KPK Selidiki Dugaan Aliran Dana Rp3,5 Miliar ke Ketum HIPMI dalam Kasus Korupsi Proyek DJKA

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Akbar Himawan Buchari.( poto : jambione.com )

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Akbar Himawan Buchari.( poto : jambione.com )

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran dana DJKA sebesar Rp3,5 miliar yang disebut berasal dari Waskita Karya kepada Ketua Umum HIPMI, Akbar Himawan Buchari. Informasi itu muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek perkeretaapian di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

KPK mengambil langkah lanjutan dengan mengumpulkan keterangan dan memanggil pihak yang diduga memiliki hubungan dengan aliran dana tersebut. Penyidik berupaya memastikan asal dana, tujuan pemberian, dan kaitannya dengan perkara yang sedang berjalan.

KPK Kumpulkan Keterangan dan Panggil Pihak Terkait

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufiq Husein, mengatakan tim penyidik akan memanggil seluruh pihak yang namanya muncul dalam proses persidangan.

Penyidik menjadwalkan klarifikasi kepada pihak dari Waskita Karya serta pihak yang diduga menerima dana. KPK ingin memperoleh gambaran utuh mengenai jalur transaksi dan peran masing-masing pihak.

Taufiq menjelaskan penyidik telah mengetahui informasi tersebut sejak proses penanganan perkara berlangsung. Menurut dia, penyidikan dan penuntutan di KPK berjalan dalam satu rangkaian sehingga setiap fakta persidangan dapat menjadi bahan pendalaman.

Baca Juga :  KPK Ungkap Pola Pemberian THR ke Forkopimda di Sejumlah Daerah

Pengembangan Kasus Korupsi DJKA Terus Berjalan

KPK juga melanjutkan pengembangan perkara korupsi proyek DJKA di wilayah Sumatera bagian selatan (Sumbagsel). Dalam perkara itu, penyidik telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

Saat ini, KPK mempertimbangkan dua opsi penanganan. Penyidik dapat memasukkan dugaan aliran dana kepada Akbar dalam pengembangan perkara yang berjalan atau membuka jalur penyidikan baru melalui surat perintah terpisah.

KPK memilih langkah tersebut agar proses hukum tetap fokus dan seluruh fakta memiliki dasar pemeriksaan yang jelas.

Fakta Persidangan Jadi Dasar Pendalaman

Persidangan perkara korupsi proyek DJKA di Pengadilan Tipikor Medan pertama kali membuka informasi mengenai dugaan aliran uang Rp3,5 miliar.

Baca Juga :  Al Haris Dorong Pengusaha Muda Jambi Tampil di Tingkat Nasional

Terdakwa Eddy Kurniawan Winarto menyampaikan keterangan tersebut saat sidang berlangsung. Dalam keterangannya, Eddy mengaku pemberian uang bermula dari permintaan untuk mempertemukan sejumlah pihak yang berkaitan dengan proyek perkeretaapian.

Eddy juga menyebut penyaluran dana berlangsung melalui anak buahnya yang bernama Roni. Keterangan itu kemudian masuk dalam materi pendalaman penyidik.

KPK Fokus Telusuri Sumber dan Tujuan Dana

KPK kini memusatkan perhatian pada penelusuran sumber dana dan tujuan pemberian. Penyidik juga menilai apakah informasi yang muncul di persidangan memiliki keterkaitan langsung dengan perkara korupsi proyek DJKA.

Sampai saat ini, KPK belum mengambil kesimpulan akhir mengenai dugaan tersebut. Penyidik masih menguji seluruh keterangan dan mencocokkannya dengan bukti yang tersedia sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Kasus ini terus menarik perhatian karena menyangkut proyek sektor transportasi dan berkembang melalui fakta yang muncul di ruang persidangan.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Jelutung Ringkus Dua Spesialis Penipuan Agen BRILink di Jambi
Kejati Jambi Tahan Reviewer KJPP Kasus Korupsi Pengadaan Tanah
Polda Jambi Menahan Delapan Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan
Jaksa Bongkar Hubungan Keluarga Saksi Korupsi Perumda Tirta Mayang Jambi
Persidangan Korupsi Perumda Tirta Mayang Jambi Ungkap Penyimpangan Pengadaan Bahan Kimia
Kanwil Kemenkum Jambi Perkuat Pengawasan Jabatan Notaris Muaro Jambi
Kanwil Kemenkum Jambi Tuntaskan Evaluasi Sepuluh Perda Masyarakat Adat
Sinergi Kejati dan Pengadilan Tinggi Jambi Perkuat Penegakan Hukum
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 09:26 WIB

Polsek Jelutung Ringkus Dua Spesialis Penipuan Agen BRILink di Jambi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Kejati Jambi Tahan Reviewer KJPP Kasus Korupsi Pengadaan Tanah

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:01 WIB

Polda Jambi Menahan Delapan Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:46 WIB

Jaksa Bongkar Hubungan Keluarga Saksi Korupsi Perumda Tirta Mayang Jambi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:42 WIB

Persidangan Korupsi Perumda Tirta Mayang Jambi Ungkap Penyimpangan Pengadaan Bahan Kimia

Berita Terbaru

Ratusan warga mengikuti Salat Istisqa di tengah kabut asap dan kemarau di Kumpeh Ulu, Muaro Jambi.(poto: jambiprima.com).

Islami

Warga Muaro Jambi Gelar Salat Istisqa Minta Hujan

Minggu, 6 Sep 2026 - 16:35 WIB