Sidang Korupsi Perumda Tirta Mayang: Saksi Tegaskan Tidak Ada Penyimpangan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi Perumda Tirta Mayang pada Kamis (23/7).(poto: jamberita.com).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi Perumda Tirta Mayang pada Kamis (23/7).(poto: jamberita.com).

Jambi, oegopost.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi Perumda Tirta Mayang pada Kamis (23/7). Tim penasihat hukum menilai keterangan para saksi di persidangan justru memperjelas tidak adanya penyimpangan dari para terdakwa.

Ketua Majelis Hakim Tatap memimpin langsung jalannya persidangan pengadaan bahan kimia Perumda Tirta Mayang Jambi tersebut. Pihak pengadilan menghadirkan empat saksi penting untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Para saksi tersebut meliputi Mantan Direktur Utama Dwike Riantara serta Mantan Direktur Administrasi Keuangan Sahat Parulian Siagian. Selain itu, jaksa penuntut umum juga menghadirkan Manajer Produksi Gustoni Marcen dan Mantan Plt Dirut Masrizal.

Majelis hakim memutuskan menunda pemeriksaan terhadap saksi Sahat Parulian Siagian dan Masrizal hingga pekan depan. Sementara itu, persidangan berlanjut hingga ba’dah Magrib khusus untuk memeriksa saksi Dwike Riantara dan Gustoni Marcen.

Keterangan Para Saksi Memperjelas Posisi Hukum Para Terdakwa

Penasihat Hukum Terdakwa Doktor Rahman menegaskan seluruh fakta persidangan tidak menunjukkan adanya keterlibatan kliennya dalam tindak pidana. Pernyataan tersebut merujuk pada posisi Direktur Teknik Mustazal serta Manajer ULP Heri Fitriadi.

Rahman menyampaikan bahwa seluruh keterangan saksi dalam persidangan hari itu menyampaikan fakta yang sangat terang. Tidak ada satu pun saksi yang menyatakan adanya kesalahan maupun penyelewengan prosedur oleh kedua terdakwa.

Baca Juga :  Mahasiswa Universitas Jambi Gugat Aturan BAP KUHAP ke Mahkamah Konstitusi

Ia menyebut fakta persidangan mematahkan tuduhan yang mengarah kepada keterlibatan kliennya dalam kasus pengadaan bahan kimia ini. Proses pembuktian di muka sidang juga tidak memperlihatkan adanya indikasi penerimaan aliran dana.

Selain itu, persidangan tidak menemukan bukti mengenai pengarahan vendor maupun intervensi dalam proses lelang pengadaan barang. Pihaknya memastikan seluruh mekanisme lelang berjalan secara terbuka sehingga siapapun memiliki kesempatan untuk ikut.

Pengadaan Bahan Kimia Sudah Dirancang Oleh Pengurus Lama

Saksi Dwike Riantara mengakui bahwa perencanaan pengadaan bahan kimia jenis Sucolite sudah berjalan sejak periode 2019 hingga 2020. Rancangan tersebut muncul jauh sebelum jajaran direksi baru, termasuk Direktur Teknik Mustazal, resmi menjabat.

Manajemen Perumda Tirta Mayang melanjutkan penggunaan Sucolite pada kurun waktu 2021 hingga 2023 berdasarkan mekanisme yang ada. Kebijakan tersebut berlandaskan hasil kajian teknis mendalam serta hasil uji laboratorium secara berkala.

Tim khusus bentukan Direktur Utama menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pengadaan bahan kimia untuk tahun anggaran 2021. Direktur Utama menandatangani langsung dokumen penetapan HPS tersebut secara resmi sesuai dengan aturan korporasi.

Rahman mempertanyakan alasan pihak penyidik yang menyeret Direktur Teknik Mustazal dalam persoalan penetapan harga pengadaan ini. Penggunaan harga di lapangan telah sesuai dengan standar HPS yang disahkan langsung oleh pimpinan perusahaan.

Baca Juga :  Misteri Pembobolan Bank Jambi Menanti Hasil Audit Forensik

Penasihat Hukum Menilai Perkara Ini Mengarah Pada Kriminalisasi

Penasihat hukum menduga munculnya perkara hukum ini sebagai bentuk upaya dugaan kriminalisasi terhadap para terdakwa. Pihaknya berharap proses peradilan berjalan secara objektif tanpa ada lagi tindakan kriminalisasi kepada jajaran manajemen.

Rahman menguraikan bahwa para terdakwa tidak pernah mengarahkan rekanan tertentu maupun mengintervensi panitia lelang pengadaan bahan kimia. Fakta di persidangan membuktikan bahwa seluruh proses pelelangan berjalan transparan bagi seluruh peserta.

Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum mengajukan keberatan atas kesaksian Manajer Produksi Gustoni Marcen. Gustoni sebelumnya menyebut bahwa proses pengadaan bahan kimia jenis Sucolite hanya berlangsung secara terbatas.

Pernyataan Gustoni tersebut bertolak belakang dengan keterangan saksi Yuli Dianasari pada persidangan pekan sebelumnya. Saksi Yuli menegaskan bahwa setidaknya ada empat perusahaan produsen Sucolite di Indonesia yang dapat mengikuti lelang.

Majelis hakim menetapkan jadwal persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi ini pada Kamis, 30 Juli 2026 mendatang. Agenda persidangan pekan depan fokus pada pendalaman keterangan saksi-saksi lanjutan yang sempat tertunda.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Korupsi Tirta Mayang Jambi: Mantan Dirut Dwike Diperingatkan Hakim
Sidang Korupsi Tirta Mayang Jambi: Penasihat Hukum Soroti Kejanggalan Tersangka dan Saksi
Kejati Jambi Gelar Syukuran Hari Bhakti Adhyaksa Ke-66
Polsek Kumpeh Ulu Rampungkan 18 Perkara Pidana Semester Pertama 2026
Misteri Pembobolan Bank Jambi Menanti Hasil Audit Forensik
Korupsi Tirta Mayang Jambi: Kualitas Sucolite Bagus Tapi HPS Misterius
Polres Tebo Keributan Viral di Desa Teluk Langkap Mulai Diusut
Kapolda Jambi Kunjungi Kejati Jambi Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum Berkeadilan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:00 WIB

Kasus Korupsi Tirta Mayang Jambi: Mantan Dirut Dwike Diperingatkan Hakim

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:30 WIB

Sidang Korupsi Perumda Tirta Mayang: Saksi Tegaskan Tidak Ada Penyimpangan

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:00 WIB

Sidang Korupsi Tirta Mayang Jambi: Penasihat Hukum Soroti Kejanggalan Tersangka dan Saksi

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:00 WIB

Kejati Jambi Gelar Syukuran Hari Bhakti Adhyaksa Ke-66

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:00 WIB

Polsek Kumpeh Ulu Rampungkan 18 Perkara Pidana Semester Pertama 2026

Berita Terbaru