Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Kulit Harimau Sumatra di Jambi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menggelar rilis ungkap kasus penjualan kulit harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) di hadapan wartawan di Polres Tanjab Timur, Rabu (15/7/2026).(poto: ANTARA).

Polisi menggelar rilis ungkap kasus penjualan kulit harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) di hadapan wartawan di Polres Tanjab Timur, Rabu (15/7/2026).(poto: ANTARA).

Tanjab Timur, oegopost.id – Aparat kepolisian bergerak cepat mengendus dugaan kasus perdagangan kulit harimau sumatra di wilayah Provinsi Jambi. Oleh karena itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Jabung (Tanjab) Timur langsung meringkus seorang pria berinisial BD (36).

Petugas membekuk terduga pelaku di kediamannya di Dusun Karya Baru, Desa Lambur, Kecamatan Muara Sabak Timur. Akhirnya, keberhasilan ini membuktikan komitmen kuat aparat penegak hukum dalam memberantas jaringan kejahatan lingkungan.

Kronologi Penangkapan Kolektor Kulit Harimau Asli

Awalnya, polisi bergerak setelah menerima informasi berharga dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah pelaku. Selanjutnya, Tim Opsnal segera mendatangi lokasi untuk melakukan penggeledahan secara menyeluruh.

Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur, AKP Ahmad Soekany Daulay, memimpin langsung operasi tersebut pada hari Rabu. Di samping itu, petugas menemukan barang bukti yang mencolok tepat di ruang tamu tersangka.

Baca Juga :  Terekam CCTV, Residivis Petani Curi Motor di Kerinci Berujung Ditembak Polisi

Aparat mengamankan satu lembar kulit harimau berukuran sekitar 1×1 meter dari tangan pelaku. Selain itu, polisi juga menyita tujuh potong kecil kulit satwa bernama latin Panthera tigris sumatrae tersebut.

Modus Operandi Transaksi Elektronik Jaringan Daring

AKP Ahmad Soekany Daulay menjelaskan bahwa pelaku merupakan seorang kolektor kulit harimau. Menurut keterangannya, tersangka memperoleh barang terlarang tersebut melalui sistem jual beli secara elektronik (online).

Kemudian, pelaku berencana menjual kembali komoditas ilegal ini melalui pola perdagangan daring yang sama. Namun, polisi berhasil menggagalkan rencana tersebut sebelum transaksi berikutnya sempat terlaksana.

Selanjutnya, pihak kepolisian memastikan keaslian komoditas hewani tersebut melalui jalur ilmiah yang valid. Hasil uji laboratorium dari Universitas Gadjah Mada (UGM) menegaskan bahwa kulit satwa itu memang asli.

Baca Juga :  Pria Diduga Curi Kabel PLN di Jambi Timur Ditangkap Warga, Polisi Selidiki Kepemilikan Kabel

Ancaman Hukuman Berat Undang Undang Konservasi Baru

Akibat perbuatan tersebut, penyidik menjerat tersangka BD menggunakan regulasi konservasi lingkungan hidup terbaru. Polisi menerapkan Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.

Undang-undang tersebut merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Oleh sebab itu, regulasi ini melarang setiap orang menyimpan, memiliki, mengangkut, maupun memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi.

Kini, BD harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan menghadapi konsekuensi yang sangat fatal. Kolektor ilegal ini terancam hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ledakan Rumah Mewah Medan Polonia: 4 Pekerja Tertimbun Puing Bangunan
Penjarahan Sawit PTPN IV Kampar Digagalkan, 4,5 Ton TBS Disita
Arena Judi Sabung Ayam di Air Hangat Kerinci Digerebek, Polisi Sita Genset dan Bakar Gelanggang
Guru P3K Merangin Diduga Terlibat Aktivitas PETI Pakai Alat Berat
Hacker Bulgaria Kuras Ratusan Miliar Rupiah Bank Jambi, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Lokal
BPH Migas Temukan Modus QR Code Ganda di SPBU Jambi, Pasokan Diduga Mengalir ke Industri
Manggala Agni Kepung Kebakaran Hutan dan Lahan di Rokan Hilir Riau
Ibu Muda di Batang Hari Buang Sabu Saat Dikepung
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:00 WIB

Ledakan Rumah Mewah Medan Polonia: 4 Pekerja Tertimbun Puing Bangunan

Senin, 20 Juli 2026 - 13:00 WIB

Penjarahan Sawit PTPN IV Kampar Digagalkan, 4,5 Ton TBS Disita

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:00 WIB

Arena Judi Sabung Ayam di Air Hangat Kerinci Digerebek, Polisi Sita Genset dan Bakar Gelanggang

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:00 WIB

Guru P3K Merangin Diduga Terlibat Aktivitas PETI Pakai Alat Berat

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:00 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Kulit Harimau Sumatra di Jambi

Berita Terbaru