KPK Selidiki Dugaan Aliran Dana Rp3,5 Miliar ke Ketum HIPMI dalam Kasus Korupsi Proyek DJKA

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Akbar Himawan Buchari.( poto : jambione.com )

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Akbar Himawan Buchari.( poto : jambione.com )

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran dana DJKA sebesar Rp3,5 miliar yang disebut berasal dari Waskita Karya kepada Ketua Umum HIPMI, Akbar Himawan Buchari. Informasi itu muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek perkeretaapian di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

KPK mengambil langkah lanjutan dengan mengumpulkan keterangan dan memanggil pihak yang diduga memiliki hubungan dengan aliran dana tersebut. Penyidik berupaya memastikan asal dana, tujuan pemberian, dan kaitannya dengan perkara yang sedang berjalan.

KPK Kumpulkan Keterangan dan Panggil Pihak Terkait

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufiq Husein, mengatakan tim penyidik akan memanggil seluruh pihak yang namanya muncul dalam proses persidangan.

Penyidik menjadwalkan klarifikasi kepada pihak dari Waskita Karya serta pihak yang diduga menerima dana. KPK ingin memperoleh gambaran utuh mengenai jalur transaksi dan peran masing-masing pihak.

Taufiq menjelaskan penyidik telah mengetahui informasi tersebut sejak proses penanganan perkara berlangsung. Menurut dia, penyidikan dan penuntutan di KPK berjalan dalam satu rangkaian sehingga setiap fakta persidangan dapat menjadi bahan pendalaman.

Baca Juga :  MK Tolak Uji Materi KUHP Baru Delpedro Marhaen

Pengembangan Kasus Korupsi DJKA Terus Berjalan

KPK juga melanjutkan pengembangan perkara korupsi proyek DJKA di wilayah Sumatera bagian selatan (Sumbagsel). Dalam perkara itu, penyidik telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

Saat ini, KPK mempertimbangkan dua opsi penanganan. Penyidik dapat memasukkan dugaan aliran dana kepada Akbar dalam pengembangan perkara yang berjalan atau membuka jalur penyidikan baru melalui surat perintah terpisah.

KPK memilih langkah tersebut agar proses hukum tetap fokus dan seluruh fakta memiliki dasar pemeriksaan yang jelas.

Fakta Persidangan Jadi Dasar Pendalaman

Persidangan perkara korupsi proyek DJKA di Pengadilan Tipikor Medan pertama kali membuka informasi mengenai dugaan aliran uang Rp3,5 miliar.

Baca Juga :  OJK Beri Sanksi kepada PT Indosaku Terkait Pelanggaran Penagihan Pinjol

Terdakwa Eddy Kurniawan Winarto menyampaikan keterangan tersebut saat sidang berlangsung. Dalam keterangannya, Eddy mengaku pemberian uang bermula dari permintaan untuk mempertemukan sejumlah pihak yang berkaitan dengan proyek perkeretaapian.

Eddy juga menyebut penyaluran dana berlangsung melalui anak buahnya yang bernama Roni. Keterangan itu kemudian masuk dalam materi pendalaman penyidik.

KPK Fokus Telusuri Sumber dan Tujuan Dana

KPK kini memusatkan perhatian pada penelusuran sumber dana dan tujuan pemberian. Penyidik juga menilai apakah informasi yang muncul di persidangan memiliki keterkaitan langsung dengan perkara korupsi proyek DJKA.

Sampai saat ini, KPK belum mengambil kesimpulan akhir mengenai dugaan tersebut. Penyidik masih menguji seluruh keterangan dan mencocokkannya dengan bukti yang tersedia sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Kasus ini terus menarik perhatian karena menyangkut proyek sektor transportasi dan berkembang melalui fakta yang muncul di ruang persidangan.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Desak Inspektorat Audit Pembeli Tanah Kas Desa Mampun
Anne Ratna Mustika Diperiksa Kejari Purwakarta Soal Gratifikasi
Kasus Korupsi DAK SMK Jambi Berlanjut, Tiga Tersangka Masih Ditahan
Dugaan Penipuan Jual Beli Lahan 6 Hektar di Tebo Masuk Tahap Penyidikan
Pasal Santet KUHP Baru Jadi Sorotan Publik di Indonesia
Mahasiswa Universitas Jambi Gugat Aturan BAP KUHAP ke Mahkamah Konstitusi
OJK Beri Sanksi kepada PT Indosaku Terkait Pelanggaran Penagihan Pinjol
Sidang korupsi DAK Jambi Rp1 miliar Varial Adhi Putra: Saksi Ungkap Penyerahan Uang
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:00 WIB

KPK Selidiki Dugaan Aliran Dana Rp3,5 Miliar ke Ketum HIPMI dalam Kasus Korupsi Proyek DJKA

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:00 WIB

Warga Desak Inspektorat Audit Pembeli Tanah Kas Desa Mampun

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:12 WIB

Anne Ratna Mustika Diperiksa Kejari Purwakarta Soal Gratifikasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:00 WIB

Kasus Korupsi DAK SMK Jambi Berlanjut, Tiga Tersangka Masih Ditahan

Selasa, 19 Mei 2026 - 05:00 WIB

Dugaan Penipuan Jual Beli Lahan 6 Hektar di Tebo Masuk Tahap Penyidikan

Berita Terbaru