Jakarta, oegopost.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempercepat pembahasan RUU PPRT 2026. Dalam rapat tingkat I, DPR memaparkan 12 poin penting yang menjadi dasar perlindungan pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia.
DPR menyusun RUU PPRT 2026 dengan prinsip kekeluargaan, keadilan, hak asasi manusia, dan kepastian hukum. Oleh karena itu, DPR berharap aturan ini dapat memperkuat perlindungan bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Sementara itu, pemerintah mewajibkan P3RT memiliki izin usaha resmi. Dengan demikian, proses perekrutan diharapkan lebih transparan dan tertib. Di sisi lain, DPR menegaskan bahwa pekerjaan berbasis adat, keluarga, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk kategori PRT.
DPR Perkuat Hak dan Jaminan Sosial PRT
RUU PPRT memberikan hak jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan kepada PRT. Selain itu, pemberi kerja wajib membayar upah layak sesuai kesepakatan kerja. Kemudian, pekerja rumah tangga juga berhak atas jam kerja yang jelas. Mereka mendapatkan waktu istirahat, cuti, serta perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pentingnya upah layak bagi PRT. Ia juga menyoroti perlindungan dari kekerasan seksual serta keselamatan kerja. Oleh karena itu, pemerintah mendorong konsep kerja layak bagi pekerja rumah tangga. Selain perlindungan kerja, RUU ini juga mengatur pelatihan vokasi bagi calon PRT. Pemerintah pusat dan daerah menjalankan program ini secara langsung.
Dengan demikian, calon pekerja dapat meningkatkan keterampilan sebelum bekerja. Di samping itu, pelatihan ini bertujuan menciptakan standar kerja yang lebih profesional.
DPR Perkuat Pengawasan dan Perlindungan Hukum
Selanjutnya, DPR melibatkan pemerintah pusat dan daerah dalam pengawasan PRT. RT dan RW juga ikut berperan untuk mencegah kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. Selain itu, RUU ini melarang pemotongan upah oleh pihak penyalur. Dengan demikian, hak pekerja lebih terlindungi secara hukum. Terakhir, DPR menargetkan pengesahan RUU PPRT dalam rapat paripurna. Oleh karena itu, aturan ini diharapkan segera menjadi payung hukum baru bagi PRT di Indonesia.***









