Ombudsman Soroti Maladministrasi Layanan Imigrasi WNA, Desak Perbaikan Sistem Pengaduan di Imipas

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 12 Juni 2026 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nuzran Joher, anggota Ombudsman RI ( poto : istimewa ).

Nuzran Joher, anggota Ombudsman RI ( poto : istimewa ).

Jakarta, oegopost.id – Pelayanan imigrasi kembali menjadi perhatian setelah Ombudsman RI menyoroti berbagai persoalan di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Pimpinan Ombudsman RI, Nuzran Joher, menyampaikan bahwa lembaganya terus mengawasi potensi maladministrasi yang muncul dalam layanan keimigrasian di Indonesia.

Nuzran menjelaskan Ombudsman tidak hanya memberi catatan, tetapi juga sudah menyampaikan tindakan korektif dan saran perbaikan kepada Kementerian Imipas.

Ia menegaskan timnya terus memantau tindak lanjut agar kementerian menjalankan seluruh rekomendasi secara nyata.

“Ombudsman telah menyampaikan tindakan korektif dan saran perbaikan kepada dua lembaga tersebut dan terus memonitor tindak lanjut pelaksanaannya,” kata Nuzran, Kamis (11/6/2026).

Ombudsman RI menemukan celah administratif yang bersifat sistemik dalam layanan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).

Nuzran menyebut temuan ini menunjukkan adanya kelemahan serius dalam sistem pelayanan yang membuka peluang penyimpangan di lapangan.

Lembaga tersebut sebelumnya melakukan kajian mendalam terhadap layanan imigrasi dan menghasilkan sejumlah rekomendasi perbaikan.

Baca Juga :  Nuzran Joher: Mahasiswa Punya Peran Penting Awasi Pelayanan Publik di Indonesia

Hasil kajian itu menegaskan bahwa persoalan dalam pelayanan tidak muncul secara tiba-tiba, tetapi berlangsung berulang.

“Ombudsman telah mendeteksi celah administratif sistemik serta menerbitkan hasil kajian dan saran perbaikan,” ujarnya.

Minimnya Kanal Pengaduan Picu Risiko Maladministrasi

Ombudsman juga menyoroti minimnya fasilitas pengaduan yang dapat diakses warga negara asing di kantor-kantor imigrasi.

Kondisi ini mempersempit ruang pengawasan publik terhadap layanan keimigrasian.

Nuzran menilai keterbatasan akses pengaduan membuka peluang munculnya berbagai bentuk maladministrasi.

Ia menyebut pelayanan yang tidak profesional, kurangnya kompetensi petugas, hingga dugaan intimidasi terhadap pemohon layanan masih berpotensi terjadi.

Selain itu, ia menyoroti kemungkinan munculnya praktik pungutan tidak resmi yang merugikan pengguna layanan. Menurutnya, kondisi tersebut harus segera mendapat perhatian serius dari pemerintah.

Ombudsman Desak Perbaikan Sistem Pengaduan Imigrasi

Ombudsman RI mendesak Kementerian Imipas segera membangun sistem pengaduan yang terbuka, mudah diakses, dan transparan.

Baca Juga :  Ombudsman RI Luncurkan Posko Haji Daring untuk Awasi Layanan Haji 1447 Hijriyah

Nuzran menekankan pentingnya setiap kantor imigrasi menyediakan kanal pengaduan yang berfungsi secara optimal di seluruh Indonesia.

Ia menegaskan sistem pengaduan tidak hanya menerima keluhan masyarakat, tetapi juga membantu mencegah penyimpangan layanan. Selain itu, sistem ini memperkuat akuntabilitas pelayanan publik di sektor keimigrasian.

“Keberadaan kanal pengaduan yang memadai menjadi instrumen penting untuk mencegah maladministrasi serta memperkuat akuntabilitas pelayanan publik,” tegasnya.

Nuzran mengingatkan seluruh instansi pemerintah agar mematuhi mekanisme pengawasan pelayanan publik. Ia menilai kepatuhan tersebut menjadi bagian penting dalam membangun pemerintahan yang bersih dan terpercaya.

Ia menegaskan Ombudsman RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara konsisten. Langkah ini bertujuan memastikan reformasi birokrasi dan peningkatan layanan publik berjalan sesuai harapan masyarakat.

“Ombudsman akan terus menjalankan tugas dan fungsinya guna memastikan reformasi birokrasi dan pelayanan publik di Indonesia bersih,” ujarnya.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MK Tegaskan Sisa Kuota Internet Tetap Aktif dan Tidak Boleh Hangus
Bye-bye Mentalitas “Ngabsen-Ngopi”, RUU ASN Siapkan Sanksi Pecat untuk Pegawai Malas
Bupati Tebo Hadiri Pelantikan DPP PABPDSI di Purwakarta, Dorong Penguatan Peran BPD
LHKPN Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tembus Rp18,2 Miliar, Aset di Jambi Jadi Sorotan
Resmi! Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri Usai Kasus Penggeledahan Rumah Sentul
Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas Usai Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri
Lindungi Habitat, Presiden Terbitkan Inpres Penyelamatan Gajah Sumatera dan Kalimantan
Hutama Karya Perkuat Operasi Microsleep Cegah Kecelakaan Tol
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:28 WIB

MK Tegaskan Sisa Kuota Internet Tetap Aktif dan Tidak Boleh Hangus

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:48 WIB

Bye-bye Mentalitas “Ngabsen-Ngopi”, RUU ASN Siapkan Sanksi Pecat untuk Pegawai Malas

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:00 WIB

Bupati Tebo Hadiri Pelantikan DPP PABPDSI di Purwakarta, Dorong Penguatan Peran BPD

Senin, 13 Juli 2026 - 22:00 WIB

LHKPN Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tembus Rp18,2 Miliar, Aset di Jambi Jadi Sorotan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:00 WIB

Resmi! Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri Usai Kasus Penggeledahan Rumah Sentul

Berita Terbaru

Wakil Kepala Bidang Kesiswaan MAN 1 Tebo, R. Edi Gunawan, S.Pd.I., memberikan pengarahan dan melepas siswa-siswi yang mengikuti Seleksi Paskibra Tingkat Kecamatan Tebo Ulu. (poto: jambiprima.com).

Pendidikan

Puluhan Siswa MAN 1 Tebo Ikuti Seleksi Paskibra Tebo Ulu

Selasa, 28 Jul 2026 - 18:00 WIB