Mendikdasmen Tegaskan Penghapusan Istilah Guru Honorer dalam UU ASN

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan penghapusan istilah guru honorer dalam UU ASN 2023 dan menggantinya dengan guru non-ASN.( Poto : REPUBLIKA ).

Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan penghapusan istilah guru honorer dalam UU ASN 2023 dan menggantinya dengan guru non-ASN.( Poto : REPUBLIKA ).

Jakarta, oegopost.id – Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan pemerintah tidak lagi menggunakan istilah guru honorer dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Sekarang  istilah tersebut menjadi guru non-ASN sesuai aturan kepegawaian yang baru.

Mu’ti menjelaskan bahwa pemerintah sebenarnya menargetkan aturan ini berjalan penuh sejak 2024.

Namun karena berbagai pertimbangan, pelaksanaannya bergeser dan baru akan berjalan efektif secara menyeluruh pada 2027.

Pemerintah Daerah Mengelola Rekrutmen dan Penugasan Guru

Mu’ti menegaskan pemerintah daerah memegang peran utama dalam rekrutmen, penempatan, dan penugasan guru, termasuk guru non-ASN.

Baca Juga :  3M Kunci Mutu Pendidikan, Abdul Mu’ti Tekankan Mindset hingga Misi

Sementara itu, Kemendikdasmen fokus pada pembinaan, peningkatan kompetensi, dan pemenuhan kualifikasi tenaga pendidik.

Ia juga menekankan bahwa sistem baru ini tidak lagi mengenal istilah guru honorer, sehingga seluruh tenaga pendidik non-ASN masuk dalam skema administrasi baru.

PPPK Paruh Waktu Menjadi Solusi

Pemerintah mengarahkan guru non-ASN yang tidak lolos seleksi PPPK tetap dapat mengajar melalui skema PPPK paruh waktu.

Skema ini hadir untuk menjaga kebutuhan tenaga pengajar di sekolah tetap terpenuhi.

Mu’ti menjelaskan bahwa sebagian guru non-ASN sebelumnya telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Baca Juga :  Hardiknas 2026: Logo Resmi Diluncurkan, Fokus Transformasi Pendidikan untuk Semua

Sebagian berhasil lolos PPPK, sementara yang lain masuk dalam kategori PPPK paruh waktu setelah tidak lolos seleksi penuh.

Pemerintah Pusat Bantu Daerah yang Kekurangan Anggaran

Mu’ti menyebut pemerintah daerah tetap bertanggung jawab atas pembiayaan gaji PPPK paruh waktu. Namun, tidak semua daerah memiliki kemampuan anggaran yang cukup.

Untuk mengatasi hal tersebut, Kemendikdasmen membuka ruang bantuan bagi daerah yang mengalami kesulitan pembiayaan agar proses pendidikan tetap berjalan tanpa hambatan.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jambi Jadi Tuan Rumah Rakernas I ADPMET Bahas Penguatan Migas
264 Rumah Warga MBR Solok Selatan Mulai Direhabilitasi Lewat Program BSPS 2026
Wamenag Dorong Peningkatan Kesejahteraan Guru, PPG 2026 Berpeluang Dibuka Kembali
Bupati Mukomuko Lantik 104 Pejabat untuk Perkuat Kinerja Pemerintah
Komisi IX DPR RI Ingatkan Risiko Pengurangan PPPK di Daerah akibat Tekanan Fiskal
Nasib PPPK Paruh Waktu Mulai Terang Setelah Bertemu KemenPANRB dan BKN
Farhan Beberkan Masalah 1.500 Penyapu Jalan, Akui Kinerja Belum Maksimal
Update Terbaru PPPK 2026: Kontrak Diperpanjang dan Peluang Jadi ASN Penuh
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:00 WIB

Mendikdasmen Tegaskan Penghapusan Istilah Guru Honorer dalam UU ASN

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:00 WIB

Jambi Jadi Tuan Rumah Rakernas I ADPMET Bahas Penguatan Migas

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:00 WIB

264 Rumah Warga MBR Solok Selatan Mulai Direhabilitasi Lewat Program BSPS 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:00 WIB

Wamenag Dorong Peningkatan Kesejahteraan Guru, PPG 2026 Berpeluang Dibuka Kembali

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:00 WIB

Bupati Mukomuko Lantik 104 Pejabat untuk Perkuat Kinerja Pemerintah

Berita Terbaru