Jakarta, oegopost.id – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik PLN pada periode 18-24 Mei 2026 tetap stabil.
Kebijakan itu berlaku bagi seluruh pelanggan PLN, baik pengguna listrik prabayar maupun pascabayar.
Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan pemerintah mempertahankan tarif listrik triwulan II tahun 2026 untuk menjaga daya beli masyarakat.
Pemerintah juga mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Tri Winarno menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kenaikan tarif listrik dalam beberapa bulan ke depan.
Pemerintah ingin menjaga stabilitas ekonomi sekaligus membantu masyarakat mengatur pengeluaran rumah tangga.
Tarif Listrik Rumah Tangga Masih Stabil
Pemerintah menetapkan tarif listrik rumah tangga non-subsidi tetap sama seperti periode sebelumnya. Pelanggan rumah tangga daya 900 VA masih membayar Rp1.352 per kWh.
Pelanggan daya 1.300 VA dan 2.200 VA tetap membayar Rp1.444,70 per kWh.
Sementara itu, pelanggan rumah tangga daya 3.500 VA hingga 5.500 VA masih menggunakan tarif Rp1.699,53 per kWh. Tarif serupa juga berlaku bagi pelanggan rumah tangga dengan daya di atas 6.600 VA.
Pemerintah juga melanjutkan subsidi listrik bagi pelanggan kecil. Pelanggan rumah tangga 450 VA tetap menikmati tarif Rp415 per kWh.
Adapun pelanggan 900 VA subsidi masih membayar Rp605 per kWh.
Selain sektor rumah tangga, pemerintah menjaga tarif listrik sektor bisnis dan industri agar aktivitas ekonomi tetap berjalan lancar.
Pelanggan bisnis daya 6.600 VA hingga 200 kVA masih membayar Rp1.444,70 per kWh. Sementara pelanggan industri besar tetap menggunakan tarif sesuai golongan masing-masing.
Token Rp50 Ribu Masih Dapat Puluhan kWh
Pelanggan listrik prabayar tetap membeli token listrik sesuai kebutuhan masing-masing.
Jumlah kWh yang diterima pelanggan bergantung pada tarif dasar listrik dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di daerah setempat.
Di Jakarta, pelanggan rumah tangga daya 900 VA yang membeli token Rp50 ribu memperoleh sekitar 36,09 kWh setelah potongan PPJ sebesar 2,4 persen.
Pelanggan daya 1.300 VA hingga 2.200 VA mendapatkan sekitar 33,78 kWh. Sementara pelanggan rumah tangga daya 3.500 VA hingga 5.500 VA memperoleh sekitar 28,54 kWh.
Untuk pelanggan rumah tangga di atas 6.600 VA, token Rp50 ribu menghasilkan sekitar 28,24 kWh setelah potongan PPJ sebesar 4 persen.
Pelanggan prabayar harus memasukkan kode token ke meteran listrik sebelum menggunakan daya listrik.
Sementara pelanggan pascabayar cukup membayar tagihan setelah masa pemakaian berakhir.
Pemerintah Ajak Masyarakat Hemat Listrik
Pemerintah juga mengajak masyarakat memakai listrik secara efisien dan bijak. Langkah tersebut membantu menjaga ketahanan energi nasional sekaligus mengurangi pemborosan penggunaan listrik di rumah.
Pemerintah berharap kebijakan tarif listrik tetap stabil mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat dan pelaku usaha di tengah kebutuhan ekonomi yang terus meningkat.(ar)









