Jambi, oegopost.id – Pengadilan Negeri Jambi kembali menggelar persidangan kasus dugaan korupsi Tirta Mayang Jambi terkait pengadaan bahan kimia pada Kamis (23/7/2026). Tim Penasihat Hukum terdakwa membongkar sejumlah kejanggalan penetapan tersangka sekaligus menyoroti kontradiksi keterangan antar saksi di persidangan.
Penasihat Hukum terdakwa, Wahyu Agus Prayugo, membeberkan fakta krusial dari kesaksian mantan Direktur Utama Perumda Tirta Mayang, Dwike Riantara. Dwike mengakui pengadaan bahan kimia jenis Sucolite untuk tahun anggaran 2021 sebenarnya sudah tim pembahas rancang sejak 2020.
Tim Hukum Membongkar Kejanggalan Penetapan Status Tersangka
Wahyu mempertanyakan alasan penyidik menetapkan kliennya, Mustazal Khomidi selaku Direktur Teknik, sebagai tersangka pengadaan tahun anggaran 2021. Padahal, Mustazal baru resmi dilantik pada 16 Maret 2021 dan tidak terlibat dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
Saat awal menjabat, Mustazal bahkan sempat mengusulkan evaluasi resmi agar perusahaan mengganti bahan kimia Sucolite ke merek lain. Usulan tersebut bertujuan agar penggunaan bahan kimia lebih sesuai dengan kultur dan kondisi air Sungai Batanghari.
Sayangnya, tim penyusun RKAP justru mengabaikan dan tidak merespons usulan perubahan merek bahan kimia tersebut. Pihak penasihat hukum menegaskan akan mengincar dan menanyakan langsung alasan penolakan usulan itu kepada tim penyusun pada persidangan mendatang.
Penasihat hukum menilai penetapan status tersangka kepada pejabat baru yang tidak ikut menyusun anggaran sangatlah aneh. Langkah hukum tersebut menunjukkan adanya kekeliruan fatal dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab atas penganggaran.
Kesaksian Antar Saksi Saling Bertolak Belakang Dalam Persidangan
Selain masalah masa jabatan, tim penasihat hukum menemukan pertentangan fakta yang sangat mencolok antar para saksi. Keterangan saksi yang hadir pada persidangan pekan ini terbukti bertolak belakang dengan kesaksian saksi pada pekan sebelumnya.
Saksi Eko Wantoyo selaku Senior Manajer sebelumnya mengaku tidak tahu pihak yang meminta penggunaan bahan kimia Sucolite. Namun, saksi Gustoni selaku Manajer Distribusi dan Produksi justru menyebut pihak Manajer Produksi yang mengajukan permintaan bahan tersebut.
Kontradiksi serupa juga muncul dari keterangan saksi Husean Pancanata selaku mantan Plt Direktur Teknik Perumda Tirta Mayang. Husean sebelumnya mengklaim sama sekali tidak mengetahui proses penetapan RKAP di tingkat manajemen perusahaan.
Perbedaan keterangan yang mendasar ini memunculkan keraguan besar mengenai kebenaran fakta yang berkembang di ruang sidang. Pihak pengacara menilai ketidakcocokan fakta antar saksi berpotensi mengaburkan fakta hukum yang sebenarnya.
Penasihat Hukum Desak Konfrontasi Saksi Dalam Sidang Lanjutan
Atas munculnya rentetan perbedaan fakta tersebut, tim penasihat hukum mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan kembali para saksi. Tim pengacara meminta majelis hakim menggelar konfrontasi langsung guna menguji ulang akurasi kesaksian masing-masing pihak.
Jaksa Penuntut Umum berencana memanggil kembali saksi Husean Pancanata, Eko Wantoyo, serta Yuli Dianasari selaku Plt Supervisor Laboratorium. Tim pengacara menegaskan konfrontasi silang sangat krusial karena fakta-fakta di persidangan saling bertolak belakang.
Penasihat Hukum lainnya, Edward Padli, menambahkan bahwa persidangan hari ini sedianya menghadirkan lima orang saksi ke hadapan hakim. Namun, satu saksi penting atas nama Rita yang menjabat sebagai Dewan Pengawas justru mangkir dari panggilan.
Jaksa Penuntut Umum telah menyampaikan ketidakhadiran saksi Dewan Pengawas tersebut secara resmi kepada Majelis Hakim. Edward sangat berharap saksi Rita dapat bersikap kooperatif dan hadir pada pekan depan untuk menyampaikan fakta yang sebenarnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjadwalkan persidangan lanjutan perkara ini pada Kamis, 30 Juli 2026 mendatang. Agenda persidangan mendatang akan berfokus pada proses konfrontasi keterangan para saksi untuk memperjelas perkara pengadaan bahan kimia ini.(as)









