Buron Dua Pekan, Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Sarolangun Ditangkap Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Sarolangun membongkar kasus pencurian rumah kosong Sarolangun.(poto: hjambilink.id).

Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Sarolangun membongkar kasus pencurian rumah kosong Sarolangun.(poto: hjambilink.id).

Sarolangun, oegopost.id – Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Sarolangun membongkar kasus pencurian rumah kosong Sarolangun yang terjadi di kawasan Perumnas Bukit Emas Regency, Desa Pelawan, Kecamatan Pelawan. Petugas menangkap seorang pria berinisial KS (39) usai tersangka bersembunyi selama hampir dua pekan dari kejaran polisi.

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah mengonfirmasi keberhasilan jajarannya melalui Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian. Pihaknya mengamankan tersangka setelah tim penyidik menjalankan serangkaian penyelidikan intensif sejak menerima laporan korban pada 23 Juli 2026.

Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian menjelaskan bahwa jajarannya bergerak cepat mengumpulkan petunjuk di lapangan usai menerima laporan resmi dari pemilik rumah. Petugas memeriksa beberapa saksi serta mengumpulkan barang bukti hingga berhasil mengidentifikasi sosok yang mengeksekusi pencurian tersebut.

Pelaku Membobol Bagian Belakang Rumah Kosong Milik Korban

Aksi kejahatan tersebut berlangsung pada Kamis, 23 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku memanfaatkan situasi kawasan perumahan yang sepi saat pemilik rumah sedang pergi beraktivitas menuju Kota Sarolangun.

Tersangka merusak bagian belakang bangunan untuk menerobos masuk ke dalam rumah korban yang tidak berpenghuni tersebut. Setelah berhasil merangsek ke dalam, pelaku menggeledah ruangan dan mengambil barang-barang berharga yang tersimpan di sana.

Pelaku menggasak uang tunai senilai Rp12 juta yang tersimpan di dalam rumah korban. Selain menguras dana tunai tersebut, tersangka juga menggondol satu unit telepon genggam merk OPPO 17K berwarna silver.

Baca Juga :  Tawuran Gangster Muaro Jambi Tewaskan Satu Pria, Polisi Selidiki Seluruh Pelaku

Korban terkejut saat melangkah masuk ke rumah dan menemukan kondisi bagian belakang bangunan sudah dalam keadaan rusak parah. Pemilik rumah langsung memeriksa seluruh isi ruangan dan mendapati uang belasan juta rupiah beserta gawai miliknya telah lenyap.

Korban segera mendatangi Mapolres Sarolangun untuk membuat laporan resmi agar pihak kepolisian mengusut tuntas tindak pidana ini. Petugas merespons laporan tersebut dengan menurunkan Tim Opsnal Satreskrim menuju lokasi kejadian.

Tim Opsnal Mengumpulkan Barang Bukti Dan Menangkap Tersangka

Tim Opsnal Satreskrim Polres Sarolangun langsung menggelar olah tempat kejadian perkara secara menyeluruh di rumah korban. Anggota di lapangan menggali fakta, memeriksa para saksi, dan mengumpulkan alat bukti yang mengarah kuat pada keterlibatan tersangka KS.

Penyidikan terukur tersebut membuahkan hasil manis ketika tim berhasil melacak keberadaan pelaku yang sempat menghilang selama belasan hari. Petugas menyergap tersangka tanpa perlawanan berarti dan langsung membawanya ke markas kepolisian.

Penyidik menginterogasi KS secara intensif di Mapolres Sarolangun untuk mendalami modus serta motif perbuatannya. Di hadapan petugas, tersangka mengakui seluruh perbuatannya yang telah membobol rumah warga dan mengambil barang-barang berharga milik korban.

AKP Yosua Adrian menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini membuktikan komitmen penuh Polres Sarolangun dalam menjaga ketertiban masyarakat. Kepolisian berjanji menindak tegas siapa saja yang nekat melakukan aksi kejahatan di wilayah hukum Sarolangun.

Baca Juga :  Komcad TNI AL di Lampung Ngaku Dibegal, Polisi Malah Bongkar Penjualan Motor

Kasat Reskrim juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan. Sinergi antara warga dan kepolisian sangat membantu petugas dalam merespons cepat serta menyelesaikan setiap tindak pidana yang terjadi.

Penyidik Melengkapi Berkas Perkara Untuk Dilimpahkan Kepada Jaksa

Kepolisian kini menaikkan status KS dari terduga pelaku menjadi tersangka resmi dalam perkara pencurian dengan pemberatan ini. Pria paruh baya tersebut harus mendekam di sel tahanan Polres Sarolangun selama proses hukum berjalan.

Penyidik Satreskrim Polres Sarolangun sedang merampungkan seluruh berkas perkara pemeriksaan terhadap tersangka KS. Setelah dokumen pemeriksaan lengkap, penyidik bakal menyerahkan berkas beserta tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses peradilan.

Atas tindakan nekatnya merusak rumah dan mengambil harta orang lain, tersangka harus menghadapi ancaman sanksi pidana yang cukup berat. Pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Proses hukum ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan lainnya di wilayah Kabupaten Sarolangun. Polres Sarolangun berkomitmen terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum demi menjamin keamanan warga sekitar.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tawuran Maut di Jambi Menewaskan Remaja 16 Tahun: Polisi Amankan Tiga Pelaku
Patroli Gabungan di Maro Sebo Bongkar Pondok Narkoba di Kebun Sawit
Operasi Antik Siginjai 2026 Polda Jambi Amankan 236 Tersangka Narkoba
Polresta Jambi Tangkap Tiga Residivis Kasus Curanmor Kotabaru
Pemilik Toko Tani di Tebo Rugi Jutaan Rupiah Akibat Penipuan Sales Racun Tikus
Kasus Pembunuhan Tragis Sarolangun: Polisi Usut Kematian Pasutri di Pauh
Polda Jambi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Penganiayaan Polisi yang Menewaskan Brigadir EWS
Polisi Buru Kelompok Bersenjata Tajam Penculik Bayi Korban TPPO di Batanghari
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:37 WIB

Tawuran Maut di Jambi Menewaskan Remaja 16 Tahun: Polisi Amankan Tiga Pelaku

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:31 WIB

Patroli Gabungan di Maro Sebo Bongkar Pondok Narkoba di Kebun Sawit

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:52 WIB

Operasi Antik Siginjai 2026 Polda Jambi Amankan 236 Tersangka Narkoba

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:00 WIB

Buron Dua Pekan, Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Sarolangun Ditangkap Polisi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:00 WIB

Polresta Jambi Tangkap Tiga Residivis Kasus Curanmor Kotabaru

Berita Terbaru

Sinsen menggelar program Guru Tamu Industri di SMKN 3 Bungo untuk membekali siswa teknologi modern Honda dan standar pelayanan AHASS.(poto: ampar.id).

Otomotif

Sinsen Gelar Guru Tamu Industri di SMKN 3 Bungo

Minggu, 23 Agu 2026 - 08:46 WIB