Jakarta, oegopost.id – Mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Purwakarta terkait dugaan gratifikasi kendaraan roda empat pada Senin (25/5/2026). Penyidik memeriksanya sejak pagi hingga sore dalam proses tertutup tanpa keterangan langsung dari Anne ke publik.
Diperiksa sejak pagi di Kejari Purwakarta
Anne Ratna Mustika tiba di Kejari Purwakarta sekitar pukul 09.40 WIB bersama tim kuasa hukumnya. Ia langsung masuk ke ruang pemeriksaan tanpa memberikan komentar kepada awak media yang sudah menunggu sejak pagi.
Wartawan sudah memadati halaman kejaksaan sejak pagi karena kasus ini menarik perhatian publik. Namun Anne memilih tetap diam saat melintas.
Ia mengenakan hijab putih dan busana batik cokelat saat memasuki gedung kejaksaan. Suasana di lokasi sempat ramai karena kehadirannya.
Penyidik kemudian memulai pemeriksaan secara tertutup.
Pemeriksaan berlangsung berjam-jam
Penyidik memeriksa Anne selama lebih dari delapan jam. Proses berlangsung intens hingga menjelang sore.
Sekitar pukul 17.17 WIB, Anne keluar dari gedung Kejari Purwakarta dan langsung menuju mobil yang sudah menunggu di area parkir.
Wartawan kembali mencoba meminta penjelasan terkait pemeriksaan tersebut. Namun Anne hanya melambaikan tangan dari dalam mobil tanpa memberikan keterangan.
Ia kemudian meninggalkan lokasi menggunakan mobil Mitsubishi Pajero berpelat B 2404 TJB.
Kuasa hukum sebut Anne kooperatif
Kuasa hukum Anne, Frizolla Putri, menjelaskan bahwa kliennya memenuhi panggilan penyidik secara kooperatif. Ia menegaskan Anne datang untuk memberikan keterangan dan melengkapi data yang dibutuhkan.
“Klien kami datang dan memberikan keterangan sesuai permintaan penyidik,” ujar Frizolla.
Ia juga menyampaikan bahwa Anne tidak hadir pada panggilan sebelumnya karena kondisi kesehatan. Pihaknya sudah memberi pemberitahuan resmi kepada kejaksaan.
Frizolla menegaskan bahwa Anne menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Sorotan kasus dugaan gratifikasi
Kasus ini menarik perhatian karena berkaitan dengan dugaan penerimaan fasilitas yang diduga terjadi saat Anne menjabat sebagai kepala daerah.
Dalam hukum tindak pidana korupsi, gratifikasi kendaraan roda empat atau bentuk pemberian lain kepada pejabat bisa dianggap melanggar hukum jika berkaitan dengan jabatan dan kewajiban.
Pihak kuasa hukum meminta publik tidak menyimpulkan apa pun sebelum proses hukum selesai. Mereka menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah.
Hingga kini, Kejaksaan Negeri Purwakarta belum menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap Anne Ratna Mustika. Penyidik masih mendalami kasus tersebut.(ar)








