BKN Tegaskan Tidak Ada Peralihan PPPK ke CPNS 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 18 April 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh (tengah), menegaskan tidak ada rencana peralihan PPPK menjadi CPNS tahun 2026. (Foto: Repro Kumparan )

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh (tengah), menegaskan tidak ada rencana peralihan PPPK menjadi CPNS tahun 2026. (Foto: Repro Kumparan )

Jakarta, oegopost.idBadan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan tidak ada peralihan PPPK ke CPNS 2026 dalam kebijakan pemerintah terbaru. Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, secara tegas menyampaikan klarifikasi ini untuk merespons kabar yang sempat beredar luas di masyarakat.

Zudan menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan kebijakan maupun instruksi yang mengarah pada pengangkatan otomatis PPPK menjadi CPNS. Ia meminta publik tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi karena hal tersebut dapat menimbulkan kesalahpahaman di kalangan aparatur sipil negara.

BKN Tegaskan Tidak Ada Peralihan PPPK ke CPNS 2026

BKN menelusuri informasi yang memicu isu peralihan status tersebut. Dari hasil penelusuran, lembaga ini menemukan bahwa kabar tersebut muncul dari penafsiran keliru terhadap surat edaran tertentu. Zudan menegaskan bahwa surat tersebut tidak berisi kebijakan perubahan status ASN, melainkan hanya mengatur hal teknis kepegawaian.

Baca Juga :  BMKG Ungkap Pancaroba 2026, Waspada Cuaca Ekstrem!

Ia juga menekankan bahwa seluruh proses kepegawaian di lingkungan pemerintah tetap mengikuti aturan resmi yang berlaku. Pemerintah tidak dapat mengubah status ASN secara otomatis tanpa melalui mekanisme seleksi yang sah.

Klarifikasi BKN Soal Isu PPPK Menjadi CPNS

BKN menegaskan bahwa PPPK tetap berada dalam skema kepegawaian yang berbeda dengan CPNS. Pemerintah menetapkan PPPK sebagai tenaga profesional yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu.

Jika seorang PPPK ingin menjadi CPNS, maka ia harus mengikuti seleksi nasional seperti pelamar umum lainnya. Pemerintah tidak memberikan jalur khusus atau konversi otomatis bagi PPPK menuju status CPNS.

Pemerintah minta masyarakat tetap tenang

BKN mengimbau masyarakat, khususnya aparatur sipil negara, untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak jelas sumbernya. Zudan meminta publik untuk selalu merujuk pada pengumuman resmi pemerintah dan BKN dalam memperoleh informasi kepegawaian.

Baca Juga :  Gaji PPPK Ditanggung APBN Diusulkan Pemerintah Daerah untuk Ringankan Beban Fiskal

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah terus memperbaiki sistem manajemen ASN agar lebih transparan, profesional, dan berbasis merit. Oleh karena itu, setiap perubahan kebijakan akan diumumkan secara resmi melalui kanal pemerintah.

Kesimpulan

BKN memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan peralihan PPPK menjadi CPNS pada tahun 2026. Pemerintah tetap menjalankan sistem ASN sesuai aturan yang berlaku, dan setiap perubahan status kepegawaian hanya dapat dilakukan melalui proses seleksi resmi.Dengan demikian, BKN tegaskan tidak ada peralihan PPPK ke CPNS 2026 dan seluruh proses ASN tetap mengikuti jalur seleksi resmi.***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gempa Bumi Sumatera Utara 2026, Warga Sempat Panik
Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Capai Rp15 Juta, Ini Faktanya
KPK selidiki kepala daerah dalam dugaan kasus korupsi
Cara Membersihkan Nama di SLIK OJK Agar Skor Kredit Kembali Aman
kebiasaan orang IQ tinggi yang sering muncul dalam kehidupan sehari-hari
Jalan layang Sitinjau Lauik: Pembangunan Kembali Dilanjutkan di Sumbar
Ekspor CPO Indonesia 2026 Meningkat, Indonesia Kokoh Jadi Raja Sawit Dunia
Hukum Trading dalam Islam: Memahami Batas Halal dan Haram
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 21:00 WIB

Gempa Bumi Sumatera Utara 2026, Warga Sempat Panik

Minggu, 19 April 2026 - 19:00 WIB

Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Capai Rp15 Juta, Ini Faktanya

Minggu, 19 April 2026 - 16:00 WIB

Cara Membersihkan Nama di SLIK OJK Agar Skor Kredit Kembali Aman

Minggu, 19 April 2026 - 10:00 WIB

kebiasaan orang IQ tinggi yang sering muncul dalam kehidupan sehari-hari

Minggu, 19 April 2026 - 09:00 WIB

Jalan layang Sitinjau Lauik: Pembangunan Kembali Dilanjutkan di Sumbar

Berita Terbaru

Gempa bumi dengan kekuatan sedang mengguncang wilayah Sumatera Utara, Indonesia. ( Astro Awani )

Nasional

Gempa Bumi Sumatera Utara 2026, Warga Sempat Panik

Minggu, 19 Apr 2026 - 21:00 WIB

Koperasi Merah Putih membuka peluang kerja manajer dengan gaji Rp5 juta hingga Rp15 juta per bulan. ( Ilustrasi Poto : AI)

Nasional

Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Capai Rp15 Juta, Ini Faktanya

Minggu, 19 Apr 2026 - 19:00 WIB