Mengejutkan! Uang Hibah Warga Ditarik Lagi, 6 Tersangka Ditahan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 25 April 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus korupsi dana hibah DPRD Magetan terungkap. Modus penarikan dana setelah diterima warga menyeret Suratno dan sejumlah tersangka lainnya.( Poto : Sketsa Nusantara ).

Kasus korupsi dana hibah DPRD Magetan terungkap. Modus penarikan dana setelah diterima warga menyeret Suratno dan sejumlah tersangka lainnya.( Poto : Sketsa Nusantara ).

Magetan, oegopost.id  – Penyidik mengungkap dugaan korupsi dana hibah yang menyeret Ketua DPRD Magetan, Suratno. Mereka menemukan pola penyimpangan yang berlangsung secara sistematis dalam pengelolaan dana pokok pikiran (pokir) DPRD. Kejaksaan Negeri Magetan kini menangani kasus ini secara serius dan terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Penyidik Tetapkan Enam Tersangka

Penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Tiga di antaranya merupakan anggota DPRD Magetan, yakni Jamaludin Malik, Juli Martana, dan Suratno. Selain itu, penyidik juga menetapkan tiga tenaga pendamping berinisial AN, TH, dan ST sebagai tersangka. Petugas langsung menahan keenam tersangka di Rutan Kelas IIB Magetan selama 20 hari.

Baca Juga :  Mahasiswa Universitas Jambi Gugat Aturan BAP KUHAP ke Mahkamah Konstitusi

Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus penarikan kembali dana hibah. Setelah kelompok masyarakat menerima dana, para pelaku langsung menarik kembali uang tersebut melalui anggota dewan maupun tenaga pendamping.

Pelaku Potong Anggaran dan Alihkan Proyek

Para tersangka tidak hanya menarik dana, tetapi juga memotong anggaran dalam persentase tertentu. Penyidik menemukan praktik ini melalui barang bukti elektronik. Selain itu, para pelaku mengalihkan program yang seharusnya dikelola masyarakat secara swakelola kepada pihak ketiga. Oknum dewan diduga melindungi pihak tersebut sehingga proyek berjalan tidak sesuai aturan.

Baca Juga :  Polres Merangin Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Liar, Pelaku Diamankan

Akibatnya, beberapa proyek tidak selesai dan sebagian lainnya tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Para tersangka memanipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) untuk menutupi penyimpangan tersebut. Penyidik menemukan bukti manipulasi laporan sekaligus praktik pemotongan dana dari dokumen elektronik yang mereka amankan.

Anggaran Ratusan Miliar Disorot

Dalam kurun waktu 2020 hingga 2024, DPRD Magetan mengalokasikan dana pokir sebesar Rp335,8 miliar. Dari jumlah tersebut, pemerintah merealisasikan sekitar Rp242,98 miliar melalui 13 OPD untuk menampung aspirasi 45 anggota DPRD.

Besarnya nilai anggaran membuat penyidik memperluas penyelidikan. Mereka kini menelusuri penggunaan dana pokir oleh seluruh anggota DPRD.***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Ungkap Dugaan Suap Audit BPK Muara Enim Rp1,6 Miliar, Empat Tersangka Ditetapkan
Vonis Kasus Pupuk Subsidi Sarolangun, Husnul Yaqin Dihukum 3,5 Tahun Penjara
Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan Kasus WNA Myanmar ke Kejaksaan
Kejati Jambi Periksa Ahli Kasus Dugaan Korupsi Setwan Merangin Rp1,8 Miliar, Tersangka Belum Ditetapkan
Empat Tersangka Korupsi Dana BOS SMAN 2 Bungo Dilimpahkan ke Kejari, Kerugian Negara Rp1,2 Miliar
Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Dosen UIN STS Jambi Masih Berproses, Tim Etik Kumpulkan Bukti
Polres Merangin Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Liar, Pelaku Diamankan
Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Suap Bea Cukai, KPK: Belum Ada Keterkaitan Pidana
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 04:14 WIB

KPK Ungkap Dugaan Suap Audit BPK Muara Enim Rp1,6 Miliar, Empat Tersangka Ditetapkan

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:00 WIB

Vonis Kasus Pupuk Subsidi Sarolangun, Husnul Yaqin Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:00 WIB

Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan Kasus WNA Myanmar ke Kejaksaan

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:00 WIB

Kejati Jambi Periksa Ahli Kasus Dugaan Korupsi Setwan Merangin Rp1,8 Miliar, Tersangka Belum Ditetapkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:00 WIB

Empat Tersangka Korupsi Dana BOS SMAN 2 Bungo Dilimpahkan ke Kejari, Kerugian Negara Rp1,2 Miliar

Berita Terbaru