Jambi, oegopost.id – Pemerintah terus memperketat pengawasan penyaluran bahan bakar minyak agar tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak. Langkah ini menjadi perhatian utama setelah munculnya antrean panjang kendaraan dan laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Provinsi Jambi.
Menanggapi aduan tersebut, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) langsung turun ke lapangan untuk melakukan pemantauan intensif. Mereka menggandeng Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Ombudsman Republik Indonesia.
Tim gabungan menyisir sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi pada Sabtu (11/7/2026). Hasil pemeriksaan berkala tersebut mengungkap indikasi kecurangan dalam distribusi solar dan pertalite subsidi. Petugas menemukan bukti pembelian berulang yang bertujuan untuk menjual kembali pasokan tersebut ke sektor industri.
Tim Gabungan Temukan Anomali Di SPBU Kota Jambi
Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan banyak kode QR untuk memanipulasi transaksi digital. Praktik ilegal ini membuat satu kendaraan bisa mengisi bahan bakar berkali-kali melebihi batas wajar.
Petugas lapangan juga mendapati identitas kendaraan yang tidak sesuai dengan dokumen resmi administrasi. Banyak pengemudi yang menggunakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu atau tidak cocok dengan plat nomor yang terpasang.
Istilah pengerit atau modus helikopter mendominasi temuan penyimpangan dalam pemantauan ini. Pelaku sengaja memodifikasi tangki kendaraan agar mampu menampung muatan minyak dalam jumlah besar. Kehadiran konsumen dengan kode QR ganda ini memicu antrean panjang yang merugikan masyarakat luas.
Polda Jambi Segera Usut Tuntas Modus Helikopter Pengerit
BPH Migas langsung menyerahkan seluruh data temuan anomali ini kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jambi. Langkah hukum tersebut bertujuan untuk memulai investigasi mendalam terhadap oknum yang bermain dalam rantai distribusi ini.
Aparat penegak hukum akan meneliti jenis kendaraan dan riwayat transaksi digital yang mencurigakan di setiap SPBU. Wahyudi menegaskan bahwa pemerintah tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada pihak pengelola pangkalan pengisian.
SPBU yang terbukti membiarkan atau bekerja sama dalam praktik ini akan menerima koreksi berupa penalti hingga pencabutan izin. Selain itu, Polda Jambi bersama pemerintah daerah segera menggelar operasi penertiban atau sweeping secara berkala di jalan raya.
Pemerintah Provinsi Jambi Segera Siapkan Regulasi Internal BBM
Anggota Komisi XII DPR RI, Syarif Fasha, menyebutkan bahwa sistem digitalisasi data berhasil mendeteksi penyimpangan ini dengan cepat. Padahal, sebagian besar masyarakat Jambi sebenarnya sudah tertib mematuhi aturan penggunaan kode QR.
Pihak legislatif kini mendorong Pemerintah Provinsi Jambi untuk segera menerbitkan aturan turunan yang lebih mengikat. Fasha berharap perbaikan tata kelola di Jambi ini dapat menjadi percontohan nasional bagi daerah lain di Indonesia.
Sementara itu, Ombudsman RI berencana memperluas jaringan pengawasan dengan memanfaatkan 34 kantor perwakilan di seluruh provinsi. Asisten II Setda Provinsi Jambi, Syamsurizal, memastikan hasil pemantauan ini menjadi bahan evaluasi utama dalam rapat internal pemerintah daerah.
Polda Jambi melalui Dirreskrimsus, Taufik Nurmandia, juga menegaskan komitmennya untuk segera memeriksa data transaksi bersama pihak Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel.(ar)









