Jakarta, oegopost.id -Islam memberikan rukhsakh atau kemudahan ibadah haji bagi lansia dan penyandang disabilitas agar setiap Muslim tetap dapat menunaikan rukun Islam kelima sesuai kemampuannya.
Karena itu, jemaah yang memiliki keterbatasan fisik tetap dapat menjalankan seluruh rangkaian ibadah dengan sah, aman, dan tenang.
Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Agama juga menyediakan panduan manasik khusus agar pelaksanaan haji lebih ramah bagi kelompok rentan.
Prinsip Dasar Islam: Tidak Memberatkan Umat
Pada dasarnya, Islam menegaskan bahwa Allah tidak ingin membebani hamba-Nya di luar batas kemampuan.
Dengan demikian, prinsip ini menjadi dasar utama seluruh keringanan dalam ibadah.
Dalil Al-Qur’an
QS. Al-Hajj: 78
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
Artinya:
“Dia tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.”
Keringanan (Rukhshah) dalam Syariat
Selanjutnya, Islam memberi keringanan ketika seseorang menghadapi kesulitan seperti sakit, perjalanan, atau kelemahan fisik.
Dengan kata lain, ulama menyebut keringanan ini sebagai rukhshah.
Oleh sebab itu, jemaah lansia dan penyandang disabilitas masuk dalam kelompok yang berhak mendapatkan kemudahan tersebut.
Niat Ihram Bersyarat
Selain itu, jemaah yang khawatir tidak mampu menyelesaikan haji dapat memakai niat ihram bersyarat.
Dengan cara ini, mereka tetap memulai ibadah tanpa terbebani apabila kondisi memburuk.
Dasar Hadis
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ حَجًّا، فَإِنْ حَبَسَنِي حَابِسٌ فَمَحِلِّي حَيْثُ حَبَسْتَنِي
Artinya:
“Aku penuhi panggilan-Mu untuk berhaji. Jika ada penghalang, maka aku bertahallul di tempat aku terhenti.”
(HR. Bukhari & Muslim)
Tayamum Saat Tidak Bisa Menggunakan Air
Kemudian, jemaah yang tidak dapat berwudhu dengan air karena sakit atau kondisi tertentu dapat melakukan tayamum.
Dengan demikian, ibadah tetap sah tanpa membahayakan kesehatan.
Dalil Al-Qur’an
فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا
Artinya:
“Bertayamumlah dengan tanah yang suci.”
(QS. Al-Ma’idah: 6)
Di samping itu, Islam tidak mewajibkan salat dengan satu bentuk saja. Sebaliknya, jemaah boleh menyesuaikan posisi salat sesuai kondisi tubuh.
Dasar Hadis
صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ
Artinya:
“Salatlah berdiri, jika tidak mampu maka duduk, jika tidak mampu maka berbaring.”
(HR. Bukhari)
Jamak dan Qashar Saat Mengalami Kesulitan
Selain itu, jemaah dapat menjamak dan mengqashar salat ketika mengalami kelelahan atau kesulitan berat.
Dengan demikian, Islam tetap menjaga kelancaran ibadah tanpa memberatkan jemaah.
Lebih lanjut, jemaah yang tidak mampu berjalan tetap dapat melakukan tawaf dan sa’i dengan kursi roda atau alat bantu lainnya.
Oleh karena itu, syariat tetap menganggap ibadah tersebut sah.
Lontar Jumrah dengan Perwakilan
Selain itu, jemaah yang tidak mampu melontar jumrah dapat mewakilkan pelaksanaannya kepada orang lain.
Dengan demikian, Islam tetap menjaga keselamatan jemaah tanpa mengurangi nilai ibadah.
Selanjutnya, jemaah dengan kondisi berat dapat meninggalkan kewajiban mabit jika memiliki udzur syar’i.
Kaidah Fikih
الْعُذْرُ يُسْقِطُ الْوَاجِبَ
Artinya:
“Udzur menggugurkan kewajiban.”
Pada akhirnya, Islam menilai ibadah haji dari niat dan kemampuan, bukan dari kekuatan fisik semata.
Oleh sebab itu, semua keringanan ini menunjukkan bahwa syariat selalu menjaga kemaslahatan manusia.
Dengan demikian, Allah tidak pernah membebani hamba-Nya melebihi kemampuan mereka, sehingga setiap Muslim tetap dapat beribadah dengan tenang, mudah, dan sah sesuai kondisinya.(ar)









