Jambi, oegopost.id – PT BPD Jambi merealisasikan anggaran perjalanan dinas biasa tahun 2024 melampaui batas yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT).
Temuan hasil pemeriksaan ini langsung menjadi perhatian publik karena menunjukkan ketidaksesuaian antara rencana dan penggunaan anggaran.
Manajemen menetapkan anggaran sebesar Rp8,01 miliar, namun realisasi pengeluaran mencapai Rp8,78 miliar. Kondisi ini menyebabkan kelebihan anggaran sekitar Rp770,18 juta.
Kegiatan Insidentil Picu Pembengkakan
Pemeriksa mengungkap sejumlah kegiatan di luar daerah memicu lonjakan biaya. Manajemen menjalankan program pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB), melakukan pemeliharaan layanan BI Fast, serta meningkatkan sistem core banking.
Di sisi lain, pemeriksa menilai penyusunan anggaran belum berbasis analisis kebutuhan yang matang sehingga pengeluaran menjadi sulit dikendalikan.
Pengawasan Internal Belum Optimal
Pemeriksaan menunjukkan lemahnya pengendalian internal dalam pengelolaan anggaran.
Divisi SDM belum melakukan monitoring secara maksimal terhadap beban perjalanan dinas karena lebih fokus pada pengawasan tenaga kerja.
Kondisi tersebut membuka risiko terjadinya pengeluaran tidak efisien, target kinerja yang meleset, serta lemahnya pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Risiko Terhadap Kinerja Perusahaan
Pembengkakan anggaran ini berpotensi memengaruhi kinerja perusahaan secara keseluruhan.
Ketidaktepatan perencanaan dan pengawasan dapat mengganggu efektivitas operasional serta akurasi pencapaian target bisnis.
Desakan Transparansi dan Perbaikan Sistem
Sekretaris Jenderal DPP LSM MAPPAN, Hadi Prabowo, menegaskan bahwa temuan ini harus menjadi peringatan bagi manajemen agar lebih transparan dan disiplin dalam mengelola anggaran.
Ia juga meminta perusahaan memperkuat pengawasan internal, khususnya pada belanja operasional yang rawan mengalami pembengkakan.
Manajemen Siap Tindaklanjuti Rekomendasi
Jajaran pimpinan PT BPD Jambi menyatakan menerima hasil pemeriksaan tersebut. Direktur Utama berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi dengan memperketat pengawasan anggaran.
Manajemen akan menginstruksikan Divisi SDM untuk melakukan monitoring ketat terhadap realisasi perjalanan dinas agar tidak kembali melampaui pagu RKAT.
Kepatuhan Terhadap Ketentuan Operasional
Pemeriksa menegaskan bahwa realisasi beban operasional wajib mengikuti ketentuan internal perusahaan.
Pengeluaran harus tetap berada dalam batas RKAT serta sesuai dengan prosedur operasional standar yang berlaku.(ar)









