Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Suap Bea Cukai, KPK: Belum Ada Keterkaitan Pidana

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nama Raffi Ahmad ikut mencuat dalam persidangan kasus dugaan suap importasi barang dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai( poto : tribunjambi.com )

Nama Raffi Ahmad ikut mencuat dalam persidangan kasus dugaan suap importasi barang dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai( poto : tribunjambi.com )

Jakarta, oegopost.id – Nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, muncul dalam sidang dugaan suap impor barang dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menegaskan bahwa penyidik belum menemukan bukti yang mengaitkan Raffi dengan tindak pidana dalam perkara itu.

KPK Jelaskan Fakta di Persidangan

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan nama Raffi muncul dari keterangan saksi di persidangan.

“Fakta itu memang ada, bahwa RA (Raffi Ahmad) menitip barang,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Senin (8/6/2026).

Ia menegaskan penyidik belum menindaklanjuti informasi itu lebih jauh.

Jaksa menghadirkan saksi Sri Pangastuti alias Tuti, pelaku usaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK). Ia memberi keterangan terkait komunikasi pengiriman barang dari Amerika Serikat ke Indonesia.

Baca Juga :  OJK Beri Sanksi kepada PT Indosaku Terkait Pelanggaran Penagihan Pinjol

Asisten pimpinan Blueray Cargo menyampaikan rencana pengiriman saat Raffi Ahmad berada di Amerika Serikat. Barang yang disebut antara lain laptop dan iPhone.

“Siang Ibu Tuti, ada Raffi Ahmad di USA. Dia mau kirim laptop dan iPhone. IMEI mereka urus sendiri. Bisa atau tidak?” demikian isi pesan yang di bacakan jaksa.

Tuti mengatakan ia tidak memproses permintaan tersebut. Ia juga tidak mengetahui jalur pengiriman selanjutnya.

KPK Belum Dalami Lebih Lanjut

KPK menyatakan penyidik belum mengembangkan informasi itu dalam perkara suap Blueray Cargo yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan pihak swasta.

Taufik menjelaskan penyidik belum menemukan bukti yang menghubungkan informasi itu dengan dugaan suap.

“Kami belum menemukan kaitan langsung, jadi belum kami kembangkan,” ujarnya.

Hingga kini, KPK belum memanggil atau memeriksa Raffi Ahmad. Namun, KPK tetap membuka peluang jika muncul bukti baru di persidangan.

Baca Juga :  Kasus Korupsi DAK SMK Jambi Berlanjut, Tiga Tersangka Masih Ditahan

“Jika fakta baru muncul, kami akan tindak lanjuti,” kata Taufik.

Kasus Suap Bea Cukai Berjalan

Kasus ini menyorot dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan barang impor melalui Blueray Cargo. Jaksa menilai ada pengaturan sistem kepabeanan yang memberi perlakuan khusus pada sejumlah pengiriman.

KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Mereka berasal dari pejabat Bea Cukai dan pihak swasta. Para tersangka di duga menerima fasilitas seperti hiburan, jam tangan mewah, dan kendaraan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidikan belum berhenti pada para tersangka yang sudah di tetapkan.

“Kami masih telusuri pihak lain yang mungkin terlibat,” ujarnya.

Saat ini, nama Raffi Ahmad masih sebatas muncul dalam fakta sidang. Ia belum berstatus saksi, tersangka, atau pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

11 Mitra Laporkan Yayasan MBG Jambi, Dugaan Pemalsuan Dokumen Diselidiki Polisi
Polda Jambi Periksa Tiga Orang dalam Penyelidikan Dugaan Pemalsuan Dokumen Yayasan MBG
KPK Ungkap Dugaan Suap Audit BPK Muara Enim Rp1,6 Miliar, Empat Tersangka Ditetapkan
Vonis Kasus Pupuk Subsidi Sarolangun, Husnul Yaqin Dihukum 3,5 Tahun Penjara
Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan Kasus WNA Myanmar ke Kejaksaan
Kejati Jambi Periksa Ahli Kasus Dugaan Korupsi Setwan Merangin Rp1,8 Miliar, Tersangka Belum Ditetapkan
Empat Tersangka Korupsi Dana BOS SMAN 2 Bungo Dilimpahkan ke Kejari, Kerugian Negara Rp1,2 Miliar
Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Dosen UIN STS Jambi Masih Berproses, Tim Etik Kumpulkan Bukti
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:00 WIB

11 Mitra Laporkan Yayasan MBG Jambi, Dugaan Pemalsuan Dokumen Diselidiki Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:27 WIB

Polda Jambi Periksa Tiga Orang dalam Penyelidikan Dugaan Pemalsuan Dokumen Yayasan MBG

Sabtu, 13 Juni 2026 - 04:14 WIB

KPK Ungkap Dugaan Suap Audit BPK Muara Enim Rp1,6 Miliar, Empat Tersangka Ditetapkan

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:00 WIB

Vonis Kasus Pupuk Subsidi Sarolangun, Husnul Yaqin Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:00 WIB

Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan Kasus WNA Myanmar ke Kejaksaan

Berita Terbaru