Tebo, oegopost.id – Aksi unjuk rasa massa petani di depan Kantor Pertanahan Kabupaten Tebo pada Kamis (30/7/2026) akhirnya membuahkan hasil positif. Para demonstran bersama pihak perkebunan menggelar perundingan intensif untuk menuntaskan konflik kawasan kelapa sawit.
Mediasi transparan tersebut berhasil merumuskan dua kesepakatan utama demi menyelesaikan sengketa lahan petani sawit PT RAU. Seluruh pihak yang hadir menyetujui penataan batas area sebagai langkah awal mewujudkan kepastian hukum.
Hasil Mediasi Petani Sawit Dan Perusahaan Di Tebo
Pelaksana Tugas Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tebo Dian Anggraini mengonfirmasi langsung keberhasilan perundingan lintas pihak tersebut. Beliau menegaskan komitmen jajarannya untuk mengawal seluruh proses penanganan sengketa di lapangan.
Perwakilan petani plasma perkebunan kelapa sawit PT Rigunas Agri Utama menyambut lega hasil kesepakatan bersama itu. Pihak koperasi warga serta Dinas Perkebunan Kabupaten Tebo turut menandatangani berita acara perundingan sebagai bukti kesepahaman legal.
Poin kesepakatan pertama mengamanatkan jajaran BPN Tebo untuk segera menggelar penataan ulang batas kawasan. Petugas memprioritaskan pengukuran pada bidang tanah warga yang terindikasi masuk ke dalam izin usaha perusahaan.
Poin kesepakatan kedua menegaskan komitmen BPN bersama PT RAU dalam menindaklanjuti persoalan sesuai aturan hukum berlaku. Kedua pihak berjanji menjalankan seluruh proses penyelesaian konflik secara konsisten dan terbuka.
Tahapan Pengukuran Batas HGU RAU Melalui Koordinasi Berjenjang
Guna mempercepat proses teknis di lapangan, Kantah Kabupaten Tebo langsung berkoordinasi dengan Kantor Wilayah BPN Jambi. Komunikasi intensif ini bertujuan agar pengajuan tim ukur areal perkebunan sawit segera mendapat persetujuan resmi.
Dian Anggraini menerangkan bahwa pengurusan izin Hak Guna Usaha wajib melewati tahapan birokrasi berjenjang yang ketat. Prosedur tersebut membentang mulai dari tingkat Kantor Pertanahan Kabupaten, Kanwil BPN Provinsi, hingga Kementerian ATR/BPN.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang memegang kewenangan mutlak atas izin penerbitan maupun evaluasi Hak Guna Usaha. Oleh sebab itu, BPN Tebo wajib menyelaraskan seluruh hasil verifikasi lapangan dengan keputusan pemerintah pusat.
Seluruh pihak yang terlibat meliputi manajemen perusahaan, pengurus koperasi, BPN, dan Dinas Perkebunan menyetujui alur kerja berjenjang ini. Kesepakatan kolektif tersebut menjadi landasan kuat untuk mengakhiri sengketa lahan yang telah berlangsung lama.
BPN Tebo Targetkan Pengukuran Lahan Selesai Bulan Depan
Mengenai target waktu pelaksanaan pengukuran di lapangan, BPN Tebo berpatokan penuh pada Standar Operasional Prosedur resmi kementerian. SOP menetapkan durasi pengerjaan batas lahan berlangsung maksimal tiga puluh hari kerja sejak pembayaran biaya.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tebo saat ini mempercepat proses administratif penerbitan Surat Perintah Setoran kepada pihak pemohon. Penerbitan dokumen setoran keuangan tersebut menjadi syarat wajib sebelum tim pengukuran meluncur ke lokasi konflik.
Manajemen PT Rigunas Agri Utama menyatakan kesiapan untuk mendukung kelancaran seluruh tahapan teknis pengukuran area. Pihak perusahaan berjanji mematuhi setiap regulasi pertanahan demi menjaga iklim kemitraan yang kondusif di Tebo.
Langkah konkret penataan batas lahan ini memunculkan harapan baru bagi seluruh petani plasma di Kabupaten Tebo. Kepastian legalitas areal perkebunan diharapkan mampu memberikan rasa aman serta keadilan hukum bagi warga setempat.(ar)









