Polres Merangin Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Liar, Pelaku Diamankan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 10 Juni 2026 - 04:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Merangin gagalkan penyelundupan ratusan burung liar.( poto : jambilink.id )

Polres Merangin gagalkan penyelundupan ratusan burung liar.( poto : jambilink.id )

Merangin, oegopost.id – Penyelundupan burung liar berhasil digagalkan oleh Polres Merangin melalui Satuan Intelijen Keamanan (Sat Intelkam). Polisi menemukan ratusan ekor burung yang diduga termasuk satwa dilindungi dan siap diperdagangkan secara ilegal ke luar wilayah.

Petugas juga mengamankan seorang terduga pelaku dalam operasi tersebut. Aparat kemudian menyerahkan pelaku ke Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan terkait pengangkutan satwa liar. Tim Intelkam langsung menindaklanjuti informasi tersebut dan bergerak ke lokasi.

Intelkam Pimpin Penindakan di Lapangan

Kasat Intelkam AKP I Made Bagus Oka memimpin langsung operasi penindakan bersama personel Kamneg dan anggota Intelkam lainnya. Tim melakukan penyelidikan awal sebelum melakukan penyergapan.

Baca Juga :  KPK Selidiki Dugaan Aliran Dana Rp3,5 Miliar ke Ketum HIPMI dalam Kasus Korupsi Proyek DJKA

Saat tiba di lokasi, petugas langsung mengamankan ratusan burung yang sudah siap dikirim keluar daerah. Polisi juga mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti.

Setelah itu, penyidik Sat Reskrim melakukan pemeriksaan awal untuk mendalami peran pelaku dan kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas perdagangan satwa liar ilegal. Ia menyampaikan hal itu melalui Kasat Intelkam AKP I Made Bagus Oka.

Ia menekankan bahwa kepolisian akan terus menutup ruang bagi pelaku yang merusak kelestarian satwa. Menurutnya, perdagangan ilegal ini mengancam keseimbangan ekosistem dan keberlangsungan hidup satwa di alam.

BKSDA Jambi Turun Tangan

Polres Merangin juga berkoordinasi dengan BKSDA Provinsi Jambi untuk menangani satwa hasil sitaan. Tim BKSDA membantu mengidentifikasi jenis burung yang diamankan.

Baca Juga :  BKSDA Jambi Pasang GPS Collar untuk Pantau Pergerakan Gajah Sumatra di Bukit Tigapuluh

Petugas bersama BKSDA kemudian menyiapkan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pelepasliaran ke habitat asli jika memenuhi syarat konservasi.

Koordinasi ini memastikan penanganan satwa berjalan sesuai prosedur dan tidak merusak aspek konservasi.

Sat Reskrim Polres Merangin kini memperluas penyelidikan untuk mengungkap jaringan perdagangan satwa liar tersebut. Polisi menelusuri kemungkinan adanya pemasok dan pemesan dalam kasus ini.

Penyidik juga mengumpulkan informasi tambahan untuk mengungkap pola distribusi satwa ilegal yang terjadi di wilayah tersebut.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk memberantas perdagangan satwa liar secara menyeluruh.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Ungkap Dugaan Suap Audit BPK Muara Enim Rp1,6 Miliar, Empat Tersangka Ditetapkan
Vonis Kasus Pupuk Subsidi Sarolangun, Husnul Yaqin Dihukum 3,5 Tahun Penjara
Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan Kasus WNA Myanmar ke Kejaksaan
Kejati Jambi Periksa Ahli Kasus Dugaan Korupsi Setwan Merangin Rp1,8 Miliar, Tersangka Belum Ditetapkan
Empat Tersangka Korupsi Dana BOS SMAN 2 Bungo Dilimpahkan ke Kejari, Kerugian Negara Rp1,2 Miliar
Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Dosen UIN STS Jambi Masih Berproses, Tim Etik Kumpulkan Bukti
Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Suap Bea Cukai, KPK: Belum Ada Keterkaitan Pidana
Terpidana Korupsi PJU Kerinci Kembalikan Rp2,7 Miliar, 10 Orang Sudah Lunasi Kerugian Negara
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 04:14 WIB

KPK Ungkap Dugaan Suap Audit BPK Muara Enim Rp1,6 Miliar, Empat Tersangka Ditetapkan

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:00 WIB

Vonis Kasus Pupuk Subsidi Sarolangun, Husnul Yaqin Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:00 WIB

Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan Kasus WNA Myanmar ke Kejaksaan

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:00 WIB

Kejati Jambi Periksa Ahli Kasus Dugaan Korupsi Setwan Merangin Rp1,8 Miliar, Tersangka Belum Ditetapkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:00 WIB

Empat Tersangka Korupsi Dana BOS SMAN 2 Bungo Dilimpahkan ke Kejari, Kerugian Negara Rp1,2 Miliar

Berita Terbaru