Kejati Jambi Periksa Ahli Kasus Dugaan Korupsi Setwan Merangin Rp1,8 Miliar, Tersangka Belum Ditetapkan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan koerupsi di Setwan Merangin kerugian Negara di perkirakan 1,8 miliyar ( ilustrasi poto : chtaGPT )

Dugaan koerupsi di Setwan Merangin kerugian Negara di perkirakan 1,8 miliyar ( ilustrasi poto : chtaGPT )

Merangin, oegopost.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi terus mengembangkan dugaan korupsi Setwan Merangin yang berkaitan dengan pengelolaan dana Uang Persediaan (UP) senilai Rp1,8 miliar.

Setelah mengamankan berbagai bukti, penyidik kini fokus memeriksa ahli keuangan negara untuk memperjelas potensi kerugian negara.

Kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyoroti pengelolaan dana UP di Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin.

Meski penyidik sudah bergerak cukup jauh, mereka belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, menyampaikan bahwa penyidik terus memperdalam kasus dengan melibatkan ahli keuangan negara. Ia menegaskan bahwa langkah ini penting untuk memastikan perhitungan kerugian negara berjalan akurat.

Noly juga menjelaskan bahwa penyidik tetap memeriksa saksi lain guna melengkapi rangkaian pembuktian. “Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan saksi ahli dan ahli keuangan negara,” ujarnya.

Dengan langkah tersebut, penyidik ingin memastikan apakah temuan BPK hanya menyangkut administrasi atau sudah mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.

Penggeledahan Ungkap Bukti Awal

Sebelumnya, penyidik Pidana Khusus Kejati Jambi melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat DPRD Merangin pada 12 Februari 2026. Tim penyidik masuk ke sejumlah ruangan untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana UP.

Baca Juga :  KPK Amankan 18 Orang dalam OTT Bupati Sukoharjo Etik

Selama proses itu, penyidik menemukan berbagai dokumen penting yang langsung mereka amankan. Selain itu, tim juga mengumpulkan perangkat elektronik dari lokasi.

Setelah penggeledahan selesai, penyidik membawa komputer, laptop, dan telepon genggam ke Kejati Jambi pada pukul 17.30 WIB untuk dianalisis lebih lanjut.

Selanjutnya, penyidik mengembangkan penelusuran ke data digital dari perangkat elektronik yang mereka amankan. Mereka memeriksa file di komputer dan laptop untuk melihat alur penggunaan anggaran.

Selain itu, penyidik juga menelusuri isi telepon genggam yang diduga menyimpan komunikasi terkait pengelolaan dana UP. Informasi ini membantu penyidik memahami pola koordinasi dalam pelaksanaan anggaran.

Dengan cara itu, penyidik berupaya membangun gambaran lengkap mengenai aliran dana dan pihak yang terlibat.

Rincian Barang Bukti

No Barang Bukti Keterangan
1 Dokumen Terkait pengelolaan dana UP
2 Komputer Diamankan dari Setwan Merangin
3 Laptop Diduga menyimpan data penting
4 Telepon genggam Diduga berisi komunikasi anggaran

Meski barang bukti sudah terkumpul, penyidik tetap menguji seluruh temuan tersebut sebelum menarik kesimpulan hukum. Mereka memastikan setiap bukti memiliki keterkaitan yang jelas dengan perkara.

Baca Juga :  Kejati Jambi Gelar Syukuran Hari Bhakti Adhyaksa Ke-66

Hingga saat ini, Kejati Jambi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Noly Wijaya menegaskan bahwa penyidik akan menyampaikan perkembangan resmi jika sudah ada keputusan hukum.

“Belum ada. Nanti kalau ada dikabari,” katanya.

Penyidik masih menguatkan konstruksi perkara sebelum masuk ke tahap penetapan tersangka. Mereka memastikan semua unsur hukum terpenuhi agar proses berjalan kuat dan tidak terburu-buru.

Sejumlah warga Merangin ikut menyoroti perkembangan kasus ini. Mereka meminta kejaksaan menyampaikan informasi secara terbuka agar masyarakat tidak berspekulasi.

A Jabbar menilai masyarakat perlu mendapat kejelasan setelah penggeledahan dilakukan di kantor DPRD. Ia berharap proses hukum tidak berhenti di tahap awal.

Sementara itu, Sukma menekankan pentingnya transparansi karena dana UP berasal dari uang negara. Ia meminta kejaksaan menjelaskan perkembangan kasus secara berkala.

Warga lain juga menyoroti nilai dana Rp1,8 miliar. Mereka menilai pengelolaan anggaran di lingkungan DPRD harus berjalan transparan dan sesuai aturan.

Kasus dugaan korupsi Setwan Merangin kini memasuki tahap krusial. Hasil pemeriksaan ahli akan menentukan arah penyidikan selanjutnya, termasuk peluang penetapan tersangka oleh Kejati Jambi.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Korupsi APBDes Sungai Pandan: Dua Mantan Pejabat Tebo Ditahan
Sidang Korupsi PDAM Tirta Mayang Jambi Ungkap Kejanggalan Kasus Mustazal
Kanwil Kemenkum Jambi Perkuat Layanan PPNS dan E-Grasi
Polda Jambi Tetapkan Dirut NRH Travel Tersangka Penipuan Umrah Masal
Sidang Korupsi Tirta Mayang Jambi: Jaksa Siap Konfrontasi Saksi Kunci
Kasus Korupsi Tirta Mayang Jambi: Mantan Dirut Dwike Diperingatkan Hakim
Sidang Korupsi Perumda Tirta Mayang: Saksi Tegaskan Tidak Ada Penyimpangan
Sidang Korupsi Tirta Mayang Jambi: Penasihat Hukum Soroti Kejanggalan Tersangka dan Saksi
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 17:00 WIB

Sidang Korupsi PDAM Tirta Mayang Jambi Ungkap Kejanggalan Kasus Mustazal

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:00 WIB

Kanwil Kemenkum Jambi Perkuat Layanan PPNS dan E-Grasi

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:20 WIB

Polda Jambi Tetapkan Dirut NRH Travel Tersangka Penipuan Umrah Masal

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:00 WIB

Sidang Korupsi Tirta Mayang Jambi: Jaksa Siap Konfrontasi Saksi Kunci

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:00 WIB

Kasus Korupsi Tirta Mayang Jambi: Mantan Dirut Dwike Diperingatkan Hakim

Berita Terbaru

Wakil Kepala Bidang Kesiswaan MAN 1 Tebo, R. Edi Gunawan, S.Pd.I., memberikan pengarahan dan melepas siswa-siswi yang mengikuti Seleksi Paskibra Tingkat Kecamatan Tebo Ulu. (poto: jambiprima.com).

Pendidikan

Puluhan Siswa MAN 1 Tebo Ikuti Seleksi Paskibra Tebo Ulu

Selasa, 28 Jul 2026 - 18:00 WIB