Vonis Kasus Pupuk Subsidi Sarolangun, Husnul Yaqin Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Husnul Yaqin di vonis 3,5 tahun penjara dalam perkara penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi di Sarolangun, ( poto : jambione.com )

Husnul Yaqin di vonis 3,5 tahun penjara dalam perkara penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi di Sarolangun, ( poto : jambione.com )

Jambi, oegopost.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis kasus pupuk subsidi kepada Husnul Yaqin dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dalam perkara penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Sarolangun. Majelis membacakan putusan tersebut dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (11/6/2026).

Hakim juga menghukum Husnul Yaqin membayar denda Rp100 juta. Jika terdakwa tidak membayar denda, pengadilan menggantinya dengan pidana kurungan selama 60 hari.

Majelis turut mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp185 juta. Jika terdakwa tidak memenuhi kewajiban itu, jaksa dapat menyita dan melelang aset miliknya untuk menutup nilai penggantian.

Ketua majelis hakim menegaskan putusan pidana mencakup hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta dengan subsider 60 hari kurungan.

Putusan Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Putusan tersebut berada di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa meminta majelis menjatuhkan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta.

Baca Juga :  Polres Merangin Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Liar, Pelaku Diamankan

Tim kuasa hukum Husnul Yaqin yang terdiri dari Dedy Agustia dan Vanika Anom menyatakan menghormati hasil persidangan. Mereka juga menerima putusan yang telah dibacakan.

Kuasa hukum menilai keputusan majelis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Mereka menyambut hasil sidang tersebut dengan positif.

Meski begitu, tim kuasa hukum belum menentukan langkah berikutnya. Mereka masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan.

Kejaksaan Negeri Sarolangun memulai penyelidikan setelah menemukan dugaan penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi. Program subsidi itu seharusnya memenuhi kebutuhan petani di wilayah tersebut.

Dalam penyidikan, aparat menemukan dugaan penyalahgunaan mekanisme penyaluran oleh Husnul Yaqin yang berstatus sebagai pengecer pupuk subsidi. Penyidik menduga terdakwa membuat atau memakai dokumen Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang tidak sesuai aturan.

Selama persidangan, sejumlah saksi memberikan keterangan terkait proses penyaluran pupuk. Beberapa saksi mengaku tidak pernah memberikan persetujuan meski nama mereka tercantum dalam dokumen pengajuan.

Baca Juga :  Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Kasus Nikel

Sejumlah ketua kelompok tani juga menyampaikan bahwa mereka tidak pernah mengajukan kebutuhan pupuk seperti yang tercatat dalam administrasi.

Persidangan Ungkap Ketidaksesuaian Data Penerima

Majelis menemukan perbedaan antara data penerima pupuk subsidi dan kondisi di lapangan. Beberapa kelompok tani mengaku tidak pernah menerima sosialisasi maupun mengajukan permohonan secara resmi.

Hasil audit dan penyidikan menunjukkan dugaan penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,9 miliar.

Jaksa menilai terdakwa memperoleh keuntungan dari penyaluran pupuk subsidi yang tidak mengikuti prosedur. Karena itu, jaksa menuntut pidana penjara, denda, dan pembayaran uang pengganti.

Kasus ini menjadi salah satu perkara penyimpangan pupuk bersubsidi yang menonjol di Kabupaten Sarolangun dalam beberapa tahun terakhir. Perkara tersebut juga kembali mengingatkan pentingnya pengawasan distribusi agar subsidi benar-benar sampai kepada petani yang berhak.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Korupsi APBDes Sungai Pandan: Dua Mantan Pejabat Tebo Ditahan
Sidang Korupsi PDAM Tirta Mayang Jambi Ungkap Kejanggalan Kasus Mustazal
Kanwil Kemenkum Jambi Perkuat Layanan PPNS dan E-Grasi
Polda Jambi Tetapkan Dirut NRH Travel Tersangka Penipuan Umrah Masal
Sidang Korupsi Tirta Mayang Jambi: Jaksa Siap Konfrontasi Saksi Kunci
Kasus Korupsi Tirta Mayang Jambi: Mantan Dirut Dwike Diperingatkan Hakim
Sidang Korupsi Perumda Tirta Mayang: Saksi Tegaskan Tidak Ada Penyimpangan
Sidang Korupsi Tirta Mayang Jambi: Penasihat Hukum Soroti Kejanggalan Tersangka dan Saksi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:00 WIB

Dugaan Korupsi APBDes Sungai Pandan: Dua Mantan Pejabat Tebo Ditahan

Senin, 27 Juli 2026 - 17:00 WIB

Sidang Korupsi PDAM Tirta Mayang Jambi Ungkap Kejanggalan Kasus Mustazal

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:00 WIB

Kanwil Kemenkum Jambi Perkuat Layanan PPNS dan E-Grasi

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:20 WIB

Polda Jambi Tetapkan Dirut NRH Travel Tersangka Penipuan Umrah Masal

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:00 WIB

Sidang Korupsi Tirta Mayang Jambi: Jaksa Siap Konfrontasi Saksi Kunci

Berita Terbaru

Wakil Kepala Bidang Kesiswaan MAN 1 Tebo, R. Edi Gunawan, S.Pd.I., memberikan pengarahan dan melepas siswa-siswi yang mengikuti Seleksi Paskibra Tingkat Kecamatan Tebo Ulu. (poto: jambiprima.com).

Pendidikan

Puluhan Siswa MAN 1 Tebo Ikuti Seleksi Paskibra Tebo Ulu

Selasa, 28 Jul 2026 - 18:00 WIB