Kerinci, oegopost.id – Sebanyak 10 terpidana kasus korupsi PJU Kerinci 2023 telah mengembalikan kerugian negara. Total uang yang mereka setorkan mencapai Rp2.740.348.901,18.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan penerangan jalan umum di Kabupaten Kerinci, Jambi. Negara mengalami kerugian Rp2,7 miliar dari total anggaran Rp5 miliar.
Dinas Perhubungan Kerinci mengelola proyek PJU pada tahun anggaran 2023. Pemerintah mengalokasikan dana Rp3 miliar dari DPA murni.
Kemudian, pemerintah menambah anggaran Rp2 miliar dari APBD Perubahan. Dalam pelaksanaan proyek, penyimpangan terjadi dan menimbulkan kerugian negara.
Pembayaran Uang Pengganti Diselesaikan
Pada Juni 2026, seluruh terpidana menyelesaikan pembayaran uang pengganti. Mereka mengikuti putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Pembayaran ini menutup kewajiban pemulihan kerugian negara. Namun, hukuman pidana tetap berjalan sesuai putusan hakim.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menjatuhkan vonis pada Selasa, 7 April 2026 malam. Majelis hakim memutuskan hukuman berbeda untuk setiap terdakwa.
Kasus ini melibatkan pejabat daerah, ASN, dan pihak swasta. Semua pihak terbukti terlibat dalam proyek PJU Kerinci.
Heri Cipta sebagai pengguna anggaran menerima hukuman 1 tahun 8 bulan penjara. Ia juga membayar denda Rp100 juta.
Selain itu, ia wajib membayar uang pengganti Rp337 juta. Jika tidak dibayar, ia menjalani kurungan tambahan.
Nel Edwin mendapat hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Ia juga membayar denda Rp100 juta dan uang pengganti Rp220 juta.
Vonis untuk Pihak Swasta dan ASN Lain
Beberapa direktur perusahaan ikut menerima hukuman. Di antaranya:
Sarpano Markis, Gunawan, Amri Nurman, dan Fahmi.
Mereka mendapat hukuman 1 tahun 2 bulan penjara. Mereka juga membayar denda Rp100 juta serta uang pengganti sesuai putusan.
ASN lain seperti Helpi Apriadi dan Reki Eka Fictoni juga menerima hukuman serupa.
Jefron menerima uang pengganti Rp605 juta, salah satu yang terbesar dalam perkara ini.
Satu Terdakwa Tidak Nikmati Hasil Korupsi
Yuses Alkadira Mitas juga di jatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara. Ia dikenai denda Rp100 juta.
Namun, pengadilan menyatakan ia tidak menikmati hasil korupsi. Karena itu, ia tidak wajib membayar uang pengganti.
Seluruh terpidana telah melunasi uang pengganti kerugian negara. Nilai totalnya sesuai dengan hasil audit kasus.
Meski begitu, proses hukum tetap berjalan. Para terpidana tetap harus menjalani hukuman penjara sesuai putusan.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan banyak pihak. Proyek infrastruktur daerah kembali menunjukkan lemahnya pengawasan anggaran.
Penegakan hukum berjalan hingga tahap pemulihan aset. Namun, dampak hukum tetap melekat pada seluruh terpidana.(ar)









