Cara Membersihkan Nama di SLIK OJK Agar Skor Kredit Kembali Aman

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 19 April 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara membersihkan nama di SLIK OJK dilakukan dengan melunasi tunggakan, mengecek status kredit, dan menunggu pembaruan data agar skor kredit kembali aman. ( Poto : dok.ANTARA news Jambi )

Cara membersihkan nama di SLIK OJK dilakukan dengan melunasi tunggakan, mengecek status kredit, dan menunggu pembaruan data agar skor kredit kembali aman. ( Poto : dok.ANTARA news Jambi )

Jakarta, oegopost.id -Cara membersihkan nama di SLIK OJK dilakukan dengan cek status dan pelunasan. Ikuti cara membersihkan nama di SLIK OJK agar skor aman. SLIK, yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking, mencatat seluruh riwayat pinjaman masyarakat di lembaga keuangan.

OJK menjelaskan bahwa bank dan lembaga pembiayaan menggunakan data SLIK untuk menilai kelayakan kredit seseorang. Jika nasabah memiliki riwayat tunggakan atau kredit macet, sistem akan mencatatnya dalam kategori kolektibilitas buruk yang dapat memengaruhi pengajuan pinjaman baru.

Masyarakat Wajib Cek Status Kredit Secara Mandiri

Masyarakat dapat memeriksa status kredit mereka melalui situs resmi idebku.ojk.go.id atau dengan mendatangi kantor OJK terdekat. Dalam proses pengecekan tersebut, pemohon akan melihat posisi kolektibilitas kredit, mulai dari kategori lancar hingga macet. OJK mendorong masyarakat untuk rutin memantau status kredit agar dapat mengetahui kondisi keuangan mereka sejak dini.

Baca Juga :  Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama Berlaku Nasional

Pelunasan Tunggakan Menjadi Kunci Utama Perbaikan Data

Nasabah harus melunasi seluruh tunggakan jika ingin memperbaiki catatan di SLIK. Bank atau lembaga pembiayaan akan menagih sisa kewajiban beserta denda sesuai perjanjian kredit yang telah disepakati.

Setelah nasabah melunasi kewajiban, pihak bank akan mengeluarkan surat keterangan lunas sebagai bukti bahwa kredit telah selesai. Dokumen ini menjadi dasar penting dalam proses pembaruan data di sistem SLIK.

Pembaruan Data Membutuhkan Waktu Proses

Setelah bank melaporkan pelunasan ke OJK, sistem akan memperbarui data secara berkala. Proses ini biasanya memerlukan waktu beberapa minggu hingga satu hingga dua bulan, tergantung pada administrasi masing-masing lembaga keuangan.

Baca Juga :  Dewan Pers dan Kemenkum Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik

OJK menegaskan bahwa tidak ada mekanisme penghapusan data secara instan atau melalui pihak ketiga yang tidak resmi. Semua perubahan data hanya melalui pelaporan resmi dari bank atau lembaga pembiayaan terkait.

OJK Ingatkan Masyarakat Waspada Jasa Ilegal

OJK juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan jasa penghapusan nama di SLIK secara cepat.Dengan mengikuti prosedur yang benar, masyarakat dapat memperbaiki skor kredit secara sah dan kembali memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan di masa mendatang.***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026 Kategori Inovasi Daerah
KPU RI Tegaskan Pelaksanaan PAW Anggota DPRD Wajib Berpedoman pada UU Pemda
Gubernur NTB dan NTT Tinjau Bantuan Gempa Manggarai Timur di Posko Pengungsian
Kebakaran Desa Adat Sade Lombok: Gubernur NTB Tinjau Langsung Penanganan Darurat
Nuzran Joher Resmi Jadi Ketua Ombudsman RI Masa Jabatan 2026–2031
Achmad Fachri Mubarok, Siswa SMKN 1 Jambi Jadi Komandan Kelompok 8 Paskibraka Nasional 2026
Evakuasi Korban Terjebak Gempa NTT Terus Berjalan
Akses Jalan NTT Tertutup Longsor, BNPB Kerahkan Helikopter dan Starlink
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:18 WIB

Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026 Kategori Inovasi Daerah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:57 WIB

KPU RI Tegaskan Pelaksanaan PAW Anggota DPRD Wajib Berpedoman pada UU Pemda

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:20 WIB

Gubernur NTB dan NTT Tinjau Bantuan Gempa Manggarai Timur di Posko Pengungsian

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:09 WIB

Kebakaran Desa Adat Sade Lombok: Gubernur NTB Tinjau Langsung Penanganan Darurat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:09 WIB

Nuzran Joher Resmi Jadi Ketua Ombudsman RI Masa Jabatan 2026–2031

Berita Terbaru