Vonis Kasus Pupuk Subsidi Sarolangun, Husnul Yaqin Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Husnul Yaqin di vonis 3,5 tahun penjara dalam perkara penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi di Sarolangun, ( poto : jambione.com )

Husnul Yaqin di vonis 3,5 tahun penjara dalam perkara penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi di Sarolangun, ( poto : jambione.com )

Jambi, oegopost.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis kasus pupuk subsidi kepada Husnul Yaqin dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dalam perkara penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Sarolangun. Majelis membacakan putusan tersebut dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (11/6/2026).

Hakim juga menghukum Husnul Yaqin membayar denda Rp100 juta. Jika terdakwa tidak membayar denda, pengadilan menggantinya dengan pidana kurungan selama 60 hari.

Majelis turut mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp185 juta. Jika terdakwa tidak memenuhi kewajiban itu, jaksa dapat menyita dan melelang aset miliknya untuk menutup nilai penggantian.

Ketua majelis hakim menegaskan putusan pidana mencakup hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta dengan subsider 60 hari kurungan.

Putusan Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Putusan tersebut berada di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa meminta majelis menjatuhkan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta.

Baca Juga :  Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Suap Bea Cukai, KPK: Belum Ada Keterkaitan Pidana

Tim kuasa hukum Husnul Yaqin yang terdiri dari Dedy Agustia dan Vanika Anom menyatakan menghormati hasil persidangan. Mereka juga menerima putusan yang telah dibacakan.

Kuasa hukum menilai keputusan majelis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Mereka menyambut hasil sidang tersebut dengan positif.

Meski begitu, tim kuasa hukum belum menentukan langkah berikutnya. Mereka masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan.

Kejaksaan Negeri Sarolangun memulai penyelidikan setelah menemukan dugaan penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi. Program subsidi itu seharusnya memenuhi kebutuhan petani di wilayah tersebut.

Dalam penyidikan, aparat menemukan dugaan penyalahgunaan mekanisme penyaluran oleh Husnul Yaqin yang berstatus sebagai pengecer pupuk subsidi. Penyidik menduga terdakwa membuat atau memakai dokumen Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang tidak sesuai aturan.

Selama persidangan, sejumlah saksi memberikan keterangan terkait proses penyaluran pupuk. Beberapa saksi mengaku tidak pernah memberikan persetujuan meski nama mereka tercantum dalam dokumen pengajuan.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sawit di Sarolangun

Sejumlah ketua kelompok tani juga menyampaikan bahwa mereka tidak pernah mengajukan kebutuhan pupuk seperti yang tercatat dalam administrasi.

Persidangan Ungkap Ketidaksesuaian Data Penerima

Majelis menemukan perbedaan antara data penerima pupuk subsidi dan kondisi di lapangan. Beberapa kelompok tani mengaku tidak pernah menerima sosialisasi maupun mengajukan permohonan secara resmi.

Hasil audit dan penyidikan menunjukkan dugaan penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,9 miliar.

Jaksa menilai terdakwa memperoleh keuntungan dari penyaluran pupuk subsidi yang tidak mengikuti prosedur. Karena itu, jaksa menuntut pidana penjara, denda, dan pembayaran uang pengganti.

Kasus ini menjadi salah satu perkara penyimpangan pupuk bersubsidi yang menonjol di Kabupaten Sarolangun dalam beberapa tahun terakhir. Perkara tersebut juga kembali mengingatkan pentingnya pengawasan distribusi agar subsidi benar-benar sampai kepada petani yang berhak.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Ungkap Dugaan Suap Audit BPK Muara Enim Rp1,6 Miliar, Empat Tersangka Ditetapkan
Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan Kasus WNA Myanmar ke Kejaksaan
Kejati Jambi Periksa Ahli Kasus Dugaan Korupsi Setwan Merangin Rp1,8 Miliar, Tersangka Belum Ditetapkan
Empat Tersangka Korupsi Dana BOS SMAN 2 Bungo Dilimpahkan ke Kejari, Kerugian Negara Rp1,2 Miliar
Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Dosen UIN STS Jambi Masih Berproses, Tim Etik Kumpulkan Bukti
Polres Merangin Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Liar, Pelaku Diamankan
Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Suap Bea Cukai, KPK: Belum Ada Keterkaitan Pidana
Terpidana Korupsi PJU Kerinci Kembalikan Rp2,7 Miliar, 10 Orang Sudah Lunasi Kerugian Negara
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 04:14 WIB

KPK Ungkap Dugaan Suap Audit BPK Muara Enim Rp1,6 Miliar, Empat Tersangka Ditetapkan

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:00 WIB

Vonis Kasus Pupuk Subsidi Sarolangun, Husnul Yaqin Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:00 WIB

Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan Kasus WNA Myanmar ke Kejaksaan

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:00 WIB

Kejati Jambi Periksa Ahli Kasus Dugaan Korupsi Setwan Merangin Rp1,8 Miliar, Tersangka Belum Ditetapkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:00 WIB

Empat Tersangka Korupsi Dana BOS SMAN 2 Bungo Dilimpahkan ke Kejari, Kerugian Negara Rp1,2 Miliar

Berita Terbaru