Kejari Tanjabbar Dalami Dugaan Pungli PTSL Desa Teluk Pengkah, Sejumlah Pihak Dipanggil

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejari Tanjung Jabung Barat ( poto : Kejari Tanjung Jabung Barat )

Kantor Kejari Tanjung Jabung Barat ( poto : Kejari Tanjung Jabung Barat )

Tanjab Barat, oegopost.id – Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) mendalami dugaan pungli PTSL di Desa Teluk Pengkah, Kecamatan Tebing Tinggi. Kejaksaan mulai memeriksa laporan terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa tersebut.

Tim penyidik memanggil sejumlah pihak untuk memberikan keterangan. Mereka terdiri dari warga, perangkat desa, hingga unsur kecamatan yang mengetahui pelaksanaan program tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjabbar, M. Ariansyah Putra, mengonfirmasi proses pendalaman yang sedang berjalan. Ia menyebut tim kejaksaan menangani laporan yang diajukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Teluk Pengkah.

“Benar, tim sedang mendalami laporan dari BPD terkait tahun anggaran tersebut,” kata Ariansyah saat dikonfirmasi.

Hingga kini, Kejari Tanjabbar belum menyampaikan rincian pihak yang sudah diperiksa. Tim masih terus mengumpulkan keterangan dari berbagai sumber untuk memperjelas duduk perkara.

Biaya PTSL Diduga Melampaui Ketentuan Resmi

Warga Desa Teluk Pengkah melaporkan adanya biaya PTSL yang mencapai Rp700 ribu hingga Rp1 juta per peserta. Angka tersebut muncul dalam pelaksanaan program sertifikasi tanah di desa itu.

Baca Juga :  Jaksa Kejati Banten Ditahan, Diduga Jual Aset Sitaan Kasus

Padahal, aturan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri menetapkan biaya PTSL hanya Rp200 ribu. Selisih biaya ini memicu dugaan adanya pungutan di luar ketentuan resmi.

Laporan tersebut kemudian mendorong aparat penegak hukum melakukan penelusuran. Kejaksaan kini menelusuri alur penerimaan dana dan pihak yang terlibat dalam penetapan biaya di lapangan.

Kejari Tanjabbar bergerak cepat mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak terkait. Penyidik menggali informasi dari perangkat desa, warga penerima program, serta pihak kecamatan.

Proses pemeriksaan masih berlangsung. Kejaksaan menilai seluruh keterangan penting untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pelaksanaan program PTSL di Desa Teluk Pengkah.

Hingga saat ini, kejaksaan belum menyimpulkan hasil pemeriksaan. Tim masih menyusun rangkaian fakta dari hasil wawancara dan dokumen yang mereka kumpulkan.

Baca Juga :  Sidang Korupsi PDAM Tirta Mayang Jambi Ungkap Kejanggalan Kasus Mustazal

Sorotan terhadap Pelaksanaan Program PTSL

Program PTSL kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan selisih biaya di lapangan. Program ini bertujuan mempercepat penerbitan sertifikat tanah bagi masyarakat.

Namun di Desa Teluk Pengkah, warga melaporkan adanya biaya yang jauh di atas ketentuan resmi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terhadap transparansi pelaksanaan program tersebut.

Masyarakat kini menunggu hasil pemeriksaan Kejari Tanjabbar untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.

Kejari Tanjung Jabung Barat menegaskan proses penanganan laporan masih berada pada tahap pendalaman. Tim terus bekerja mengumpulkan bukti dan keterangan tambahan dari berbagai pihak.

Kejaksaan menargetkan klarifikasi menyeluruh sebelum mengambil langkah hukum berikutnya. Publik pun menantikan perkembangan kasus dugaan pungutan dalam program PTSL di Desa Teluk Pengkah.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Jambi Menahan Delapan Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan
Jaksa Bongkar Hubungan Keluarga Saksi Korupsi Perumda Tirta Mayang Jambi
Persidangan Korupsi Perumda Tirta Mayang Jambi Ungkap Penyimpangan Pengadaan Bahan Kimia
Kanwil Kemenkum Jambi Perkuat Pengawasan Jabatan Notaris Muaro Jambi
Kanwil Kemenkum Jambi Tuntaskan Evaluasi Sepuluh Perda Masyarakat Adat
Sinergi Kejati dan Pengadilan Tinggi Jambi Perkuat Penegakan Hukum
Transformasi Digital Kementerian Hukum Jambi Tingkatkan Akses Layanan Publik Masyarakat
Polda Jambi Dipecat Lima Polisi Terlibat Kasus Brigadir EWS
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:01 WIB

Polda Jambi Menahan Delapan Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:46 WIB

Jaksa Bongkar Hubungan Keluarga Saksi Korupsi Perumda Tirta Mayang Jambi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:42 WIB

Persidangan Korupsi Perumda Tirta Mayang Jambi Ungkap Penyimpangan Pengadaan Bahan Kimia

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Kanwil Kemenkum Jambi Perkuat Pengawasan Jabatan Notaris Muaro Jambi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:18 WIB

Kanwil Kemenkum Jambi Tuntaskan Evaluasi Sepuluh Perda Masyarakat Adat

Berita Terbaru

DPRD Provinsi Jambi dan Pemerintah Provinsi Jambi resmi menyepakati rancangan KUA PPAS APBD Jambi Tahun Anggaran 2027.(poto: seriusnews.id).

Pemerintahan

DPRD dan Pemprov Jambi Resmi Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Selasa, 25 Agu 2026 - 15:28 WIB

Sekretaris Daerah Merangin Zulhifni bersama pasangannya Deni Auriza sukses mengamankan gelar juara pertama pada Turnamen Domino HUT RI ke-81.(poto: seriusnews.id).

Daerah

Sekda Merangin Zulhifni Juara Turnamen Domino HUT RI ke-81

Selasa, 25 Agu 2026 - 15:01 WIB