Islam Memudahkan Ibadah Haji bagi Lansia dan Disabilitas: Kajian Kaidah Ushul Fiqh dan Hadis

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Islam memberikan berbagai kemudahan dalam ibadah haji bagi lansia dan penyandang disabilitas, berdasarkan dalil Al-Qur’an dan hadis.( Poto : HIMPUH NEWS ).

Islam memberikan berbagai kemudahan dalam ibadah haji bagi lansia dan penyandang disabilitas, berdasarkan dalil Al-Qur’an dan hadis.( Poto : HIMPUH NEWS ).

Jakarta, oegopost.id -Islam memberikan rukhsakh atau kemudahan ibadah haji bagi lansia dan penyandang disabilitas agar setiap Muslim tetap dapat menunaikan rukun Islam kelima sesuai kemampuannya.

Karena itu, jemaah yang memiliki keterbatasan fisik tetap dapat menjalankan seluruh rangkaian ibadah dengan sah, aman, dan tenang.

Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Agama juga menyediakan panduan manasik khusus agar pelaksanaan haji lebih ramah bagi kelompok rentan.

Prinsip Dasar Islam: Tidak Memberatkan Umat

Pada dasarnya, Islam menegaskan bahwa Allah tidak ingin membebani hamba-Nya di luar batas kemampuan.

Dengan demikian, prinsip ini menjadi dasar utama seluruh keringanan dalam ibadah.

Dalil Al-Qur’an

QS. Al-Hajj: 78

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

Artinya:
“Dia tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.”

Keringanan (Rukhshah) dalam Syariat

Selanjutnya, Islam memberi keringanan ketika seseorang menghadapi kesulitan seperti sakit, perjalanan, atau kelemahan fisik.

Dengan kata lain, ulama menyebut keringanan ini sebagai rukhshah.

Oleh sebab itu, jemaah lansia dan penyandang disabilitas masuk dalam kelompok yang berhak mendapatkan kemudahan tersebut.

Baca Juga :  Perbedaan Haji Reguler dan Haji Khusus, Calon Jemaah Perlu Memahami Sebelum Mendaftar

Niat Ihram Bersyarat

Selain itu, jemaah yang khawatir tidak mampu menyelesaikan haji dapat memakai niat ihram bersyarat.

Dengan cara ini, mereka tetap memulai ibadah tanpa terbebani apabila kondisi memburuk.

Dasar Hadis

لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ حَجًّا، فَإِنْ حَبَسَنِي حَابِسٌ فَمَحِلِّي حَيْثُ حَبَسْتَنِي

Artinya:
“Aku penuhi panggilan-Mu untuk berhaji. Jika ada penghalang, maka aku bertahallul di tempat aku terhenti.”
(HR. Bukhari & Muslim)

Tayamum Saat Tidak Bisa Menggunakan Air

Kemudian, jemaah yang tidak dapat berwudhu dengan air karena sakit atau kondisi tertentu dapat melakukan tayamum.

Dengan demikian, ibadah tetap sah tanpa membahayakan kesehatan.

Dalil Al-Qur’an

فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا

Artinya:
“Bertayamumlah dengan tanah yang suci.”
(QS. Al-Ma’idah: 6)

Di samping itu, Islam tidak mewajibkan salat dengan satu bentuk saja. Sebaliknya, jemaah boleh menyesuaikan posisi salat sesuai kondisi tubuh.

Dasar Hadis

صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ

Artinya:
“Salatlah berdiri, jika tidak mampu maka duduk, jika tidak mampu maka berbaring.”
(HR. Bukhari)

Jamak dan Qashar Saat Mengalami Kesulitan

Selain itu, jemaah dapat menjamak dan mengqashar salat ketika mengalami kelelahan atau kesulitan berat.

Baca Juga :  Makna Berkurban dalam Islam: Lebih dari Sekadar Ritual Idul Adha

Dengan demikian, Islam tetap menjaga kelancaran ibadah tanpa memberatkan jemaah.

Lebih lanjut, jemaah yang tidak mampu berjalan tetap dapat melakukan tawaf dan sa’i dengan kursi roda atau alat bantu lainnya.

Oleh karena itu, syariat tetap menganggap ibadah tersebut sah.

Lontar Jumrah dengan Perwakilan

Selain itu, jemaah yang tidak mampu melontar jumrah dapat mewakilkan pelaksanaannya kepada orang lain.

Dengan demikian, Islam tetap menjaga keselamatan jemaah tanpa mengurangi nilai ibadah.

Selanjutnya, jemaah dengan kondisi berat dapat meninggalkan kewajiban mabit jika memiliki udzur syar’i.

Kaidah Fikih

الْعُذْرُ يُسْقِطُ الْوَاجِبَ

Artinya:
“Udzur menggugurkan kewajiban.”

Pada akhirnya, Islam menilai ibadah haji dari niat dan kemampuan, bukan dari kekuatan fisik semata.

Oleh sebab itu, semua keringanan ini menunjukkan bahwa syariat selalu menjaga kemaslahatan manusia.

Dengan demikian, Allah tidak pernah membebani hamba-Nya melebihi kemampuan mereka, sehingga setiap Muslim tetap dapat beribadah dengan tenang, mudah, dan sah sesuai kondisinya.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bolehkah Membayar Dam Haji di Indonesia? Ini Penjelasan MUI dan Hukum Fikih
Puasa Tarwiyah dan Arafah, Ini Perbedaan, Keutamaan, dan Mana yang Lebih Utama
Arab Saudi Minta Jamaah Haji Indonesia Bayar Dam Lewat Jalur Resmi
Perbedaan Rukun Haji dan Wajib Haji, Calon Jemaah Wajib Paham Sebelum ke Tanah Suci
Perbedaan Haji Reguler dan Haji Khusus, Calon Jemaah Perlu Memahami Sebelum Mendaftar
Hukum Qurban Satu Kambing untuk Keluarga, Begini Penjelasan Mazhab Syafi’i
Makna Berkurban dalam Islam: Lebih dari Sekadar Ritual Idul Adha
Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban dan Bacaan Doanya
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:00 WIB

Bolehkah Membayar Dam Haji di Indonesia? Ini Penjelasan MUI dan Hukum Fikih

Kamis, 14 Mei 2026 - 05:00 WIB

Puasa Tarwiyah dan Arafah, Ini Perbedaan, Keutamaan, dan Mana yang Lebih Utama

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:00 WIB

Islam Memudahkan Ibadah Haji bagi Lansia dan Disabilitas: Kajian Kaidah Ushul Fiqh dan Hadis

Selasa, 12 Mei 2026 - 06:00 WIB

Arab Saudi Minta Jamaah Haji Indonesia Bayar Dam Lewat Jalur Resmi

Selasa, 12 Mei 2026 - 05:00 WIB

Perbedaan Rukun Haji dan Wajib Haji, Calon Jemaah Wajib Paham Sebelum ke Tanah Suci

Berita Terbaru

Pasal 252 KUHP baru atau Pasal Santet mengatur klaim kekuatan gaib yang dapat merugikan orang lain. Simak isi aturan, sanksi, dan tujuan hukumnya di Indonesia.( Poto : chatGPT).

Hukum

Pasal Santet KUHP Baru Jadi Sorotan Publik di Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:35 WIB