KPK selidiki kepala daerah dalam dugaan kasus korupsi

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 19 April 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK melakukan penyelidikan tertutup terhadap 11 kepala daerah yang diduga terlibat korupsi ( Poto : Liputan6.com/ Winda Nelfira )

KPK melakukan penyelidikan tertutup terhadap 11 kepala daerah yang diduga terlibat korupsi ( Poto : Liputan6.com/ Winda Nelfira )

Jakarta, oegopost.id -KPK selidiki kepala daerah yang diduga terlibat tindak pidana korupsi melalui penyelidikan tertutup. Dalam proses tersebut, KPK menelusuri berbagai modus penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh para pejabat daerah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa praktik korupsi tersebut terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari suap jabatan, pemerasan, hingga pengaturan proyek. Ia menegaskan bahwa pola korupsi yang muncul menunjukkan adanya masalah serius dalam sistem politik dan tata kelola pemerintahan daerah.

Modus Korupsi Berulang: Dari Suap hingga THR

Beberapa di antaranya bahkan berkaitan dengan kebutuhan pribadi, termasuk untuk memenuhi permintaan seperti tunjangan hari raya (THR).

Selain itu, KPK juga mengungkap praktik jual beli jabatan, pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa, serta pemerasan terhadap bawahannya. Pola ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan wewenang masih menjadi masalah utama di lingkungan pemerintahan daerah.

Baca Juga :  Warga Suku Anak Dalam Tebo Desak Kepastian Hukum atas Laporan Dugaan Perusakan Kebun

Biaya Politik Tinggi Picu Celah Korupsi

KPK menilai tingginya biaya politik dalam pemilu dan pilkada turut membuka celah korupsi. Dalam beberapa kasus, kepala daerah terjerat karena harus mengembalikan modal politik setelah terpilih.

KPK selidiki kepala daerah diduga terlibat dalam praktik korupsi, salah satu pemicu adalah tingginya biaya politik dalam pemilu. Biaya pemilu yang mencapai puluhan triliun rupiah memperbesar potensi transaksi tidak transparan.

Enam Titik Rawan Korupsi di Pilkada

KPK mengidentifikasi sedikitnya enam titik rawan korupsi dalam proses pemilu dan pilkada, antara lain:

  • Pembiayaan politik yang tinggi
  • Proses pencalonan yang transaksional
  • Lemahnya integritas penyelenggara
  • Politik uang
  • Pengadaan logistik bermasalah
  • Lemahnya penegakan hukum
Baca Juga :  Tekanan Ekonomi Global dan Domestik Ancam Stabilitas Indonesia di 2026

Kondisi ini memperlihatkan bahwa potensi korupsi tidak hanya terjadi saat pejabat menjabat, tetapi juga sejak proses pencalonan.

KPK Dorong Reformasi dan Digitalisasi Sistem Pemilu

Sebagai langkah pencegahan, KPK mendorong reformasi sistem politik, termasuk pembenahan partai politik, transparansi pendanaan kampanye, dan penguatan integritas penyelenggara pemilu.KPK juga merekomendasikan digitalisasi sistem pemungutan dan rekapitulasi suara untuk meningkatkan transparansi serta mengurangi celah kecurangan dalam proses pemilihan.***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026 Kategori Inovasi Daerah
KPU RI Tegaskan Pelaksanaan PAW Anggota DPRD Wajib Berpedoman pada UU Pemda
Gubernur NTB dan NTT Tinjau Bantuan Gempa Manggarai Timur di Posko Pengungsian
Kebakaran Desa Adat Sade Lombok: Gubernur NTB Tinjau Langsung Penanganan Darurat
Nuzran Joher Resmi Jadi Ketua Ombudsman RI Masa Jabatan 2026–2031
Achmad Fachri Mubarok, Siswa SMKN 1 Jambi Jadi Komandan Kelompok 8 Paskibraka Nasional 2026
Evakuasi Korban Terjebak Gempa NTT Terus Berjalan
Akses Jalan NTT Tertutup Longsor, BNPB Kerahkan Helikopter dan Starlink
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:18 WIB

Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026 Kategori Inovasi Daerah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:57 WIB

KPU RI Tegaskan Pelaksanaan PAW Anggota DPRD Wajib Berpedoman pada UU Pemda

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:20 WIB

Gubernur NTB dan NTT Tinjau Bantuan Gempa Manggarai Timur di Posko Pengungsian

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:09 WIB

Kebakaran Desa Adat Sade Lombok: Gubernur NTB Tinjau Langsung Penanganan Darurat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:09 WIB

Nuzran Joher Resmi Jadi Ketua Ombudsman RI Masa Jabatan 2026–2031

Berita Terbaru