ASN korban kecelakaan kereta Bekasi Timur Terima Kenaikan Pangkat Anumerta

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BKN menetapkan kenaikan pangkat anumerta bagi ASN korban kecelakaan kereta di Bekasi Timur 2026. Keluarga juga menerima pensiun, dan santunan.( Poto : Kompas.tv)

BKN menetapkan kenaikan pangkat anumerta bagi ASN korban kecelakaan kereta di Bekasi Timur 2026. Keluarga juga menerima pensiun, dan santunan.( Poto : Kompas.tv)

Jakarta, oegopost.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan kenaikan pangkat anumerta ASN korban kecelakaan kereta Bekasi Timur sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka.

Keputusan ini juga memastikan keluarga mendapatkan seluruh hak kepegawaian serta santunan dari negara. BKN menjelaskan bahwa ASN korban kecelakaan kereta Bekasi Timur telah memenuhi syarat untuk menerima penghargaan anumerta setelah meninggal dalam insiden di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026.

Salah satu korban, Nurlaela, bertugas sebagai Guru Ahli Pertama di SDN Pulo Gebang 11, Jakarta Timur.

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa pemerintah beri penghormatan penuh kepada ASN korban kecelakaan kereta Bekasi Timur serta memastikan seluruh hak keluarga diproses melalui koordinasi dengan PT Taspen.

Baca Juga :  Gempa Bumi Sumatera Utara 2026, Warga Sempat Panik

Keluarga Korban Terima Pensiun, Santunan, dan Beasiswa

BKN menyalurkan sejumlah hak kepada keluarga korban, meliputi:

  • Pensiun janda/duda sebesar 72% dari dasar pensiun
  • Santunan kematian akibat kecelakaan kerja
  • Uang duka
  • Biaya pemakaman
  • Bantuan beasiswa untuk ahli waris

Zudan menegaskan bahwa negara hadir untuk memberikan penghargaan sekaligus perlindungan nyata kepada keluarga ASN yang gugur saat menjalankan tugas.

Jasa Raharja dan KAI Percepat Penyaluran Santunan

PT Jasa Raharja bergerak cepat dalam mendata korban kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur. Petugas langsung mengidentifikasi korban untuk mempercepat proses santunan.

Baca Juga :  5 Tanda Seseorang Berpotensi Menjadi Pemimpin Hebat

Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp20 juta kepada korban luka, baik ringan maupun berat. Sementara itu, ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan Rp50 juta.

Kepala Bagian Pelayanan Jasa Raharja Kantor Wilayah Jakarta, Syaiful, menegaskan bahwa pihaknya mempercepat penyaluran agar keluarga korban segera menerima hak mereka.

Selain itu, KAI dan KAI Commuter menambah perlindungan asuransi di luar santunan wajib. Kedua perusahaan itu memastikan penumpang memperoleh jaminan perlindungan tambahan atas insiden tersebut.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rahasia Merebus Telur : Hasil Lembut, Mudah Dikupas, dan Anti Gagal
BMKG Peringatkan Hujan Lebat di 5 Wilayah Indonesia pada 8 Mei 2026
Hari Palang Merah Internasional 8 Mei 2026: Sejarah Gerakan Kemanusiaan Dunia
Jemaah Haji Indonesia Diminta Aktif Gunakan Aplikasi Kawal Haji
Kemenhaj Larang Ziarah Jemaah Sebelum Puncak Haji
Kemenag Percepat Integrasi SIMPEG dan Sistem Gaji Berbasis Web
5 Peralatan Rumah Tangga Boros listrik Meski Dimatikan
OJK Ungkap Empat Tantangan Besar untuk Perkuat Industri Kripto di Indonesia
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:06 WIB

BMKG Peringatkan Hujan Lebat di 5 Wilayah Indonesia pada 8 Mei 2026

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:52 WIB

Hari Palang Merah Internasional 8 Mei 2026: Sejarah Gerakan Kemanusiaan Dunia

Jumat, 8 Mei 2026 - 05:00 WIB

Jemaah Haji Indonesia Diminta Aktif Gunakan Aplikasi Kawal Haji

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:00 WIB

Kemenhaj Larang Ziarah Jemaah Sebelum Puncak Haji

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:00 WIB

Kemenag Percepat Integrasi SIMPEG dan Sistem Gaji Berbasis Web

Berita Terbaru