MK Tolak Uji Materi KUHP Baru Delpedro Marhaen

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MK menolak uji materi Delpedro Marhaen terkait pasal penghasutan dan berita bohong dalam KUHP baru karena tidak memenuhi syarat formil.  ( Poto : detikcom/Kurniawan)

MK menolak uji materi Delpedro Marhaen terkait pasal penghasutan dan berita bohong dalam KUHP baru karena tidak memenuhi syarat formil. ( Poto : detikcom/Kurniawan)

Jakarta, oegopost.id -Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi KUHP baru yang diajukan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, terkait pasal penghasutan dan penyebaran berita bohong. Penolakan gugatan KUHP baru ini dibacakan dalam sidang di Jakarta pada Kamis, 16 April 2026. Dengan putusan tersebut, MK tolak uji materi KUHP baru karena permohonan tidak memenuhi syarat formil.

Hakim konstitusi menyatakan permohonan tidak memenuhi syarat formil sehingga MK tidak melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan pokok. MK menilai pemohon tidak memenuhi ketentuan legal standing, sehingga Mahkamah Konstitusi menolak uji materi KUHP tersebut tanpa memeriksa substansi pasal.

MK Menilai Pemohon Tidak Memiliki Legal Standing

Dalam pertimbangannya, MK menilai Delpedro Marhaen tidak membuktikan kedudukan hukum (legal standing) secara meyakinkan. MK meminta Delpedro menjelaskan secara rinci kerugian konstitusional yang ia alami akibat berlakunya pasal dalam KUHP baru.

Baca Juga :  Mahkamah Agung Mutasi Ratusan Pejabat dan Hakim Pengadilan

Namun, Delpedro tidak menjelaskan hubungan langsung antara pasal yang ia uji dengan kerugian yang ia klaim. Karena itu, MK menilai dalil permohonan tidak tersusun dengan jelas dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

MK Menyatakan Permohonan Kabur dan Tidak Sistematis

MK juga menilai Delpedro menyusun permohonan secara tidak sistematis. Hakim menilai petitum yang ia ajukan membingungkan dan tidak konsisten sehingga menyulitkan MK memahami permohonan secara utuh.

Berdasarkan hal tersebut, MK menyatakan permohonan sebagai obscuur libel atau gugatan kabur. MK kemudian menghentikan pemeriksaan perkara sebelum memasuki pokok perkara.

Baca Juga :  Persidangan Korupsi Perumda Tirta Mayang Jambi: Kuasa Hukum Terdakwa Desak Hakim Hadirkan Pelapor Bripka F

KUHP Baru Tetap Berlaku

Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa ketentuan KUHP baru, termasuk pasal penghasutan dan penyebaran berita bohong, tetap berlaku dan tidak berubah.

Meski MK menolak permohonan tersebut, MK tetap membuka kesempatan bagi Delpedro untuk mengajukan uji materi ulang. Ia perlu memperbaiki syarat formil serta menyusun argumentasi hukum yang lebih jelas, terstruktur, dan kuat.

MK menegaskan bahwa setiap permohonan uji materi harus memenuhi syarat formil terlebih dahulu sebelum MK memeriksa substansi perkara. Karena syarat tersebut tidak terpenuhi, MK hanya menilai aspek prosedural tanpa membahas isi pasal yang diuji.***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Sapi Muaro Jambi: Kasus 2024 Diusut, Dana 2025 Naik
Pungut Fee Miliaran, 7 Pejabat BBPJN Sumut Masuk Rutan KPK
Walpri Gubernur Kaltim Diperiksa Usai Kasus Dorong Mahasiswa
Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB, KPK Surati Panglima TNI
Buron Kasus Umrah Fiktif Jambi Ditangkap Polisi di Temanggung
Dugaan Mangkir Nusron Wahid ke Luar Negeri Picu Rencana Jemput Paksa KPK
Kasus Polisi Tembak Polisi di Tangsel Tewaskan Personel, Komisi III DPR dan Kompolnas Desak Evaluasi Total
Dua Polisi Jambi Dipecat Buntut Kasus Penipuan Rekrutmen Bintara
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:12 WIB

Proyek Sapi Muaro Jambi: Kasus 2024 Diusut, Dana 2025 Naik

Jumat, 23 Oktober 2026 - 07:26 WIB

Pungut Fee Miliaran, 7 Pejabat BBPJN Sumut Masuk Rutan KPK

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:55 WIB

Walpri Gubernur Kaltim Diperiksa Usai Kasus Dorong Mahasiswa

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:06 WIB

Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB, KPK Surati Panglima TNI

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:08 WIB

Buron Kasus Umrah Fiktif Jambi Ditangkap Polisi di Temanggung

Berita Terbaru

Gulai Keladi.(poto: youtube Alzam UA).

Daerah

Resep Gulai Keladi Khas Kerinci yang Gurih

Minggu, 25 Okt 2026 - 14:45 WIB

Ilustrasi Dirut Bank BSN Alex Sofjan Noor mengisi kuliah umum perbankan syariah di UINSU Medan.(poto: AI).

Ekonomi

Pangsa Pasar Bank Syariah RI Masih 7,36 Persen, Ini Pemicunya

Minggu, 25 Okt 2026 - 14:30 WIB

Kapolda Jambi Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., melaksanakan kegiatan Subuh Keliling di Masjid Nurul Huda, Sungai Putri, Kec. Telanaipura, Kota Jambi, pada Sabtu (24/10/2026).(poto: tribratanews.jambi.polri.go.id).

Daerah

Subuh Keliling di Jambi, Kapolda Ingatkan Narkoba Vape

Minggu, 25 Okt 2026 - 14:23 WIB