Sarolangun, oegopost.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menggelar sosialisasi pelindungan hak cipta Sarolangun untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Kegiatan ini berlangsung di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sarolangun pada Rabu, 29 Juli 2026.
Acara bertema penyesuaian tarif PNBP dan transformasi layanan publik ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026. Penyelenggara mengundang pejabat daerah, pelaku seni, pencipta lagu, serta pelaku ekonomi kreatif setempat.
Upaya Efektif Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Sarolangun
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Jambi memimpin langsung pelaksanaan kegiatan sosialisasi tersebut. Penyelenggara menegaskan bahwa pelindungan karya sangat penting demi menjamin kepastian hak moral maupun hak ekonomi para pencipta.
Tim teknis memaparkan materi mengenai ruang lingkup pelindungan hukum, prosedur permohonan, hingga hak dan kewajiban pencipta. Peserta antusias menyimak pemaparan materi serta petunjuk teknis pencatatan karya secara menyeluruh.
Pemanfaatan Teknologi Informasi Memudahkan Akses Layanan Digital
Kementerian Hukum terus mempercepat pemanfaatan teknologi informasi guna menghadirkan layanan digital Kekayaan Intelektual yang makin transparan. Inovasi ini mempermudah masyarakat di pelosok daerah dalam mengakses platform pencatatan secara cepat dan akuntabel.
Sistem digital tersebut menghapus berbagai kendala administratif yang selama ini sering menghambat para kreator lokal. Kreator daerah kini bisa mengajukan permohonan secara daring tanpa harus mendatangi kantor wilayah secara langsung.
Penyesuaian Tarif PNBP Berkeadilan Berdasarkan Ketentuan Terbaru
Narasumber menjelaskan secara detail penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026. Pemerintah menetapkan kebijakan tarif baru ini untuk mewujudkan pelayanan publik yang jauh lebih berkualitas dan berkeadilan.
Masyarakat perlu memahami aturan tarif terbaru agar dapat menyesuaikan kebutuhan pengajuan dokumen secara tepat. Pemahaman yang memadai membantu pelaku usaha kreatif memenuhi seluruh syarat administratif yang berlaku.
Meskipun hak cipta timbul secara otomatis setelah ciptaan terwujud, pencatatan resmi tetap memegang peranan sangat vital. Dokumen pencatatan berfungsi sebagai bukti awal kepemilikan yang sah saat menghadapi sengketa hukum pada kemudian hari.
Para peserta memanfaatkan sesi diskusi interaktif untuk mengajukan pertanyaan seputar penggunaan karya oleh pihak lain tanpa izin. Pemateri menjawab seluruh pertanyaan teknis mengenai mekanisme perlindungan lagu dan seni rupa secara mendalam.
Pada penghujung acara, Kanwil Kemenkum Jambi menyerahkan sertifikat pencatatan Hak Cipta secara langsung kepada sejumlah pencipta lokal. Penyerahan sertifikat tersebut menjadi bukti nyata apresiasi pemerintah terhadap karya intelektual warga Sarolangun.
Pemerintah berharap penyerahan sertifikat ini memotivasi seniman lain untuk segera mencatatkan karya cipta mereka secara resmi. Langkah ini sekaligus memicu pertumbuhan ekosistem ekonomi kreatif yang berdaya saing tinggi di Provinsi Jambi.(ar)









