Jambi, oegopost.id – Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi (UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi) bergerak cepat setelah munculnya dugaan pelanggaran yang melibatkan salah satu dosen berinisial DK dan viral di media sosial.
Pihak kampus langsung merespons dengan langkah disipliner untuk menjaga stabilitas lingkungan akademik. Rektor UIN STS Jambi, Kasful Anwar, menyatakan bahwa pihaknya tidak menoleransi tindakan yang berpotensi mencoreng nama baik kampus.
Ia menegaskan bahwa seluruh dosen dan tenaga pendidik wajib mematuhi aturan, etika, serta nilai yang berlaku di lingkungan kampus.
Kampus Nonaktifkan Dosen dari Jabatan dan Aktivitas Mengajar
Sebagai tindak lanjut, pihak universitas mencopot DK dari jabatan tambahan sebagai wakil dekan. Kampus juga langsung menghentikan seluruh kegiatan akademik yang bersangkutan, termasuk kegiatan mengajar, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
Langkah ini diambil untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan tanpa intervensi serta menjaga suasana kampus tetap kondusif.
Pemeriksaan Etik Dilakukan Secara Menyeluruh
Pihak universitas kini menjalankan proses pemeriksaan etik secara internal. Tim yang berwenang mengumpulkan informasi untuk memastikan duduk perkara kasus tersebut secara objektif dan menyeluruh.
Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, kampus menyiapkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan perguruan tinggi.
Kampus Minta Publik Tetap Tenang dan Tidak Berspekulasi
Rektor UIN STS Jambi juga meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Ia menekankan pentingnya menjaga situasi agar tidak semakin berkembang menjadi isu yang menyesatkan.
Selain itu, pihak kampus menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kegaduhan yang terjadi. Mereka menegaskan bahwa tindakan individu tidak mencerminkan nilai dan integritas institusi secara keseluruhan.
Proses Masih Berjalan, Keputusan Menunggu Hasil Investigasi
Saat ini, UIN STS Jambi masih melanjutkan proses verifikasi internal. Hasil akhir pemeriksaan akan menjadi dasar penentuan sanksi terhadap dosen yang bersangkutan.
Publik kini menunggu keputusan resmi kampus terkait kelanjutan kasus tersebut yang masih menjadi perhatian luas di masyarakat.(ar)









