Vonis Kasus Pupuk Subsidi Sarolangun, Husnul Yaqin Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Husnul Yaqin di vonis 3,5 tahun penjara dalam perkara penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi di Sarolangun, ( poto : jambione.com )

Husnul Yaqin di vonis 3,5 tahun penjara dalam perkara penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi di Sarolangun, ( poto : jambione.com )

Jambi, oegopost.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis kasus pupuk subsidi kepada Husnul Yaqin dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dalam perkara penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Sarolangun. Majelis membacakan putusan tersebut dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (11/6/2026).

Hakim juga menghukum Husnul Yaqin membayar denda Rp100 juta. Jika terdakwa tidak membayar denda, pengadilan menggantinya dengan pidana kurungan selama 60 hari.

Majelis turut mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp185 juta. Jika terdakwa tidak memenuhi kewajiban itu, jaksa dapat menyita dan melelang aset miliknya untuk menutup nilai penggantian.

Ketua majelis hakim menegaskan putusan pidana mencakup hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta dengan subsider 60 hari kurungan.

Putusan Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Putusan tersebut berada di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa meminta majelis menjatuhkan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta.

Baca Juga :  Serapan Pupuk Subsidi Melonjak 38 Persen, Akses Petani Kini Lebih Mudah

Tim kuasa hukum Husnul Yaqin yang terdiri dari Dedy Agustia dan Vanika Anom menyatakan menghormati hasil persidangan. Mereka juga menerima putusan yang telah dibacakan.

Kuasa hukum menilai keputusan majelis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Mereka menyambut hasil sidang tersebut dengan positif.

Meski begitu, tim kuasa hukum belum menentukan langkah berikutnya. Mereka masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan.

Kejaksaan Negeri Sarolangun memulai penyelidikan setelah menemukan dugaan penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi. Program subsidi itu seharusnya memenuhi kebutuhan petani di wilayah tersebut.

Dalam penyidikan, aparat menemukan dugaan penyalahgunaan mekanisme penyaluran oleh Husnul Yaqin yang berstatus sebagai pengecer pupuk subsidi. Penyidik menduga terdakwa membuat atau memakai dokumen Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang tidak sesuai aturan.

Selama persidangan, sejumlah saksi memberikan keterangan terkait proses penyaluran pupuk. Beberapa saksi mengaku tidak pernah memberikan persetujuan meski nama mereka tercantum dalam dokumen pengajuan.

Baca Juga :  Kasus Pengadaan Sucolite Tirta Mayang Jambi: Majelis Hakim Cecar Saksi Kunci Soal Bahan Kimia Misterius

Sejumlah ketua kelompok tani juga menyampaikan bahwa mereka tidak pernah mengajukan kebutuhan pupuk seperti yang tercatat dalam administrasi.

Persidangan Ungkap Ketidaksesuaian Data Penerima

Majelis menemukan perbedaan antara data penerima pupuk subsidi dan kondisi di lapangan. Beberapa kelompok tani mengaku tidak pernah menerima sosialisasi maupun mengajukan permohonan secara resmi.

Hasil audit dan penyidikan menunjukkan dugaan penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,9 miliar.

Jaksa menilai terdakwa memperoleh keuntungan dari penyaluran pupuk subsidi yang tidak mengikuti prosedur. Karena itu, jaksa menuntut pidana penjara, denda, dan pembayaran uang pengganti.

Kasus ini menjadi salah satu perkara penyimpangan pupuk bersubsidi yang menonjol di Kabupaten Sarolangun dalam beberapa tahun terakhir. Perkara tersebut juga kembali mengingatkan pentingnya pengawasan distribusi agar subsidi benar-benar sampai kepada petani yang berhak.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, Kanwil Kemenkum Jambi Evaluasi 10 Perda
Polres Bungo Ringkus Pelaku Karhutla di Pauh Agung, Lahan Sawit Jadi Pemicu
Sidang Kasus Sucolite Tirta Mayang Jambi Saksi Ahli JPU Ringankan Terdakwa
Diduga Tipu Warga Rp80 Juta, Oknum ASN DLH-Hub Tebo Diamankan Polisi di Kantornya
Polisi Selidiki Dugaan Jual Beli Lahan Konsesi PT RHM di Tanjung Jabung Barat
Polda Jambi Tangkap 8 Pelaku Perdagangan BBM Ilegal dan Amankan 22,8 Ton Minyak
Kejati Jambi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Pelabuhan Ujung Jabung
BAM DPR RI Jadwalkan Cek Lokasi Sengketa Lahan Desa Sungai Bungur
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 09:29 WIB

Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, Kanwil Kemenkum Jambi Evaluasi 10 Perda

Selasa, 15 September 2026 - 16:21 WIB

Polres Bungo Ringkus Pelaku Karhutla di Pauh Agung, Lahan Sawit Jadi Pemicu

Selasa, 15 September 2026 - 16:03 WIB

Sidang Kasus Sucolite Tirta Mayang Jambi Saksi Ahli JPU Ringankan Terdakwa

Senin, 14 September 2026 - 16:13 WIB

Diduga Tipu Warga Rp80 Juta, Oknum ASN DLH-Hub Tebo Diamankan Polisi di Kantornya

Sabtu, 12 September 2026 - 20:29 WIB

Polisi Selidiki Dugaan Jual Beli Lahan Konsesi PT RHM di Tanjung Jabung Barat

Berita Terbaru

Dewan Pengurus Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia menggelar FASI XVIII Kabupaten Tebo pada Sabtu (19/9/2026).(poto: jambiprima.com).

Islami

Gelaran FASI XVIII Tebo Wadah Pembentukan Generasi Islami

Minggu, 20 Sep 2026 - 16:48 WIB

Satreskrim Polres Bungo berhasil mengamankan seorang pria berinisial JY yang menjadi tersangka utama dalam kasus pencurian dengan kekerasan di kawasan Perumahan Bungo Persada Indah.(poto: jambiprima.com).

Kriminal

Polisi Ringkus Pelaku Perampokan di Bungo Jambi

Minggu, 20 Sep 2026 - 16:44 WIB

Anggota Komisi V DPR RI dari Daerah Pemilihan Jambi Edi Purwanto.(poto: jambiprima.com).

Daerah

DPR Minta Pemerintah Tangani Kebakaran Rumah Massal di Jambi

Minggu, 20 Sep 2026 - 16:36 WIB

Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Paulus Agung Pambudhi meninjau langsung pelayanan JKN RSUD Jambi, tepatnya di RSUD H Abdul Manap.(poto: istimewa).

Kesehatan

Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Tinjau Pelayanan JKN RSUD Jambi

Minggu, 20 Sep 2026 - 16:30 WIB