Tanjab Barat, oegopost.id – Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) mendalami dugaan pungli PTSL di Desa Teluk Pengkah, Kecamatan Tebing Tinggi. Kejaksaan mulai memeriksa laporan terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa tersebut.
Tim penyidik memanggil sejumlah pihak untuk memberikan keterangan. Mereka terdiri dari warga, perangkat desa, hingga unsur kecamatan yang mengetahui pelaksanaan program tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjabbar, M. Ariansyah Putra, mengonfirmasi proses pendalaman yang sedang berjalan. Ia menyebut tim kejaksaan menangani laporan yang diajukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Teluk Pengkah.
“Benar, tim sedang mendalami laporan dari BPD terkait tahun anggaran tersebut,” kata Ariansyah saat dikonfirmasi.
Hingga kini, Kejari Tanjabbar belum menyampaikan rincian pihak yang sudah diperiksa. Tim masih terus mengumpulkan keterangan dari berbagai sumber untuk memperjelas duduk perkara.
Biaya PTSL Diduga Melampaui Ketentuan Resmi
Warga Desa Teluk Pengkah melaporkan adanya biaya PTSL yang mencapai Rp700 ribu hingga Rp1 juta per peserta. Angka tersebut muncul dalam pelaksanaan program sertifikasi tanah di desa itu.
Padahal, aturan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri menetapkan biaya PTSL hanya Rp200 ribu. Selisih biaya ini memicu dugaan adanya pungutan di luar ketentuan resmi.
Laporan tersebut kemudian mendorong aparat penegak hukum melakukan penelusuran. Kejaksaan kini menelusuri alur penerimaan dana dan pihak yang terlibat dalam penetapan biaya di lapangan.
Kejari Tanjabbar bergerak cepat mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak terkait. Penyidik menggali informasi dari perangkat desa, warga penerima program, serta pihak kecamatan.
Proses pemeriksaan masih berlangsung. Kejaksaan menilai seluruh keterangan penting untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pelaksanaan program PTSL di Desa Teluk Pengkah.
Hingga saat ini, kejaksaan belum menyimpulkan hasil pemeriksaan. Tim masih menyusun rangkaian fakta dari hasil wawancara dan dokumen yang mereka kumpulkan.
Sorotan terhadap Pelaksanaan Program PTSL
Program PTSL kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan selisih biaya di lapangan. Program ini bertujuan mempercepat penerbitan sertifikat tanah bagi masyarakat.
Namun di Desa Teluk Pengkah, warga melaporkan adanya biaya yang jauh di atas ketentuan resmi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terhadap transparansi pelaksanaan program tersebut.
Masyarakat kini menunggu hasil pemeriksaan Kejari Tanjabbar untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.
Kejari Tanjung Jabung Barat menegaskan proses penanganan laporan masih berada pada tahap pendalaman. Tim terus bekerja mengumpulkan bukti dan keterangan tambahan dari berbagai pihak.
Kejaksaan menargetkan klarifikasi menyeluruh sebelum mengambil langkah hukum berikutnya. Publik pun menantikan perkembangan kasus dugaan pungutan dalam program PTSL di Desa Teluk Pengkah.(ar)









