BKN Tegaskan Tidak Ada Peralihan PPPK ke CPNS 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 18 April 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh (tengah), menegaskan tidak ada rencana peralihan PPPK menjadi CPNS tahun 2026. (Foto: Repro Kumparan )

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh (tengah), menegaskan tidak ada rencana peralihan PPPK menjadi CPNS tahun 2026. (Foto: Repro Kumparan )

Jakarta, oegopost.idBadan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan tidak ada peralihan PPPK ke CPNS 2026 dalam kebijakan pemerintah terbaru. Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, secara tegas menyampaikan klarifikasi ini untuk merespons kabar yang sempat beredar luas di masyarakat.

Zudan menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan kebijakan maupun instruksi yang mengarah pada pengangkatan otomatis PPPK menjadi CPNS. Ia meminta publik tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi karena hal tersebut dapat menimbulkan kesalahpahaman di kalangan aparatur sipil negara.

BKN Tegaskan Tidak Ada Peralihan PPPK ke CPNS 2026

BKN menelusuri informasi yang memicu isu peralihan status tersebut. Dari hasil penelusuran, lembaga ini menemukan bahwa kabar tersebut muncul dari penafsiran keliru terhadap surat edaran tertentu. Zudan menegaskan bahwa surat tersebut tidak berisi kebijakan perubahan status ASN, melainkan hanya mengatur hal teknis kepegawaian.

Baca Juga :  BMKG Prakirakan Hujan Ringan Mendominasi Indonesia, Sejumlah Wilayah Berpotensi Petir

Ia juga menekankan bahwa seluruh proses kepegawaian di lingkungan pemerintah tetap mengikuti aturan resmi yang berlaku. Pemerintah tidak dapat mengubah status ASN secara otomatis tanpa melalui mekanisme seleksi yang sah.

Klarifikasi BKN Soal Isu PPPK Menjadi CPNS

BKN menegaskan bahwa PPPK tetap berada dalam skema kepegawaian yang berbeda dengan CPNS. Pemerintah menetapkan PPPK sebagai tenaga profesional yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu.

Jika seorang PPPK ingin menjadi CPNS, maka ia harus mengikuti seleksi nasional seperti pelamar umum lainnya. Pemerintah tidak memberikan jalur khusus atau konversi otomatis bagi PPPK menuju status CPNS.

Pemerintah minta masyarakat tetap tenang

BKN mengimbau masyarakat, khususnya aparatur sipil negara, untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak jelas sumbernya. Zudan meminta publik untuk selalu merujuk pada pengumuman resmi pemerintah dan BKN dalam memperoleh informasi kepegawaian.

Baca Juga :  Komisi IX DPR RI Ingatkan Risiko Pengurangan PPPK di Daerah akibat Tekanan Fiskal

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah terus memperbaiki sistem manajemen ASN agar lebih transparan, profesional, dan berbasis merit. Oleh karena itu, setiap perubahan kebijakan akan diumumkan secara resmi melalui kanal pemerintah.

Kesimpulan

BKN memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan peralihan PPPK menjadi CPNS pada tahun 2026. Pemerintah tetap menjalankan sistem ASN sesuai aturan yang berlaku, dan setiap perubahan status kepegawaian hanya dapat dilakukan melalui proses seleksi resmi.Dengan demikian, BKN tegaskan tidak ada peralihan PPPK ke CPNS 2026 dan seluruh proses ASN tetap mengikuti jalur seleksi resmi.***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026 Kategori Inovasi Daerah
KPU RI Tegaskan Pelaksanaan PAW Anggota DPRD Wajib Berpedoman pada UU Pemda
Gubernur NTB dan NTT Tinjau Bantuan Gempa Manggarai Timur di Posko Pengungsian
Kebakaran Desa Adat Sade Lombok: Gubernur NTB Tinjau Langsung Penanganan Darurat
Nuzran Joher Resmi Jadi Ketua Ombudsman RI Masa Jabatan 2026–2031
Achmad Fachri Mubarok, Siswa SMKN 1 Jambi Jadi Komandan Kelompok 8 Paskibraka Nasional 2026
Evakuasi Korban Terjebak Gempa NTT Terus Berjalan
Akses Jalan NTT Tertutup Longsor, BNPB Kerahkan Helikopter dan Starlink
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:18 WIB

Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026 Kategori Inovasi Daerah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:57 WIB

KPU RI Tegaskan Pelaksanaan PAW Anggota DPRD Wajib Berpedoman pada UU Pemda

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:20 WIB

Gubernur NTB dan NTT Tinjau Bantuan Gempa Manggarai Timur di Posko Pengungsian

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:09 WIB

Kebakaran Desa Adat Sade Lombok: Gubernur NTB Tinjau Langsung Penanganan Darurat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:09 WIB

Nuzran Joher Resmi Jadi Ketua Ombudsman RI Masa Jabatan 2026–2031

Berita Terbaru