Kejati Jambi Periksa Ahli Kasus Dugaan Korupsi Setwan Merangin Rp1,8 Miliar, Tersangka Belum Ditetapkan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan koerupsi di Setwan Merangin kerugian Negara di perkirakan 1,8 miliyar ( ilustrasi poto : chtaGPT )

Dugaan koerupsi di Setwan Merangin kerugian Negara di perkirakan 1,8 miliyar ( ilustrasi poto : chtaGPT )

Merangin, oegopost.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi terus mengembangkan dugaan korupsi Setwan Merangin yang berkaitan dengan pengelolaan dana Uang Persediaan (UP) senilai Rp1,8 miliar.

Setelah mengamankan berbagai bukti, penyidik kini fokus memeriksa ahli keuangan negara untuk memperjelas potensi kerugian negara.

Kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyoroti pengelolaan dana UP di Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin.

Meski penyidik sudah bergerak cukup jauh, mereka belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, menyampaikan bahwa penyidik terus memperdalam kasus dengan melibatkan ahli keuangan negara. Ia menegaskan bahwa langkah ini penting untuk memastikan perhitungan kerugian negara berjalan akurat.

Noly juga menjelaskan bahwa penyidik tetap memeriksa saksi lain guna melengkapi rangkaian pembuktian. “Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan saksi ahli dan ahli keuangan negara,” ujarnya.

Dengan langkah tersebut, penyidik ingin memastikan apakah temuan BPK hanya menyangkut administrasi atau sudah mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.

Penggeledahan Ungkap Bukti Awal

Sebelumnya, penyidik Pidana Khusus Kejati Jambi melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat DPRD Merangin pada 12 Februari 2026. Tim penyidik masuk ke sejumlah ruangan untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana UP.

Baca Juga :  Kajati Jambi Lantik Tiga Pejabat Eselon III, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Selama proses itu, penyidik menemukan berbagai dokumen penting yang langsung mereka amankan. Selain itu, tim juga mengumpulkan perangkat elektronik dari lokasi.

Setelah penggeledahan selesai, penyidik membawa komputer, laptop, dan telepon genggam ke Kejati Jambi pada pukul 17.30 WIB untuk dianalisis lebih lanjut.

Selanjutnya, penyidik mengembangkan penelusuran ke data digital dari perangkat elektronik yang mereka amankan. Mereka memeriksa file di komputer dan laptop untuk melihat alur penggunaan anggaran.

Selain itu, penyidik juga menelusuri isi telepon genggam yang diduga menyimpan komunikasi terkait pengelolaan dana UP. Informasi ini membantu penyidik memahami pola koordinasi dalam pelaksanaan anggaran.

Dengan cara itu, penyidik berupaya membangun gambaran lengkap mengenai aliran dana dan pihak yang terlibat.

Rincian Barang Bukti

No Barang Bukti Keterangan
1 Dokumen Terkait pengelolaan dana UP
2 Komputer Diamankan dari Setwan Merangin
3 Laptop Diduga menyimpan data penting
4 Telepon genggam Diduga berisi komunikasi anggaran

Meski barang bukti sudah terkumpul, penyidik tetap menguji seluruh temuan tersebut sebelum menarik kesimpulan hukum. Mereka memastikan setiap bukti memiliki keterkaitan yang jelas dengan perkara.

Baca Juga :  Jaksa Tuntut Empat Terdakwa Korupsi DAK SMK Jambi, Negara Rugi Rp21,8 Miliar

Hingga saat ini, Kejati Jambi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Noly Wijaya menegaskan bahwa penyidik akan menyampaikan perkembangan resmi jika sudah ada keputusan hukum.

“Belum ada. Nanti kalau ada dikabari,” katanya.

Penyidik masih menguatkan konstruksi perkara sebelum masuk ke tahap penetapan tersangka. Mereka memastikan semua unsur hukum terpenuhi agar proses berjalan kuat dan tidak terburu-buru.

Sejumlah warga Merangin ikut menyoroti perkembangan kasus ini. Mereka meminta kejaksaan menyampaikan informasi secara terbuka agar masyarakat tidak berspekulasi.

A Jabbar menilai masyarakat perlu mendapat kejelasan setelah penggeledahan dilakukan di kantor DPRD. Ia berharap proses hukum tidak berhenti di tahap awal.

Sementara itu, Sukma menekankan pentingnya transparansi karena dana UP berasal dari uang negara. Ia meminta kejaksaan menjelaskan perkembangan kasus secara berkala.

Warga lain juga menyoroti nilai dana Rp1,8 miliar. Mereka menilai pengelolaan anggaran di lingkungan DPRD harus berjalan transparan dan sesuai aturan.

Kasus dugaan korupsi Setwan Merangin kini memasuki tahap krusial. Hasil pemeriksaan ahli akan menentukan arah penyidikan selanjutnya, termasuk peluang penetapan tersangka oleh Kejati Jambi.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Ungkap Dugaan Suap Audit BPK Muara Enim Rp1,6 Miliar, Empat Tersangka Ditetapkan
Vonis Kasus Pupuk Subsidi Sarolangun, Husnul Yaqin Dihukum 3,5 Tahun Penjara
Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan Kasus WNA Myanmar ke Kejaksaan
Empat Tersangka Korupsi Dana BOS SMAN 2 Bungo Dilimpahkan ke Kejari, Kerugian Negara Rp1,2 Miliar
Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Dosen UIN STS Jambi Masih Berproses, Tim Etik Kumpulkan Bukti
Polres Merangin Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Liar, Pelaku Diamankan
Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Suap Bea Cukai, KPK: Belum Ada Keterkaitan Pidana
Terpidana Korupsi PJU Kerinci Kembalikan Rp2,7 Miliar, 10 Orang Sudah Lunasi Kerugian Negara
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 04:14 WIB

KPK Ungkap Dugaan Suap Audit BPK Muara Enim Rp1,6 Miliar, Empat Tersangka Ditetapkan

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:00 WIB

Vonis Kasus Pupuk Subsidi Sarolangun, Husnul Yaqin Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:00 WIB

Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan Kasus WNA Myanmar ke Kejaksaan

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:00 WIB

Kejati Jambi Periksa Ahli Kasus Dugaan Korupsi Setwan Merangin Rp1,8 Miliar, Tersangka Belum Ditetapkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:00 WIB

Empat Tersangka Korupsi Dana BOS SMAN 2 Bungo Dilimpahkan ke Kejari, Kerugian Negara Rp1,2 Miliar

Berita Terbaru