Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Istana Sebut Mengarah Makar

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 4 November 2026 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kapolri Listiyo Sigit Prabowo.(poto: ist).

Mantan Kapolri Listiyo Sigit Prabowo.(poto: ist).

Jakarta, oegopost.id – Pemerintah memberikan tanggapan keras terkait kasus peretasan yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menilai penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto sudah masuk kategori tindakan yang mengarah ke perbuatan makar.

Prasetyo menegaskan bahwa aksi peretasan ini sangat membahayakan keselamatan pimpinan negara serta kedaulatan bangsa. Penyadapan tersebut menyasar berbagai informasi sensitif yang seharusnya terjaga rapat demi kepentingan keamanan nasional.

Bareskrim Polri bergerak cepat membongkar tindak pidana ini melalui pendekatan scientific crime investigation. Penyidik resmi menetapkan tiga orang perwira tinggi sebagai tersangka utama dalam skandal penyadapan ilegal tersebut.

Tiga tersangka itu meliputi Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso. Selain itu, penyidik Bareskrim Polri masih memproses satu pejabat berinisial SU dengan status sebagai saksi.

Baca Juga :  SAH Ajak Masyarakat Merawat Semangat Cinta Tanah Air

Para tersangka melanggar prosedur resmi pemantauan yang tercantum dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010. Mereka menyusupkan nomor telepon pejabat tanpa permohonan resmi penyidik serta tanpa keterkaitan dengan proses penegakan hukum yang sah.

Penyadapan ilegal ini menyasar banyak tokoh penting nasional sepanjang kurun waktu 2025 hingga 2026. Target peretasan meliputi telepon Presiden Prabowo Subianto, pejabat tinggi negara, tokoh politik, aktivis LSM, media massa, hingga kalangan pengusaha.

Modus Operandi dan Ancam Pidana Para Tersangka

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan bahwa para pelaku menyusupkan nomor target langsung ke dalam Lawful Interception Management System. Mereka menjalankan sistem pemantauan tersebut tanpa melalui mekanisme verifikasi yang berlaku di kepolisian.

Para tersangka kemudian berusaha menghapus jejak kejahatan digital mereka pada bulan Oktober 2026. Mereka menginstruksikan penghapusan seluruh berkas hasil sadapan serta pembersihan data log pada komputer sistem pemantauan.

Baca Juga :  Prabowo Subianto Bertemu Emmanuel Macron di Paris, Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia–Prancis

Petugas kepolisian yang menemukan kejanggalan tersebut langsung membuat Laporan Polisi pada 30 Oktober 2026. Bareskrim Polri lantas memeriksa 10 orang saksi beserta 3 ahli untuk memperkuat bukti pelanggaran hukum para tersangka.

Penyidik menyita berbagai barang bukti elektronik untuk membongkar tuntas aksi penyadapan ini. Barang bukti tersebut terdiri dari 11 unit telepon genggam, 1 unit iPad, serta 4 buah flashdisk yang memuat jejak aktivitas ilegal.

Atas tindakan tersebut, para tersangka menghadapi jeratan pasal berlapis dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU ITE. Ancaman pidana yang membayangi para pelaku bervariasi, mulai dari 6 tahun, 8 tahun, hingga maksimal 10 tahun penjara.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Penyadapan Presiden Prabowo: 7 Pemimpin Dunia Pernah Disadap
Jerih Payah di Malaysia Ludes, 48 Pohon Karet Hadijah Ditebang
Polda Jambi Sita 41 Kendaraan Curian, 11 Pelaku Ditangkap
Polisi Tangkap Dua Pembobol Pipa Minyak Pertamina di Jambi
Polres Ciamis Tangkap Truk Fuso Penguras Ribuan Liter Solar
Sembunyi di Mandiangin, Pelaku Spesialis Curanmor 17 TKP Kota Jambi Diringkus Polisi
Polisi Bekuk Pembobol Rumah di Sarolangun dan Sita Emas Ratusan Juta
Markas Judi Online di Cijantung Terbongkar, TNI AD Tangkap 11 Operator Sipil
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 15:38 WIB

Kasus Penyadapan Presiden Prabowo: 7 Pemimpin Dunia Pernah Disadap

Rabu, 4 November 2026 - 15:19 WIB

Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Istana Sebut Mengarah Makar

Senin, 2 November 2026 - 13:50 WIB

Jerih Payah di Malaysia Ludes, 48 Pohon Karet Hadijah Ditebang

Minggu, 1 November 2026 - 08:07 WIB

Polda Jambi Sita 41 Kendaraan Curian, 11 Pelaku Ditangkap

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:40 WIB

Polisi Tangkap Dua Pembobol Pipa Minyak Pertamina di Jambi

Berita Terbaru

Presiden Prabowo menunjuk Letjen Ariyo Windutomo sebagai Plt Kepala KSP menggantikan Listyo Sigit yang terseret kasus penyadapan.(poto: ist).

Pemerintahan

Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Plt Kepala KSP

Rabu, 4 Nov 2026 - 15:25 WIB