RUU PPRT 2026: DPR Bahas 12 Poin Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RUU PPRT 2026 memuat 12 poin penting perlindungan pekerja rumah tangga, mulai dari hak kerja, jaminan sosial, upah layak, hingga pelatihan vokasi. ( KOMPAS.com/ Rahel )

RUU PPRT 2026 memuat 12 poin penting perlindungan pekerja rumah tangga, mulai dari hak kerja, jaminan sosial, upah layak, hingga pelatihan vokasi. ( KOMPAS.com/ Rahel )

Jakarta, oegopost.idDewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempercepat pembahasan RUU PPRT 2026. Dalam rapat tingkat I, DPR memaparkan 12 poin penting yang menjadi dasar perlindungan pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia.

DPR menyusun RUU PPRT 2026 dengan prinsip kekeluargaan, keadilan, hak asasi manusia, dan kepastian hukum. Oleh karena itu, DPR berharap aturan ini dapat memperkuat perlindungan bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

Sementara itu, pemerintah mewajibkan P3RT memiliki izin usaha resmi. Dengan demikian, proses perekrutan diharapkan lebih transparan dan tertib. Di sisi lain, DPR menegaskan bahwa pekerjaan berbasis adat, keluarga, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk kategori PRT.

Baca Juga :  IKN Menuai Kritik, Ekonom Soroti Risiko Pemborosan Anggaran Negara

DPR Perkuat Hak dan Jaminan Sosial PRT

RUU PPRT memberikan hak jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan kepada PRT. Selain itu, pemberi kerja wajib membayar upah layak sesuai kesepakatan kerja. Kemudian, pekerja rumah tangga juga berhak atas jam kerja yang jelas. Mereka mendapatkan waktu istirahat, cuti, serta perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pentingnya upah layak bagi PRT. Ia juga menyoroti perlindungan dari kekerasan seksual serta keselamatan kerja. Oleh karena itu, pemerintah mendorong konsep kerja layak bagi pekerja rumah tangga. Selain perlindungan kerja, RUU ini juga mengatur pelatihan vokasi bagi calon PRT. Pemerintah pusat dan daerah menjalankan program ini secara langsung.

Baca Juga :  Sulawesi Utara Kaya Nikel, Namun Desa Sekitar Masih Tertinggal

Dengan demikian, calon pekerja dapat meningkatkan keterampilan sebelum bekerja. Di samping itu, pelatihan ini bertujuan menciptakan standar kerja yang lebih profesional.

DPR Perkuat Pengawasan dan Perlindungan Hukum

Selanjutnya, DPR melibatkan pemerintah pusat dan daerah dalam pengawasan PRT. RT dan RW juga ikut berperan untuk mencegah kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. Selain itu, RUU ini melarang pemotongan upah oleh pihak penyalur. Dengan demikian, hak pekerja lebih terlindungi secara hukum. Terakhir, DPR menargetkan pengesahan RUU PPRT dalam rapat paripurna. Oleh karena itu, aturan ini diharapkan segera menjadi payung hukum baru bagi PRT di Indonesia.***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejagung Geledah Kantor BGN Usai Dadan Hindayana Dicopot dari Jabatan
Indomaret Tutup Sementara di Sejumlah Daerah, Warganet Soroti Penyebabnya
Kemnaker Buka 24 Kejuruan Vokasi Tahap 2, Pendaftaran Dibuka
Ekspor Sawit, Batu Bara, dan Ferro Alloy Wajib Lewat PT DSI Mulai 1 Juni 2026
Harga Daging Sapi Stabil di Berbagai Daerah Usai Idul Adha 2026, Daya Beli Masyarakat Menurun
Bareskrim Kejar Aktor Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit, Selidiki Praktik Under Invoicing
Korban Terseret Ombak di Pantai Ampenan Ditemukan, Operasi SAR Resmi Ditutup
Fase Armuzna Haji 2026 Tuntas, Seluruh Jemaah Indonesia Tinggalkan Mina
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:00 WIB

Kejagung Geledah Kantor BGN Usai Dadan Hindayana Dicopot dari Jabatan

Senin, 1 Juni 2026 - 19:00 WIB

Indomaret Tutup Sementara di Sejumlah Daerah, Warganet Soroti Penyebabnya

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:00 WIB

Kemnaker Buka 24 Kejuruan Vokasi Tahap 2, Pendaftaran Dibuka

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:00 WIB

Ekspor Sawit, Batu Bara, dan Ferro Alloy Wajib Lewat PT DSI Mulai 1 Juni 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:27 WIB

Harga Daging Sapi Stabil di Berbagai Daerah Usai Idul Adha 2026, Daya Beli Masyarakat Menurun

Berita Terbaru