Jambi, oegopost.id – Tim etik di lingkungan dugaan pelanggaran etik dosen pada Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi terus memproses pemeriksaan terhadap kasus yang melibatkan dosen berinisial DK.
Tim tersebut masih mengumpulkan keterangan saksi, dokumen, dan bukti untuk memastikan adanya pelanggaran kode etik atau tidak.
Kasus ini mencuat setelah penggerebekan di sebuah kamar kos di kawasan Telanaipura pada 1 Mei 2026. Peristiwa itu langsung menyebar di media sosial dan menarik perhatian publik karena melibatkan pejabat kampus.
Istri DK memergoki suaminya di kamar kos tersebut saat kejadian berlangsung. Video penggerebekan kemudian beredar luas dan memicu berbagai respons dari masyarakat.
DK menyampaikan bahwa ia tidak berada dalam kondisi hanya berdua di lokasi tersebut. Ia menegaskan terdapat tiga orang di dalam kamar kos saat peristiwa terjadi.
Setelah kejadian itu, aparat Polsek Telanaipura mengamankan DK bersama seorang perempuan untuk pemeriksaan awal. Petugas kemudian memeriksa keduanya selama sekitar 1×24 jam sebelum mereka kembali ke rumah masing-masing.
Tim Etik Kampus Terus Lakukan Pemeriksaan
Wakil Rektor II Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, Dr Pahmi, menyampaikan bahwa tim etik terus bergerak memeriksa semua pihak terkait kasus ini. Tim juga aktif mengumpulkan bukti untuk memperjelas duduk perkara.
Ia menjelaskan bahwa tim belum mengambil keputusan karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
“Tim etik terus bekerja. Kami masih memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti,” kata Pahmi, Selasa (9/6/2026).
Tim kampus mencoba meminta keterangan dari istri DK sebagai pihak yang pertama kali mengetahui peristiwa tersebut. Namun, ia memilih menunjuk kuasa hukum untuk memberikan keterangan kepada tim.
Tim etik kemudian tetap melanjutkan proses klarifikasi melalui jalur hukum yang tersedia agar pemeriksaan tetap berjalan sesuai prosedur.
Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI menjadwalkan kunjungan ke Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi pada akhir Juni 2026. Tim dari pusat ini akan memeriksa dan mengonfirmasi perkembangan penanganan kasus di kampus.
Pihak kampus menyambut kedatangan Irjen Kemenag sebagai bentuk pengawasan langsung terhadap proses yang sedang berjalan.
Rektor Nonaktifkan DK dari Jabatan
Rektor Kasful Anwar langsung mengambil tindakan setelah kasus mencuat. Ia menonaktifkan DK dari jabatan Wakil Dekan Fakultas Syariah.
Kampus juga menghentikan sementara tugas DK sebagai dosen, termasuk kegiatan mengajar, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Langkah ini bertujuan menjaga objektivitas proses pemeriksaan.
Pihak Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi menegaskan bahwa tindakan pribadi oknum dosen tidak mewakili nilai institusi. Manajemen kampus meminta maaf kepada publik atas perhatian luas yang muncul dari kasus ini.
Kampus juga menegaskan komitmennya menjaga integritas akademik, etika profesi, dan marwah lembaga pendidikan melalui proses investigasi yang masih berjalan.
Tim etik dan tim investigasi masih melanjutkan verifikasi internal tanpa menetapkan sanksi. Mereka terus mengumpulkan fakta untuk memastikan keputusan yang diambil berbasis data lengkap.
Hasil akhir pemeriksaan akan menentukan langkah lanjutan terhadap DK di lingkungan Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi setelah seluruh proses selesai.(ar)









