Polisi Bongkar Tambang Emas Ilegal di Sarolangun

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 25 Mei 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Sarolangun menangkap lima pekerja dan menyita satu alat berat ekskavator ( poto : babelinsight.id )

Polres Sarolangun menangkap lima pekerja dan menyita satu alat berat ekskavator ( poto : babelinsight.id )

Sarolangun, oegopost.id – Praktik tambang emas ilegal Sarolangun yang berkedok pembersihan pasir silika akhirnya terbongkar. Polres Sarolangun menangkap lima pekerja dan menyita satu alat berat ekskavator di bantaran anak Sungai Batang Asai, Dusun Padang Sungkai, Desa Bukit, Kecamatan Pelawan.

Warga lebih dulu melaporkan aktivitas mencurigakan di kawasan sungai tersebut. Polisi lalu turun ke lokasi dan menemukan kegiatan penambangan emas tanpa izin.

Polisi Temukan Aktivitas Tambang di Sungai

Tim Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Sarolangun mendatangi lokasi pada Jumat, 22 Mei 2026. Saat tiba di area sungai, petugas melihat ekskavator mengeruk material dari bantaran sungai.

Petugas kemudian memeriksa lokasi dan menemukan dugaan praktik penambangan emas ilegal. Para pekerja mengaku menjalankan aktivitas pembersihan pasir silika, tetapi polisi menemukan indikasi lain di lapangan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sarolangun, Yoshua Adrian, mengatakan laporan masyarakat membantu polisi mengungkap kasus tersebut.

“Personel menemukan aktivitas penambangan yang diduga bermodus penambangan batu silika. Kami langsung mengamankan operator alat berat dan pekerja di lokasi,” kata Yoshua Adrian.

Baca Juga :  Ribuan Warga Gelar Aksi Damai di DPRD Jambi, Desak Program MBG Tetap Dilanjutkan

Lima Pekerja Langsung Diamankan

Polisi mengamankan lima pekerja berinisial RA (43), SP (42), PW (45), FA (20), dan FB (23). Mereka berasal dari Lampung dan Sumatra Selatan.

Selain menangkap pekerja, polisi juga membawa satu unit ekskavator dan perlengkapan tambang lainnya sebagai barang bukti.

Penyidik kini memeriksa seluruh pekerja di Mapolres Sarolangun. Polisi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pemodal dan pihak lain di balik aktivitas tambang tersebut.

Tambang Ilegal Ancam Lingkungan

Aktivitas tambang emas tanpa izin sering memicu kerusakan lingkungan, terutama di daerah aliran sungai. Pengerukan material sungai bisa mempercepat erosi, merusak ekosistem, dan mencemari air.

Warga sekitar mengaku resah karena alat berat terus beroperasi di dekat sungai. Mereka khawatir aktivitas itu memicu longsor dan merusak sumber air di kawasan tersebut.

Baca Juga :  Kemenkum Jambi Genjot Merek Kolektif Koperasi Batanghari

Karena itu, polisi terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan liar yang muncul di wilayah Sarolangun.

Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Tambang Ilegal

Polres Sarolangun menegaskan komitmennya untuk memberantas penambangan tanpa izin. Polisi menilai aktivitas seperti ini merugikan negara dan membahayakan lingkungan sekitar.

Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 158 junto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta Pasal 20 huruf c KUHP.

Yoshua Adrian memastikan polisi terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang terlibat.

“Kami akan terus menindak segala bentuk penambangan ilegal di wilayah hukum Polres Sarolangun,” ujarnya.

Polisi Ajak Warga Ikut Mengawasi

Polisi juga meminta masyarakat aktif melaporkan aktivitas tambang mencurigakan di daerah masing-masing. Informasi dari warga membantu aparat bergerak lebih cepat saat menemukan praktik penambangan liar.

Melalui pengawasan bersama, polisi berharap aktivitas tambang ilegal di Sarolangun terus berkurang sehingga lingkungan tetap terjaga.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

UIN STS Jambi dan PT Taspen Perkuat Sinergi Layanan Bagi ASN Kampus
Banggar DPRD Jambi Sepakati Pembentukan Pansus Pengelolaan Aset Daerah
Gubernur Jambi Terima WALUBI, Perkuat Kerukunan Umat Beragama
Pelantikan Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi: UBR Dorong Sinergi Strategis Layanan Kesehatan
Kanwil Kemenkum Jambi Tingkatkan Kepastian Hukum Lewat Layanan Fidusia Elektronik
Wali Kota Sungai Penuh Perjuangkan Status Batas Kawasan Hutan Bukit Khayangan
Warung Berkah GJB Sungai Penuh Sediakan Makan Gratis Setiap Hari Jumat
Pembangunan Tugu TMMD Ke-129 di Bungo Masuki Tahap Finishing
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:30 WIB

UIN STS Jambi dan PT Taspen Perkuat Sinergi Layanan Bagi ASN Kampus

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:00 WIB

Gubernur Jambi Terima WALUBI, Perkuat Kerukunan Umat Beragama

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:00 WIB

Pelantikan Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi: UBR Dorong Sinergi Strategis Layanan Kesehatan

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:00 WIB

Kanwil Kemenkum Jambi Tingkatkan Kepastian Hukum Lewat Layanan Fidusia Elektronik

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:46 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Perjuangkan Status Batas Kawasan Hutan Bukit Khayangan

Berita Terbaru