Kejari Merangin Selamatkan Rp1,13 Miliar Kerugian Negara dari Dugaan Korupsi Proyek Jalan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejari Merangin( poto: infojambi.com )

Kantor Kejari Merangin( poto: infojambi.com )

Merangin, oegopost.id – Penanganan dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Simpang Margoyoso–Batas Tebo memasuki babak baru. Kejari Merangin selamatkan kerugian negara sebesar Rp1.137.199.538 atau sekitar Rp1,13 miliar dari proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2020.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin mengumumkan capaian tersebut dalam konferensi pers pada Kamis (2/7/2026). Penyidik menerima uang pengembalian itu sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung.

Kejari Merangin Tegaskan Penyidikan Korupsi Tetap Berjalan Hingga Tuntas

Kepala Kejaksaan Negeri Merangin, Yusmanelly, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Tri Sutrisno mengatakan pengembalian kerugian negara menjadi langkah penting untuk memulihkan aset negara. Namun, langkah itu tidak menghentikan proses pidana.

Tri Sutrisno menegaskan penyidik tetap melanjutkan penyidikan meski pihak terkait mengembalikan kerugian negara.

“Pengembalian kerugian keuangan negara ini tidak serta-merta menghapus proses pidana yang sedang berjalan,” tegas Tri Sutrisno kepada awak media.

Penyidik terus mengusut dugaan penyimpangan anggaran pada proyek peningkatan Jalan Simpang Margoyoso–Batas Tebo. Proyek tersebut menggunakan dana APBD Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2020.

Baca Juga :  32 Napi Jambi Dipindahkan ke Nusakambangan, 134 Narapidana High Risk Dikawal Ketat

Penyidik Telusuri Peran Seluruh Pihak Dalam Dugaan Korupsi

Tri Sutrisno menjelaskan penyidik akan memeriksa seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut. Pemeriksaan mencakup pihak perorangan maupun korporasi.

Penyidik tidak hanya mengejar pengembalian kerugian negara. Penyidik juga berupaya mengungkap dugaan tindak pidana dan meminta pertanggungjawaban setiap pihak sesuai ketentuan hukum.

Tri Sutrisno menegaskan tim penyidik bekerja secara profesional selama menangani perkara tersebut. Tim juga mengedepankan transparansi dan objektivitas pada setiap tahapan penyidikan.

“Kami berkomitmen mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Pengembalian dana lebih dari Rp1 miliar menjadi salah satu hasil penting dalam penyidikan. Meski begitu, penyidik tetap mengembangkan perkara untuk menemukan seluruh fakta hukum.

Baca Juga :  Dugaan Proyek Jalan Fiktif Rp2,3 Miliar di Muaro Jambi Diselidiki Kejaksaan

Komitmen Kejari Merangin Perkuat Pemberantasan Korupsi Daerah Berkelanjutan

Kejari Merangin terus memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Merangin. Langkah itu sekaligus menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah.

Kejaksaan ingin memulihkan kerugian negara sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi. Karena itu, penyidik terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami setiap fakta yang muncul selama proses penyidikan.

Hingga kini, penyidik masih melanjutkan penanganan dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Simpang Margoyoso–Batas Tebo. Kejari Merangin memastikan setiap tahapan berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

Kejaksaan juga menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara adil. Melalui langkah tersebut, Kejari Merangin berupaya melindungi keuangan negara sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi Tegaskan Dukungan Penuh Proses Hukum Oknum ASN
Lapas Muara Bulian Bahas Remisi Susulan dan Integrasi bagi 51 Warga Binaan
Sidang Korupsi Dana BOS SMAN 6 Merangin Ungkap Rekayasa SPJ dan Kwitansi Fiktif
Penyerang Dua Polisi di Jambi Positif Sabu, Polda Dalami Motif dan Kondisi Pelaku
Penyerang Polisi Jambi Ditangkap di Simpang Rimbo, Polisi Dalami Motif Kejadian di Angso Duo
Berkas Korupsi Alat Praktik SMK Jambi Masih Diteliti Kejati, Tiga Tersangka Belum P21
Pemprov Jambi Tegaskan Status Aset dalam Sengketa Lahan, Bantah Klaim Warga Iskandar
DPRD Jambi Konsultasi Ranperda Tahura ke KSDAE, Perkuat Regulasi Pengelolaan Hutan Raya
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:00 WIB

Kejari Merangin Selamatkan Rp1,13 Miliar Kerugian Negara dari Dugaan Korupsi Proyek Jalan

Senin, 29 Juni 2026 - 11:37 WIB

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi Tegaskan Dukungan Penuh Proses Hukum Oknum ASN

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:00 WIB

Lapas Muara Bulian Bahas Remisi Susulan dan Integrasi bagi 51 Warga Binaan

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:00 WIB

Sidang Korupsi Dana BOS SMAN 6 Merangin Ungkap Rekayasa SPJ dan Kwitansi Fiktif

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:00 WIB

Penyerang Dua Polisi di Jambi Positif Sabu, Polda Dalami Motif dan Kondisi Pelaku

Berita Terbaru