Merangin Terapkan QR Barcode PUB, Donasi Kini Bisa Dicek Lewat HP

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Bupati A. Khafidh( Poto : JambiPrima.com ).

Wakil Bupati A. Khafidh( Poto : JambiPrima.com ).

Merangin, oegopost.id – Pemerintah Kabupaten Merangin meluncurkan sistem QR Barcode untuk Izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).

Sistem ini memungkinkan warga mengecek legalitas donasi langsung lewat ponsel hanya dengan memindai kode QR.

Pemkab Merangin memperkenalkan sistem ini sebagai langkah untuk memperketat pengawasan aktivitas penggalangan dana di masyarakat.

Wakil Bupati A. Khafidh meresmikan peluncuran tersebut usai upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-118 di halaman Kantor Bupati, Rabu (20/05/2026).

Pemerintah daerah menghadirkan inovasi ini untuk menutup ruang praktik pungutan liar yang kerap muncul dengan kedok sumbangan sosial.

Dengan sistem digital ini, masyarakat bisa langsung mengecek izin pengumpulan dana tanpa harus menebak legalitasnya.

Forkopimda dan ASN Pemkab Merangin ikut menyaksikan peluncuran tersebut. Pemerintah juga menampilkan simulasi penggunaan QR code agar masyarakat memahami cara kerjanya secara langsung.

Donasi lebih transparan dan mudah dicek

Wabup A. Khafidh menjelaskan bahwa QR Barcode PUB memberi masyarakat kepastian sebelum berdonasi.

Baca Juga :  Polres Bungo razia PETI Sita Ekskavator, Warga Sempat Hadang Evakuasi

“Lewat scanning barcode, masyarakat bisa langsung mengetahui apakah kegiatan pengumpulan uang atau barang tersebut sudah memiliki izin resmi atau belum,” katanya.

Setiap lembaga yang lolos verifikasi akan memperoleh QR Barcode aktif. Pemerintah daerah mencatat data lembaga tersebut sebagai identitas resmi yang bisa di akses publik.

Cara kerja sistem QR Barcode PUB

Lembaga sosial, yayasan, dan organisasi kemanusiaan yang terdaftar akan menampilkan QR code resmi saat melakukan penggalangan dana.

Ketika masyarakat memindai kode itu, sistem akan menampilkan data lengkap seperti identitas lembaga dan jenis bantuan yang dihimpun.

Selain itu, lembaga wajib melaporkan penggunaan dana secara terbuka agar publik bisa memantau aliran bantuan. Sistem ini mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan donasi.

Jika sebuah lembaga tidak memiliki QR resmi, masyarakat dapat langsung mencurigai aktivitas tersebut karena tidak terverifikasi oleh pemerintah daerah.

Baca Juga :  Keluhan Sesak Napas, Calon Haji Kerinci Dirawat di Klinik Asrama Haji Jambi

Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Merangin menjadi salah satu lembaga yang sudah menggunakan sistem ini. Lembaga tersebut mengantongi izin resmi dari Dinas Sosial dan instansi terkait di Kabupaten Merangin.

Dalam praktiknya, petugas hanya perlu menunjukkan QR code kepada masyarakat. Warga kemudian memindai kode itu dan langsung melihat informasi lembaga sebelum memutuskan untuk berdonasi.

Harapan pemerintah daerah

Pemkab Merangin menargetkan sistem ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan donasi.

Pemerintah juga mendorong lebih banyak lembaga sosial untuk segera beralih ke sistem digital ini.

Selain itu, pemerintah berharap sistem ini mampu menekan praktik pungutan liar yang mengatasnamakan kegiatan kemanusiaan di wilayah tersebut.

Penutup

Dengan penerapan QR Barcode PUB, masyarakat Merangin kini bisa mengecek keabsahan donasi hanya dalam hitungan detik.

Sistem ini menghadirkan transparansi yang lebih jelas dan memberi rasa aman saat menyalurkan bantuan sosial.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa HPI UIN Jambi Raih Juara LKTI Internasional
UMMUBA Gelar Seleksi PEKSIMIDA Internal, Cari Bakat Seni Terbaik
Yayasan Batang Hari Tunjuk Pj Rektor Unbari Baru
Batang Hari Terapkan QR Barcode untuk Awasi Izin Donasi
Gudang Diduga Solar Ilegal di Bungo Jadi Sorotan Warga
Diskusi HAM di Jambi Soroti Tantangan Demokrasi
DPRD Jambi Tinjau Panen Jagung di Paal Lima, Dukung Petani
Kemenkum Jambi Dorong Sentra KI Kampus di Muara Bulian
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:00 WIB

Mahasiswa HPI UIN Jambi Raih Juara LKTI Internasional

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:00 WIB

UMMUBA Gelar Seleksi PEKSIMIDA Internal, Cari Bakat Seni Terbaik

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:00 WIB

Yayasan Batang Hari Tunjuk Pj Rektor Unbari Baru

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:00 WIB

Batang Hari Terapkan QR Barcode untuk Awasi Izin Donasi

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:00 WIB

Gudang Diduga Solar Ilegal di Bungo Jadi Sorotan Warga

Berita Terbaru

Tiga mahasiswa HPI UIN STS Jambi peraih Juara 1 LKTI Internasional berfoto usai pengumuman pemenang. ( Poto : JAMBIPRIMA.COM ).

Daerah

Mahasiswa HPI UIN Jambi Raih Juara LKTI Internasional

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:00 WIB

Tuding Dikti Melarikan Diri, YPBJ Serahkan SK Fadil Iskandar Jadi Pj Rektor di Kampus Unbari( Poto : JAMBIEKSPRES.CO.ID ).

Daerah

Yayasan Batang Hari Tunjuk Pj Rektor Unbari Baru

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:00 WIB

Berantas Pungli Berkedok Sumbangan, Pemkab Batang Hari Luncurkan QR Barcode( Poto : JAMBIEKSPRES.CO.ID ).

Daerah

Batang Hari Terapkan QR Barcode untuk Awasi Izin Donasi

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:00 WIB

Kondisi gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan BBM jenis solar ilegal di kawasan Jalan Lingkar Muara Bungo. ( Poto : istimewa ).

Daerah

Gudang Diduga Solar Ilegal di Bungo Jadi Sorotan Warga

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:00 WIB