RUU PPRT 2026: DPR Bahas 12 Poin Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RUU PPRT 2026 memuat 12 poin penting perlindungan pekerja rumah tangga, mulai dari hak kerja, jaminan sosial, upah layak, hingga pelatihan vokasi. ( KOMPAS.com/ Rahel )

RUU PPRT 2026 memuat 12 poin penting perlindungan pekerja rumah tangga, mulai dari hak kerja, jaminan sosial, upah layak, hingga pelatihan vokasi. ( KOMPAS.com/ Rahel )

Jakarta, oegopost.idDewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempercepat pembahasan RUU PPRT 2026. Dalam rapat tingkat I, DPR memaparkan 12 poin penting yang menjadi dasar perlindungan pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia.

DPR menyusun RUU PPRT 2026 dengan prinsip kekeluargaan, keadilan, hak asasi manusia, dan kepastian hukum. Oleh karena itu, DPR berharap aturan ini dapat memperkuat perlindungan bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

Sementara itu, pemerintah mewajibkan P3RT memiliki izin usaha resmi. Dengan demikian, proses perekrutan diharapkan lebih transparan dan tertib. Di sisi lain, DPR menegaskan bahwa pekerjaan berbasis adat, keluarga, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk kategori PRT.

Baca Juga :  Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

DPR Perkuat Hak dan Jaminan Sosial PRT

RUU PPRT memberikan hak jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan kepada PRT. Selain itu, pemberi kerja wajib membayar upah layak sesuai kesepakatan kerja. Kemudian, pekerja rumah tangga juga berhak atas jam kerja yang jelas. Mereka mendapatkan waktu istirahat, cuti, serta perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pentingnya upah layak bagi PRT. Ia juga menyoroti perlindungan dari kekerasan seksual serta keselamatan kerja. Oleh karena itu, pemerintah mendorong konsep kerja layak bagi pekerja rumah tangga. Selain perlindungan kerja, RUU ini juga mengatur pelatihan vokasi bagi calon PRT. Pemerintah pusat dan daerah menjalankan program ini secara langsung.

Baca Juga :  Rekening Tidur Tembus 50 Ribu, LPS Tingkatkan Pengawasan

Dengan demikian, calon pekerja dapat meningkatkan keterampilan sebelum bekerja. Di samping itu, pelatihan ini bertujuan menciptakan standar kerja yang lebih profesional.

DPR Perkuat Pengawasan dan Perlindungan Hukum

Selanjutnya, DPR melibatkan pemerintah pusat dan daerah dalam pengawasan PRT. RT dan RW juga ikut berperan untuk mencegah kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. Selain itu, RUU ini melarang pemotongan upah oleh pihak penyalur. Dengan demikian, hak pekerja lebih terlindungi secara hukum. Terakhir, DPR menargetkan pengesahan RUU PPRT dalam rapat paripurna. Oleh karena itu, aturan ini diharapkan segera menjadi payung hukum baru bagi PRT di Indonesia.***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tarif Listrik per kWh April 2026 Dipastikan Tidak Naik, Ini Rinciannya
Daftar Jenis Penghasilan yang Dikenakan PPh Bersifat Final di Indonesia
Cara Dapat Diskon Listrik 50 Persen PLN di April 2026
Operator telekomunikasi kuota internet bantah untung kuota hangus
Kecerdasan Anak dari Ibu atau Ayah: Ini Penjelasan Ilmiahnya
Rekrutmen BPJS Kesehatan 2026 Dibuka, Ini Syarat Komite Non Dewan Pengawas
Gempa Bumi Sumatera Utara 2026, Warga Sempat Panik
Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Capai Rp15 Juta, Ini Faktanya
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 18:00 WIB

Tarif Listrik per kWh April 2026 Dipastikan Tidak Naik, Ini Rinciannya

Selasa, 21 April 2026 - 15:00 WIB

Daftar Jenis Penghasilan yang Dikenakan PPh Bersifat Final di Indonesia

Selasa, 21 April 2026 - 14:00 WIB

RUU PPRT 2026: DPR Bahas 12 Poin Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Selasa, 21 April 2026 - 08:00 WIB

Cara Dapat Diskon Listrik 50 Persen PLN di April 2026

Senin, 20 April 2026 - 19:30 WIB

Operator telekomunikasi kuota internet bantah untung kuota hangus

Berita Terbaru

Pemerintah Kabupaten Merangin mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi secara virtual melalui Zoom Meeting. ( Poto : Pemkab Merangin )

Daerah

Merangin Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Secara Virtual

Selasa, 21 Apr 2026 - 16:00 WIB