Merangin, oegopost.id – Pemerintah Kabupaten Merangin meluncurkan sistem QR Barcode untuk Izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).
Sistem ini memungkinkan warga mengecek legalitas donasi langsung lewat ponsel hanya dengan memindai kode QR.
Pemkab Merangin memperkenalkan sistem ini sebagai langkah untuk memperketat pengawasan aktivitas penggalangan dana di masyarakat.
Wakil Bupati A. Khafidh meresmikan peluncuran tersebut usai upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-118 di halaman Kantor Bupati, Rabu (20/05/2026).
Pemerintah daerah menghadirkan inovasi ini untuk menutup ruang praktik pungutan liar yang kerap muncul dengan kedok sumbangan sosial.
Dengan sistem digital ini, masyarakat bisa langsung mengecek izin pengumpulan dana tanpa harus menebak legalitasnya.
Forkopimda dan ASN Pemkab Merangin ikut menyaksikan peluncuran tersebut. Pemerintah juga menampilkan simulasi penggunaan QR code agar masyarakat memahami cara kerjanya secara langsung.
Donasi lebih transparan dan mudah dicek
Wabup A. Khafidh menjelaskan bahwa QR Barcode PUB memberi masyarakat kepastian sebelum berdonasi.
“Lewat scanning barcode, masyarakat bisa langsung mengetahui apakah kegiatan pengumpulan uang atau barang tersebut sudah memiliki izin resmi atau belum,” katanya.
Setiap lembaga yang lolos verifikasi akan memperoleh QR Barcode aktif. Pemerintah daerah mencatat data lembaga tersebut sebagai identitas resmi yang bisa di akses publik.
Cara kerja sistem QR Barcode PUB
Lembaga sosial, yayasan, dan organisasi kemanusiaan yang terdaftar akan menampilkan QR code resmi saat melakukan penggalangan dana.
Ketika masyarakat memindai kode itu, sistem akan menampilkan data lengkap seperti identitas lembaga dan jenis bantuan yang dihimpun.
Selain itu, lembaga wajib melaporkan penggunaan dana secara terbuka agar publik bisa memantau aliran bantuan. Sistem ini mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan donasi.
Jika sebuah lembaga tidak memiliki QR resmi, masyarakat dapat langsung mencurigai aktivitas tersebut karena tidak terverifikasi oleh pemerintah daerah.
Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Merangin menjadi salah satu lembaga yang sudah menggunakan sistem ini. Lembaga tersebut mengantongi izin resmi dari Dinas Sosial dan instansi terkait di Kabupaten Merangin.
Dalam praktiknya, petugas hanya perlu menunjukkan QR code kepada masyarakat. Warga kemudian memindai kode itu dan langsung melihat informasi lembaga sebelum memutuskan untuk berdonasi.
Harapan pemerintah daerah
Pemkab Merangin menargetkan sistem ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan donasi.
Pemerintah juga mendorong lebih banyak lembaga sosial untuk segera beralih ke sistem digital ini.
Selain itu, pemerintah berharap sistem ini mampu menekan praktik pungutan liar yang mengatasnamakan kegiatan kemanusiaan di wilayah tersebut.
Penutup
Dengan penerapan QR Barcode PUB, masyarakat Merangin kini bisa mengecek keabsahan donasi hanya dalam hitungan detik.
Sistem ini menghadirkan transparansi yang lebih jelas dan memberi rasa aman saat menyalurkan bantuan sosial.(ar)









