Polisi menangkap RJ (28) yang diduga terlibat pencurian tandan buah segar di kebun sawit Kabupaten Sarolangun. Tim Srigala Polsek Sarolangun mengamankan pelaku setelah menerima laporan aktivitas mencurigakan di area perkebunan milik perusahaan.
Kronologi Kejadian Pencurian Sawit
Peristiwa itu terjadi pada Rabu dini hari, 25 Februari 2026 sekitar pukul 00.50 WIB. Seorang karyawan perusahaan berinisial KA melihat aktivitas mencurigakan di kebun sawit milik PT PPKS.
KA langsung melapor ke pihak kepolisian. Tim Srigala Polsek Sarolangun kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.
Tim yang dipimpin Heri Liswanto menemukan aktivitas pengangkutan buah sawit di area perkebunan tersebut. Dari situ, polisi mulai mengembangkan penyelidikan untuk mengejar pelaku.
Polisi Bergerak Cepat Amankan Pelaku
Polisi mengantongi informasi keberadaan RJ setelah melakukan pengembangan di lapangan. Tim kemudian mendatangi Desa Ladang Panjang, Kecamatan Sarolangun, dan langsung menangkap RJ tanpa perlawanan.
Kapolsek Sarolangun, Rozalia Saputra, menjelaskan proses penangkapan berjalan cepat setelah tim memastikan lokasi pelaku.
“Begitu informasi kami pastikan, tim langsung bergerak dan mengamankan pelaku,” ujarnya, Minggu (24/5/2026).
Barang Bukti dan Peran Pelaku
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan satu mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut sawit hasil curian. Seorang pria berinisial P mengemudikan kendaraan itu.
Sementara RJ bertugas mengawal perjalanan menggunakan sepeda motor.
Polisi juga menyita 29 janjang buah sawit dengan berat sekitar 250 kilogram. Petugas memastikan seluruh hasil tersebut berasal dari kebun perusahaan.
Pengakuan Pelaku dan Proses Hukum
Dalam pemeriksaan awal, RJ mengaku melakukan aksi pencurian karena tekanan ekonomi. Ia menyebut kebutuhan sehari-hari menjadi alasan utama.
Namun polisi tetap melanjutkan penyelidikan untuk memastikan peran masing-masing pelaku dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Saat ini RJ sudah di tahan di Polsek Sarolangun bersama barang bukti. Polisi melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(ar)









