahwa jajarannya bergerak cepat mengumpulkan petunjuk di lapangan usai menerima laporan resmi dari pemilik rumah. Petugas memeriksa beberapa saksi serta mengumpulkan barang bukti hingga berhasil mengidentifikasi sosok yang mengeksekusi pencurian tersebut.
Pelaku Membobol Bagian Belakang Rumah Kosong Milik Korban
Aksi kejahatan tersebut berlangsung pada Kamis, 23 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku memanfaatkan situasi kawasan perumahan yang sepi saat pemilik rumah sedang pergi beraktivitas menuju Kota Sarolangun.
Tersangka merusak bagian belakang bangunan untuk menerobos masuk ke dalam rumah korban yang tidak berpenghuni tersebut. Setelah berhasil merangsek ke dalam, pelaku menggeledah ruangan dan mengambil barang-barang berharga yang tersimpan di sana.
Pelaku menggasak uang tunai senilai Rp12 juta yang tersimpan di dalam rumah korban. Selain menguras dana tunai tersebut, tersangka juga menggondol satu unit telepon genggam merk OPPO 17K berwarna silver.
Korban terkejut saat melangkah masuk ke rumah dan menemukan kondisi bagian belakang bangunan sudah dalam keadaan rusak parah. Pemilik rumah langsung memeriksa seluruh isi ruangan dan mendapati uang belasan juta rupiah beserta gawai miliknya telah lenyap.
Korban segera mendatangi Mapolres Sarolangun untuk membuat laporan resmi agar pihak kepolisian mengusut tuntas tindak pidana ini. Petugas merespons laporan tersebut dengan menurunkan Tim Opsnal Satreskrim menuju lokasi kejadian.
Tim Opsnal Mengumpulkan Barang Bukti Dan Menangkap Tersangka
Tim Opsnal Satreskrim Polres Sarolangun langsung menggelar olah tempat kejadian perkara secara menyeluruh di rumah korban. Anggota di lapangan menggali fakta, memeriksa para saksi, dan mengumpulkan alat bukti yang mengarah kuat pada keterlibatan tersangka KS.
Penyidikan terukur tersebut membuahkan hasil manis ketika tim berhasil melacak keberadaan pelaku yang sempat menghilang selama belasan hari. Petugas menyergap tersangka tanpa perlawanan berarti dan langsung membawanya ke markas kepolisian.
Penyidik menginterogasi KS secara intensif di Mapolres Sarolangun untuk mendalami modus serta motif perbuatannya. Di hadapan petugas, tersangka mengakui seluruh perbuatannya yang telah membobol rumah warga dan mengambil barang-barang berharga milik korban.
AKP Yosua Adrian menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini membuktikan komitmen penuh Polres Sarolangun dalam menjaga ketertiban masyarakat. Kepolisian berjanji menindak tegas siapa saja yang nekat melakukan aksi kejahatan di wilayah hukum Sarolangun.
Kasat Reskrim juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan. Sinergi antara warga dan kepolisian sangat membantu petugas dalam merespons cepat serta menyelesaikan setiap tindak pidana yang terjadi.
Penyidik Melengkapi Berkas Perkara Untuk Dilimpahkan Kepada Jaksa
Kepolisian kini menaikkan status KS dari terduga pelaku menjadi tersangka resmi dalam perkara pencurian dengan pemberatan ini. Pria paruh baya tersebut harus mendekam di sel tahanan Polres Sarolangun selama proses hukum berjalan.
Penyidik Satreskrim Polres Sarolangun sedang merampungkan seluruh berkas perkara pemeriksaan terhadap tersangka KS. Setelah dokumen pemeriksaan lengkap, penyidik bakal menyerahkan berkas beserta tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses peradilan.
Atas tindakan nekatnya merusak rumah dan mengambil harta orang lain, tersangka harus menghadapi ancaman sanksi pidana yang cukup berat. Pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Proses hukum ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan lainnya di wilayah Kabupaten Sarolangun. Polres Sarolangun berkomitmen terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum demi menjamin keamanan warga sekitar.(ar)









