Jakarta, oegopost.id – Pelayanan imigrasi kembali menjadi perhatian setelah Ombudsman RI menyoroti berbagai persoalan di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Pimpinan Ombudsman RI, Nuzran Joher, menyampaikan bahwa lembaganya terus mengawasi potensi maladministrasi yang muncul dalam layanan keimigrasian di Indonesia.
Nuzran menjelaskan Ombudsman tidak hanya memberi catatan, tetapi juga sudah menyampaikan tindakan korektif dan saran perbaikan kepada Kementerian Imipas.
Ia menegaskan timnya terus memantau tindak lanjut agar kementerian menjalankan seluruh rekomendasi secara nyata.
“Ombudsman telah menyampaikan tindakan korektif dan saran perbaikan kepada dua lembaga tersebut dan terus memonitor tindak lanjut pelaksanaannya,” kata Nuzran, Kamis (11/6/2026).
Ombudsman RI menemukan celah administratif yang bersifat sistemik dalam layanan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).
Nuzran menyebut temuan ini menunjukkan adanya kelemahan serius dalam sistem pelayanan yang membuka peluang penyimpangan di lapangan.
Lembaga tersebut sebelumnya melakukan kajian mendalam terhadap layanan imigrasi dan menghasilkan sejumlah rekomendasi perbaikan.
Hasil kajian itu menegaskan bahwa persoalan dalam pelayanan tidak muncul secara tiba-tiba, tetapi berlangsung berulang.
“Ombudsman telah mendeteksi celah administratif sistemik serta menerbitkan hasil kajian dan saran perbaikan,” ujarnya.
Minimnya Kanal Pengaduan Picu Risiko Maladministrasi
Ombudsman juga menyoroti minimnya fasilitas pengaduan yang dapat diakses warga negara asing di kantor-kantor imigrasi.
Kondisi ini mempersempit ruang pengawasan publik terhadap layanan keimigrasian.
Nuzran menilai keterbatasan akses pengaduan membuka peluang munculnya berbagai bentuk maladministrasi.
Ia menyebut pelayanan yang tidak profesional, kurangnya kompetensi petugas, hingga dugaan intimidasi terhadap pemohon layanan masih berpotensi terjadi.
Selain itu, ia menyoroti kemungkinan munculnya praktik pungutan tidak resmi yang merugikan pengguna layanan. Menurutnya, kondisi tersebut harus segera mendapat perhatian serius dari pemerintah.
Ombudsman Desak Perbaikan Sistem Pengaduan Imigrasi
Ombudsman RI mendesak Kementerian Imipas segera membangun sistem pengaduan yang terbuka, mudah diakses, dan transparan.
Nuzran menekankan pentingnya setiap kantor imigrasi menyediakan kanal pengaduan yang berfungsi secara optimal di seluruh Indonesia.
Ia menegaskan sistem pengaduan tidak hanya menerima keluhan masyarakat, tetapi juga membantu mencegah penyimpangan layanan. Selain itu, sistem ini memperkuat akuntabilitas pelayanan publik di sektor keimigrasian.
“Keberadaan kanal pengaduan yang memadai menjadi instrumen penting untuk mencegah maladministrasi serta memperkuat akuntabilitas pelayanan publik,” tegasnya.
Nuzran mengingatkan seluruh instansi pemerintah agar mematuhi mekanisme pengawasan pelayanan publik. Ia menilai kepatuhan tersebut menjadi bagian penting dalam membangun pemerintahan yang bersih dan terpercaya.
Ia menegaskan Ombudsman RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara konsisten. Langkah ini bertujuan memastikan reformasi birokrasi dan peningkatan layanan publik berjalan sesuai harapan masyarakat.
“Ombudsman akan terus menjalankan tugas dan fungsinya guna memastikan reformasi birokrasi dan pelayanan publik di Indonesia bersih,” ujarnya.(ar)









