Jambi, oegopost.id – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jambi menargetkan pelaksanaan program sertifikasi tanah MBR Jambi secara masif pada tahun ini. Pihak instansi menyasar sebanyak 844 bidang tanah milik Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang bersumber dari data penerima bantuan perumahan.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Jambi Humaidi menjelaskan bahwa target tersebut merupakan hasil validasi terhadap data penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya. Petugas memprioritaskan masyarakat yang bangunan rumahnya sudah terbangun namun belum mengantongi sertifikat resmi.
Pihak BPN menggandeng Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera IV untuk menyukseskan agenda besar ini. Kolaborasi tersebut menjadi langkah nyata dalam menggali potensi calon peserta sertifikasi secara akurat di lapangan.
Program strategis ini menjangkau seluruh masyarakat penerima manfaat kegiatan BSPS sejak tahun 2015 hingga 2024 yang lalu. Selain itu, petugas juga memasukkan daftar penerima program BSPS tahun 2026 ke dalam target sertifikasi tersebut.
BPN Jambi Dorong Kolaborasi Lintassektoral Program Sertifikasi
Humaidi berharap program sertifikasi khusus masyarakat berpenghasilan rendah ini dapat terintegrasi dengan berbagai agenda pembangunan pemerintah lainnya. Pihaknya membidik kerja sama lanjutan dengan program bedah rumah yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Sinergi tersebut nantinya akan melibatkan pemerintah tingkat provinsi, kabupaten, kota, hingga instansi vertikal terkait lainnya. Integrasi program ini bertujuan agar penataan kawasan permukiman kumuh berjalan lebih optimal dan menyeluruh.
Kepemilikan sertifikat hak atas tanah memberikan jaminan hukum yang sangat kuat bagi pemiliknya dari ancaman sengketa. Dokumen resmi ini juga membuka akses yang lebih luas terhadap fasilitas kredit pemilikan rumah dari lembaga perbankan.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan sertifikat tersebut sebagai agunan untuk mendapatkan pembiayaan modal usaha UMKM. Skema ini secara langsung mendorong peningkatan inklusi keuangan dan produktivitas usaha di tingkat tapak.
Pemanfaatan Teknologi Digital Percepat Akurasi Data Pertanahan
Aset tanah memiliki kecenderungan nilai ekonomi yang terus meningkat secara signifikan dari tahun ke tahun. Kepastian hukum atas kepemilikan lahan menjadi faktor utama yang mendongkrak nilai jual objek pajak tanah tersebut.
Peningkatan nilai ekonomi ini pada akhirnya akan bermuara pada perbaikan kesejahteraan hidup masyarakat secara berkelanjutan. Oleh karena itu, BPN mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat proses pendataan subjek dan objek pajak di lapangan.
Petugas memanfaatkan teknologi Sistem Informasi Geografis guna meningkatkan akurasi pemetaan batas tanah masyarakat. Tim teknis juga mengoperasikan drone canggih dan citra satelit resolusi tinggi untuk meminimalkan kesalahan ukur.
Pihak BPN mengintegrasikan seluruh data pertanahan secara digital dengan sistem kependudukan dan catatan sipil daerah. Langkah sinkronisasi ini juga mencakup data perpajakan serta rencana tata ruang wilayah agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi lahan.
Mediasi Menjadi Langkah Awal Penyelesaian Sengketa Lahan
Aparat desa dan kelurahan memegang peranan penting dalam menyediakan data administrasi yang valid untuk keperluan sertifikasi massal. Perangkat pemerintah daerah juga wajib membantu sosialisasi mengenai persyaratan dokumen dan manfaat hukum sertifikat tanah.
BPN Jambi terus mengoptimalkan tim penyelesaian sengketa lahan yang melibatkan berbagai unsur strategis di daerah. Tim gabungan ini terdiri atas pemerintah daerah, kantor pertanahan, aparat penegak hukum, hingga tokoh adat setempat.
Humaidi menegaskan bahwa tim penyelesaian sengketa wajib mengedepankan pendekatan mediasi yang persuasif sebagai langkah awal. Upaya musyawarah mufakat ini terbukti efektif menyelesaikan konflik batas tanah sebelum masyarakat menempuh jalur litigasi di pengadilan.
Penerapan metode terintegrasi ini dapat mempercepat pencapaian target sertifikasi tanah secara lebih efektif dan efisien di Jambi. Pada saat yang sama, masyarakat mendapatkan kepastian hukum yang mutlak atas tanah tempat tinggal mereka.(ar)









