SIM Kedaluwarsa Tidak Bisa Diperpanjang, Ini Cara Mengurusnya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 22 April 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIM yang habis masa berlaku tidak bisa diperpanjang melalui aplikasi Digital Korlantas.( Poto : dok.Metro TV)

SIM yang habis masa berlaku tidak bisa diperpanjang melalui aplikasi Digital Korlantas.( Poto : dok.Metro TV)

Jakarta, oegopost.id – Setiap pengendara wajib memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) yang masih aktif saat berkendara di jalan raya. Karena itu, pemilik SIM perlu rutin mengecek masa berlaku agar tidak melewati batas yang sudah ditetapkan.

Korlantas Polri melalui Digital Korlantas menegaskan bahwa perpanjangan SIM online hanya bisa dilakukan selama SIM masih aktif. Jika masa berlaku sudah habis, meskipun hanya lewat satu hari, pemilik SIM harus membuat SIM baru di SATPAS.

SIM Mati Wajib Dibuat Ulang

Korlantas Polri menjelaskan bahwa sistem Digital Korlantas tidak menerima perpanjangan SIM yang sudah kedaluwarsa. Selain itu, petugas SATPAS hanya memproses pembuatan SIM baru untuk kasus tersebut. Karena itu, masyarakat harus memperhatikan tanggal kedaluwarsa SIM agar tidak terlambat mengurus perpanjangan.

Waktu yang Tepat untuk Perpanjangan SIM

Agar tidak bermasalah, masyarakat dapat memperpanjang SIM mulai 14 hingga 90 hari sebelum masa berlaku habis. Jika pemohon terlambat, sistem akan langsung menganggap proses tersebut sebagai pembuatan SIM baru, bukan perpanjangan.

Baca Juga :  Resmi! Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri Usai Kasus Penggeledahan Rumah Sentul

Cara Perpanjang SIM Secara Online

Saat ini, masyarakat dapat memperpanjang SIM secara praktis melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Pertama-tama, pengguna perlu mengunduh aplikasi tersebut di ponsel. Setelah itu, pengguna dapat mengikuti langkah berikut:

  1. Membuka aplikasi dan memasukkan nomor handphone
  2. Memasukkan kode OTP yang dikirim sistem
  3. Membuat PIN untuk keamanan akun
  4. Melakukan verifikasi data KTP
  5. Mengaktifkan akun melalui email

Selanjutnya, pengguna masuk ke menu SIM → Perpanjangan SIM. Kemudian, pemohon menyiapkan dokumen berupa e-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di kertas putih, dan pasfoto terbaru.

Kemudian, pemohon melakukan pembayaran sesuai instruksi. Setelah itu, petugas SATPAS memeriksa seluruh data. Jika semua lengkap, proses perpanjangan SIM online dilanjutkan ke tahap pencetakan SIM baru. Akhirnya, SIM dapat dikirim ke rumah atau diambil langsung di SATPAS.

Baca Juga :  29 Narapidana High Risk Jambi Dipindahkan ke Nusakambangan

Cara Mengambil SIM di SATPAS

Jika pemohon memilih pengambilan langsung atau melalui perwakilan, maka ia harus memastikan terlebih dahulu status SIM sudah siap. Biasanya, status akan berubah menjadi “Dikirim/Diambil” dan pemohon juga akan menerima email pemberitahuan.

Setelah itu, pemohon dapat datang ke SATPAS dengan membawa dokumen yang sesuai.

Jika mengambil sendiri:

  • KTP asli
  • SIM lama
  • Nomor registrasi

Jika diwakilkan:

  • Surat kuasa bermeterai Rp10.000
  • KTP asli pemohon
  • SIM lama pemohon

Selain itu, SATPAS melayani pengambilan SIM pada Senin–Sabtu pukul 08.00–15.00 WIB. Namun demikian, layanan ini tutup pada hari libur nasional dan cuti bersama.***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026 Kategori Inovasi Daerah
KPU RI Tegaskan Pelaksanaan PAW Anggota DPRD Wajib Berpedoman pada UU Pemda
Gubernur NTB dan NTT Tinjau Bantuan Gempa Manggarai Timur di Posko Pengungsian
Kebakaran Desa Adat Sade Lombok: Gubernur NTB Tinjau Langsung Penanganan Darurat
Nuzran Joher Resmi Jadi Ketua Ombudsman RI Masa Jabatan 2026–2031
Achmad Fachri Mubarok, Siswa SMKN 1 Jambi Jadi Komandan Kelompok 8 Paskibraka Nasional 2026
Evakuasi Korban Terjebak Gempa NTT Terus Berjalan
Akses Jalan NTT Tertutup Longsor, BNPB Kerahkan Helikopter dan Starlink
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:18 WIB

Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026 Kategori Inovasi Daerah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:57 WIB

KPU RI Tegaskan Pelaksanaan PAW Anggota DPRD Wajib Berpedoman pada UU Pemda

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:20 WIB

Gubernur NTB dan NTT Tinjau Bantuan Gempa Manggarai Timur di Posko Pengungsian

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:09 WIB

Kebakaran Desa Adat Sade Lombok: Gubernur NTB Tinjau Langsung Penanganan Darurat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:09 WIB

Nuzran Joher Resmi Jadi Ketua Ombudsman RI Masa Jabatan 2026–2031

Berita Terbaru

BPJS Kesehatan terus memperkuat standar layanan peserta JKN kesehatan melalui peluncuran program Customer eXcellence 126 atau CX126.(poto: ist).

Kesehatan

BPJS Kesehatan Dorong Standar Layanan Peserta JKN Lewat CX126

Senin, 7 Sep 2026 - 19:37 WIB

Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) penanggulangan puncak Karhutla secara virtual pada Senin (7/9/2026).(poto: jamberita.com).

Daerah

Pemprov Jambi Merangkul Pemegang HGU Cegah Karhutla 2026

Senin, 7 Sep 2026 - 19:30 WIB