Baleg DPR MK Kerugian Negara Bahas Putusan MK

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baleg DPR Bahas Putusan MK soal BPK ( Poto : dok.ANTARA/Rivan Awal Lingga)

Baleg DPR Bahas Putusan MK soal BPK ( Poto : dok.ANTARA/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, oegopost,id -Baleg DPR MK kerugian negara menjadi fokus pembahasan dalam rapat Badan Legislasi DPR RI. Dalam rapat ini, Baleg mengundang berbagai lembaga negara untuk membahas tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan penghitungan kerugian negara.

Baleg mengajak BPK, BPKP, dan Mahkamah Agung untuk menyampaikan pandangan mereka secara langsung. Selain itu, Baleg juga melibatkan aparat penegak hukum agar pembahasan berjalan lebih menyeluruh dan terbuka.

Putusan MK Pertegas Peran BPK

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa BPK memegang kewenangan utama dalam menghitung dan menetapkan kerugian negara. Dengan keputusan ini, BPK memperkuat perannya dalam proses penegakan hukum, terutama pada perkara korupsi.

Selain itu, MK mendorong lembaga terkait untuk menyesuaikan aturan lama. Sebelumnya, beberapa lembaga ikut menghitung kerugian negara sehingga muncul potensi perbedaan hasil. Kondisi ini sering memicu ketidakpastian dalam proses hukum.

Baca Juga :  Kuliner Nusantara Kuno: 8 Makanan Tradisional yang Masih Eksis

Untuk memperjelas informasi resmi, masyarakat dapat mengakses situs Mahkamah Konstitusi di https://www.mkri.id.

Baleg DPR MK Kerugian Negara Dorong Harmonisasi Aturan

Selanjutnya, Baleg DPR MK kerugian negara meninjau ulang regulasi yang mengatur penghitungan kerugian negara. Baleg mendorong setiap lembaga untuk memperjelas batas kewenangan agar tidak terjadi tumpang tindih.

Dalam rapat tersebut, BPKP dan Mahkamah Agung memberikan masukan langsung. Mereka menjelaskan pengalaman di lapangan dan menyampaikan pandangan untuk memperkuat sinkronisasi aturan.

Baleg juga menegaskan bahwa setiap lembaga harus bekerja dengan batas kewenangan yang jelas. Dengan cara ini, sistem pengawasan keuangan negara dapat berjalan lebih efektif dan konsisten.

Baca Juga :  Mahasiswa Universitas Jambi Gugat Aturan BAP KUHAP ke Mahkamah Konstitusi

Dampak Putusan MK bagi Penegakan Hukum

Putusan MK yang dibahas dalam Baleg DPR MK kerugian negara membawa dampak penting bagi penegakan hukum di Indonesia. BPK kini bekerja lebih jelas dalam menetapkan kerugian negara, sehingga proses hukum menjadi lebih terarah.

Selain itu, Baleg mendorong percepatan harmonisasi aturan agar aparat penegak hukum tidak lagi mengalami perbedaan tafsir. Dengan kepastian hukum yang lebih kuat, penanganan kasus korupsi dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan akurat.

Ke depan, Baleg DPR RI berkomitmen memperkuat regulasi agar sistem hukum Indonesia semakin tegas dan tidak menimbulkan konflik kewenangan antar lembaga.***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026 Kategori Inovasi Daerah
KPU RI Tegaskan Pelaksanaan PAW Anggota DPRD Wajib Berpedoman pada UU Pemda
Gubernur NTB dan NTT Tinjau Bantuan Gempa Manggarai Timur di Posko Pengungsian
Kebakaran Desa Adat Sade Lombok: Gubernur NTB Tinjau Langsung Penanganan Darurat
Nuzran Joher Resmi Jadi Ketua Ombudsman RI Masa Jabatan 2026–2031
Achmad Fachri Mubarok, Siswa SMKN 1 Jambi Jadi Komandan Kelompok 8 Paskibraka Nasional 2026
Evakuasi Korban Terjebak Gempa NTT Terus Berjalan
Akses Jalan NTT Tertutup Longsor, BNPB Kerahkan Helikopter dan Starlink
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:18 WIB

Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026 Kategori Inovasi Daerah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:57 WIB

KPU RI Tegaskan Pelaksanaan PAW Anggota DPRD Wajib Berpedoman pada UU Pemda

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:20 WIB

Gubernur NTB dan NTT Tinjau Bantuan Gempa Manggarai Timur di Posko Pengungsian

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:09 WIB

Kebakaran Desa Adat Sade Lombok: Gubernur NTB Tinjau Langsung Penanganan Darurat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:09 WIB

Nuzran Joher Resmi Jadi Ketua Ombudsman RI Masa Jabatan 2026–2031

Berita Terbaru