Sidang Korupsi Tirta Mayang Jambi: Penasihat Hukum Soroti Kejanggalan Tersangka dan Saksi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri Jambi kembali menggelar persidangan kasus dugaan korupsi Tirta Mayang Jambi terkait pengadaan bahan kimia pada Kamis (23/7/2026).(poto: jamberita.com).

Pengadilan Negeri Jambi kembali menggelar persidangan kasus dugaan korupsi Tirta Mayang Jambi terkait pengadaan bahan kimia pada Kamis (23/7/2026).(poto: jamberita.com).

Jambi, oegopost.id – Pengadilan Negeri Jambi kembali menggelar persidangan kasus dugaan korupsi Tirta Mayang Jambi terkait pengadaan bahan kimia pada Kamis (23/7/2026). Tim Penasihat Hukum terdakwa membongkar sejumlah kejanggalan penetapan tersangka sekaligus menyoroti kontradiksi keterangan antar saksi di persidangan.

Penasihat Hukum terdakwa, Wahyu Agus Prayugo, membeberkan fakta krusial dari kesaksian mantan Direktur Utama Perumda Tirta Mayang, Dwike Riantara. Dwike mengakui pengadaan bahan kimia jenis Sucolite untuk tahun anggaran 2021 sebenarnya sudah tim pembahas rancang sejak 2020.

Tim Hukum Membongkar Kejanggalan Penetapan Status Tersangka

Wahyu mempertanyakan alasan penyidik menetapkan kliennya, Mustazal Khomidi selaku Direktur Teknik, sebagai tersangka pengadaan tahun anggaran 2021. Padahal, Mustazal baru resmi dilantik pada 16 Maret 2021 dan tidak terlibat dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).

Saat awal menjabat, Mustazal bahkan sempat mengusulkan evaluasi resmi agar perusahaan mengganti bahan kimia Sucolite ke merek lain. Usulan tersebut bertujuan agar penggunaan bahan kimia lebih sesuai dengan kultur dan kondisi air Sungai Batanghari.

Sayangnya, tim penyusun RKAP justru mengabaikan dan tidak merespons usulan perubahan merek bahan kimia tersebut. Pihak penasihat hukum menegaskan akan mengincar dan menanyakan langsung alasan penolakan usulan itu kepada tim penyusun pada persidangan mendatang.

Baca Juga :  Waspadai Pencurian Meter Air, Tirta Mayang Minta Pelanggan Perketat Pengamanan

Penasihat hukum menilai penetapan status tersangka kepada pejabat baru yang tidak ikut menyusun anggaran sangatlah aneh. Langkah hukum tersebut menunjukkan adanya kekeliruan fatal dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab atas penganggaran.

Kesaksian Antar Saksi Saling Bertolak Belakang Dalam Persidangan

Selain masalah masa jabatan, tim penasihat hukum menemukan pertentangan fakta yang sangat mencolok antar para saksi. Keterangan saksi yang hadir pada persidangan pekan ini terbukti bertolak belakang dengan kesaksian saksi pada pekan sebelumnya.

Saksi Eko Wantoyo selaku Senior Manajer sebelumnya mengaku tidak tahu pihak yang meminta penggunaan bahan kimia Sucolite. Namun, saksi Gustoni selaku Manajer Distribusi dan Produksi justru menyebut pihak Manajer Produksi yang mengajukan permintaan bahan tersebut.

Kontradiksi serupa juga muncul dari keterangan saksi Husean Pancanata selaku mantan Plt Direktur Teknik Perumda Tirta Mayang. Husean sebelumnya mengklaim sama sekali tidak mengetahui proses penetapan RKAP di tingkat manajemen perusahaan.

Perbedaan keterangan yang mendasar ini memunculkan keraguan besar mengenai kebenaran fakta yang berkembang di ruang sidang. Pihak pengacara menilai ketidakcocokan fakta antar saksi berpotensi mengaburkan fakta hukum yang sebenarnya.

Baca Juga :  Anggota DPRD Batang Hari Divonis 1 Tahun dalam Kasus Dugaan Penipuan DO Sawit

Penasihat Hukum Desak Konfrontasi Saksi Dalam Sidang Lanjutan

Atas munculnya rentetan perbedaan fakta tersebut, tim penasihat hukum mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan kembali para saksi. Tim pengacara meminta majelis hakim menggelar konfrontasi langsung guna menguji ulang akurasi kesaksian masing-masing pihak.

Jaksa Penuntut Umum berencana memanggil kembali saksi Husean Pancanata, Eko Wantoyo, serta Yuli Dianasari selaku Plt Supervisor Laboratorium. Tim pengacara menegaskan konfrontasi silang sangat krusial karena fakta-fakta di persidangan saling bertolak belakang.

Penasihat Hukum lainnya, Edward Padli, menambahkan bahwa persidangan hari ini sedianya menghadirkan lima orang saksi ke hadapan hakim. Namun, satu saksi penting atas nama Rita yang menjabat sebagai Dewan Pengawas justru mangkir dari panggilan.

Jaksa Penuntut Umum telah menyampaikan ketidakhadiran saksi Dewan Pengawas tersebut secara resmi kepada Majelis Hakim. Edward sangat berharap saksi Rita dapat bersikap kooperatif dan hadir pada pekan depan untuk menyampaikan fakta yang sebenarnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjadwalkan persidangan lanjutan perkara ini pada Kamis, 30 Juli 2026 mendatang. Agenda persidangan mendatang akan berfokus pada proses konfrontasi keterangan para saksi untuk memperjelas perkara pengadaan bahan kimia ini.(as)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Korupsi Perumda Tirta Mayang: Saksi Tegaskan Tidak Ada Penyimpangan
Kejati Jambi Gelar Syukuran Hari Bhakti Adhyaksa Ke-66
Polsek Kumpeh Ulu Rampungkan 18 Perkara Pidana Semester Pertama 2026
Misteri Pembobolan Bank Jambi Menanti Hasil Audit Forensik
Korupsi Tirta Mayang Jambi: Kualitas Sucolite Bagus Tapi HPS Misterius
Polres Tebo Keributan Viral di Desa Teluk Langkap Mulai Diusut
Kapolda Jambi Kunjungi Kejati Jambi Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum Berkeadilan
KPK Amankan 18 Orang dalam OTT Bupati Sukoharjo Etik
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:30 WIB

Sidang Korupsi Perumda Tirta Mayang: Saksi Tegaskan Tidak Ada Penyimpangan

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:00 WIB

Sidang Korupsi Tirta Mayang Jambi: Penasihat Hukum Soroti Kejanggalan Tersangka dan Saksi

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:00 WIB

Kejati Jambi Gelar Syukuran Hari Bhakti Adhyaksa Ke-66

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:00 WIB

Polsek Kumpeh Ulu Rampungkan 18 Perkara Pidana Semester Pertama 2026

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:00 WIB

Misteri Pembobolan Bank Jambi Menanti Hasil Audit Forensik

Berita Terbaru