Jakarta, oegopost.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral) mengusut kasus tambang ilegal ESDM yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Tambang ilegal Indonesia muncul dari tujuh perkara aktif yang sedang mereka tangani dengan potensi kerugian negara mencapai Rp857,55 miliar.
Juru Bicara ESDM, Dwi Anggia, menyampaikan bahwa tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum bergerak di sejumlah daerah untuk membongkar aktivitas pertambangan tanpa izin maupun pelanggaran wilayah izin usaha.
“Tim kami menangani tujuh kasus tambang ilegal dengan nilai kerugian yang sangat besar bagi negara,” kata Dwi Anggia.
Dua Kasus Selesai, Empat Masih Didalami
ESDM sudah menuntaskan dua kasus dari total tujuh perkara. Satu kasus lain sudah masuk meja hijau setelah jaksa menerima berkasnya, sementara empat kasus masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.
Tim penegak hukum menemukan sebaran kasus ini di Kalimantan, Sumatra, Jawa, hingga Maluku. Pola ini menunjukkan bahwa aktivitas tambang ilegal tidak hanya muncul di satu wilayah, tetapi menyebar luas.
Pemerintah menilai kondisi ini sebagai masalah serius yang membutuhkan penanganan cepat dan berkelanjutan.
Kerugian Negara Tembus Rp857 Miliar
Nilai kerugian negara dari tujuh kasus ini mencapai Rp857,55 miliar. Angka ini muncul dari aktivitas tambang tanpa izin yang berlangsung dalam skala besar di beberapa daerah.
ESDM menilai praktik ini tidak hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga merusak tata kelola sumber daya alam.
Pemerintah terus memperkuat pengawasan di lapangan agar aktivitas serupa tidak terus meluas.
Perusahaan Berizin Juga Langgar Aturan
Selain mengusut tambang ilegal, ESDM juga menemukan sejumlah perusahaan berizin yang melanggar aturan operasional.
Dari hasil pengawasan, 15 perusahaan masuk daftar evaluasi ketat. Tim pengawas menghentikan layanan perizinan terhadap 13 perusahaan, sementara dua lainnya menerima sanksi denda dengan total Rp3,2 miliar.
Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah menindak semua pelanggaran, baik dari tambang ilegal maupun perusahaan resmi yang tidak patuh aturan.
PETI Masih Menyebar di 33 Provinsi
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mencatat 1.517 aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) tersebar di 33 provinsi.
Provinsi Jambi termasuk wilayah yang cukup aktif dengan 18 titik PETI. Aktivitas ini banyak muncul di kawasan sungai dan hutan produksi.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penanganan tambang ilegal masih menghadapi tantangan besar di lapangan.
Dampak Lingkungan Jadi Sorotan
Tambang ilegal tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga merusak lingkungan. Aktivitas ini memicu pencemaran air, kerusakan hutan, hingga meningkatkan risiko bencana.
Pemerintah menyoroti masalah tata ruang dan perizinan yang sering tumpang tindih sebagai salah satu penyebab utama.
Saat ini, pemerintah juga melakukan evaluasi besar terhadap izin usaha pertambangan (IUP), termasuk yang berada di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai.
Langkah ini diharapkan bisa memperkuat pengawasan dan menekan praktik tambang ilegal di berbagai daerah.(ar)









