Jakarta, oegopost.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan kenaikan pangkat anumerta ASN korban kecelakaan kereta Bekasi Timur sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka.
Keputusan ini juga memastikan keluarga mendapatkan seluruh hak kepegawaian serta santunan dari negara. BKN menjelaskan bahwa ASN korban kecelakaan kereta Bekasi Timur telah memenuhi syarat untuk menerima penghargaan anumerta setelah meninggal dalam insiden di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026.
Salah satu korban, Nurlaela, bertugas sebagai Guru Ahli Pertama di SDN Pulo Gebang 11, Jakarta Timur.
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa pemerintah beri penghormatan penuh kepada ASN korban kecelakaan kereta Bekasi Timur serta memastikan seluruh hak keluarga diproses melalui koordinasi dengan PT Taspen.
Keluarga Korban Terima Pensiun, Santunan, dan Beasiswa
BKN menyalurkan sejumlah hak kepada keluarga korban, meliputi:
- Pensiun janda/duda sebesar 72% dari dasar pensiun
- Santunan kematian akibat kecelakaan kerja
- Uang duka
- Biaya pemakaman
- Bantuan beasiswa untuk ahli waris
Zudan menegaskan bahwa negara hadir untuk memberikan penghargaan sekaligus perlindungan nyata kepada keluarga ASN yang gugur saat menjalankan tugas.
Jasa Raharja dan KAI Percepat Penyaluran Santunan
PT Jasa Raharja bergerak cepat dalam mendata korban kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur. Petugas langsung mengidentifikasi korban untuk mempercepat proses santunan.
Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp20 juta kepada korban luka, baik ringan maupun berat. Sementara itu, ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan Rp50 juta.
Kepala Bagian Pelayanan Jasa Raharja Kantor Wilayah Jakarta, Syaiful, menegaskan bahwa pihaknya mempercepat penyaluran agar keluarga korban segera menerima hak mereka.
Selain itu, KAI dan KAI Commuter menambah perlindungan asuransi di luar santunan wajib. Kedua perusahaan itu memastikan penumpang memperoleh jaminan perlindungan tambahan atas insiden tersebut.(ar)









