Kanwil Kemenkum Jambi Sosialisasi Pelindungan Hak Cipta di Kabupaten Sarolangun

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menggelar sosialisasi pelindungan hak cipta di Sarolangun.(poto: jamberita.com).

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menggelar sosialisasi pelindungan hak cipta di Sarolangun.(poto: jamberita.com).

Sarolangun, oegopost.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menggelar sosialisasi pelindungan hak cipta Sarolangun untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Kegiatan ini berlangsung di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sarolangun pada Rabu, 29 Juli 2026.

Acara bertema penyesuaian tarif PNBP dan transformasi layanan publik ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026. Penyelenggara mengundang pejabat daerah, pelaku seni, pencipta lagu, serta pelaku ekonomi kreatif setempat.

Upaya Efektif Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Sarolangun

Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Jambi memimpin langsung pelaksanaan kegiatan sosialisasi tersebut. Penyelenggara menegaskan bahwa pelindungan karya sangat penting demi menjamin kepastian hak moral maupun hak ekonomi para pencipta.

Tim teknis memaparkan materi mengenai ruang lingkup pelindungan hukum, prosedur permohonan, hingga hak dan kewajiban pencipta. Peserta antusias menyimak pemaparan materi serta petunjuk teknis pencatatan karya secara menyeluruh.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkum Jambi Gandeng STIE YA Bangko Bentuk Sentra KI

Pemanfaatan Teknologi Informasi Memudahkan Akses Layanan Digital

Kementerian Hukum terus mempercepat pemanfaatan teknologi informasi guna menghadirkan layanan digital Kekayaan Intelektual yang makin transparan. Inovasi ini mempermudah masyarakat di pelosok daerah dalam mengakses platform pencatatan secara cepat dan akuntabel.

Sistem digital tersebut menghapus berbagai kendala administratif yang selama ini sering menghambat para kreator lokal. Kreator daerah kini bisa mengajukan permohonan secara daring tanpa harus mendatangi kantor wilayah secara langsung.

Penyesuaian Tarif PNBP Berkeadilan Berdasarkan Ketentuan Terbaru

Narasumber menjelaskan secara detail penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026. Pemerintah menetapkan kebijakan tarif baru ini untuk mewujudkan pelayanan publik yang jauh lebih berkualitas dan berkeadilan.

Masyarakat perlu memahami aturan tarif terbaru agar dapat menyesuaikan kebutuhan pengajuan dokumen secara tepat. Pemahaman yang memadai membantu pelaku usaha kreatif memenuhi seluruh syarat administratif yang berlaku.

Baca Juga :  Pemkab Merangin Percepat Penanganan Banjir Bandang di Pulau Bayur

Meskipun hak cipta timbul secara otomatis setelah ciptaan terwujud, pencatatan resmi tetap memegang peranan sangat vital. Dokumen pencatatan berfungsi sebagai bukti awal kepemilikan yang sah saat menghadapi sengketa hukum pada kemudian hari.

Para peserta memanfaatkan sesi diskusi interaktif untuk mengajukan pertanyaan seputar penggunaan karya oleh pihak lain tanpa izin. Pemateri menjawab seluruh pertanyaan teknis mengenai mekanisme perlindungan lagu dan seni rupa secara mendalam.

Pada penghujung acara, Kanwil Kemenkum Jambi menyerahkan sertifikat pencatatan Hak Cipta secara langsung kepada sejumlah pencipta lokal. Penyerahan sertifikat tersebut menjadi bukti nyata apresiasi pemerintah terhadap karya intelektual warga Sarolangun.

Pemerintah berharap penyerahan sertifikat ini memotivasi seniman lain untuk segera mencatatkan karya cipta mereka secara resmi. Langkah ini sekaligus memicu pertumbuhan ekosistem ekonomi kreatif yang berdaya saing tinggi di Provinsi Jambi.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Merangin Pimpin Rapat HUT RI Ke-81 Siapkan Rangkaian Acara Teknis
Ubah Paradigma Melaut, Bupati Tanjabbar Edukasi Nelayan Paham Informasi Cuaca BMKG
Perkuat Pengelolaan Sampah B3, Tanjabbar Raih Dukungan KLH dan DPR RI
SAH Luruskan Polemik Londo Ireng: Fokus Kritik Perilaku Oknum Bukan Profesi
Bupati Batang Hari dan Polda Jambi Serahkan Bayi Korban Penjualan Anak ke Ibu Kandung
BPBD Muaro Jambi Petakan 45 Desa Rawan Kekeringan Musim Ini
Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Sosialisasi Pengumuman PT dan Yayasan dalam BNRI
Tim UNJA Sabet Juara I Lomba Riset Infografis Nasional Lewat Karya Mangrove
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:00 WIB

Sekda Merangin Pimpin Rapat HUT RI Ke-81 Siapkan Rangkaian Acara Teknis

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:00 WIB

Ubah Paradigma Melaut, Bupati Tanjabbar Edukasi Nelayan Paham Informasi Cuaca BMKG

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:00 WIB

Perkuat Pengelolaan Sampah B3, Tanjabbar Raih Dukungan KLH dan DPR RI

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:00 WIB

SAH Luruskan Polemik Londo Ireng: Fokus Kritik Perilaku Oknum Bukan Profesi

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:00 WIB

Kanwil Kemenkum Jambi Sosialisasi Pelindungan Hak Cipta di Kabupaten Sarolangun

Berita Terbaru