Jakarta, oegopost.id – PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengonfirmasi penurunan harga emas batangan pada perdagangan Rabu (4/11/2026) pagi. Nilai jual Logam Mulia pecahan satu gram kini berada di level Rp 2.537.000.
Angka tersebut mencatatkan penurunan sebesar Rp 4.000 jika Anda membandingkannya dengan posisi perdagangan hari sebelumnya. Pada hari Selasa, harga emas Antam masih bertahan kuat di angka Rp 2.541.000 per gram.
Laman resmi Logam Mulia memperbarui data pergerakan grafik harga jual emas batangan ini secara rutin setiap pukul 08.30 WIB. Masyarakat yang berencana menambah portofolio investasi emas dapat memantau pergerakannya secara berkala.
Produsen menyediakan berbagai pilihan ukuran berat emas batangan untuk memenuhi beragam kebutuhan peminat investasi. Anda bisa memilih ukuran terkecil mulai dari pecahan 0,5 gram hingga ukuran terbesar seberat 1.000 gram (1 kilogram).
+------------------+-----------------------+
| Ukuran Emas | Harga Resmi (Rp) |
+------------------+-----------------------+
| 0,5 gram | Rp 1.318.500 |
| 1 gram | Rp 2.537.000 |
| 2 gram | Rp 5.014.000 |
| 3 gram | Rp 7.496.000 |
| 5 gram | Rp 12.460.000 |
| 10 gram | Rp 24.865.000 |
| 25 gram | Rp 62.037.000 |
| 50 gram | Rp 123.995.000 |
| 100 gram | Rp 247.912.000 |
| 250 gram | Rp 619.515.000 |
| 500 gram | Rp 1.238.820.000 |
| 1.000 gram (1 kg)| Rp 2.477.600.000 |
+------------------+-----------------------+
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Logam Mulia
Setiap transaksi jual maupun beli Logam Mulia mengikuti aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Pemerintah mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk setiap transaksi pembelian maupun penjualan kembali (buyback).
Petugas memungut PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pembeli yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara itu, pembeli tanpa NPWP akan kena potongan pajak lebih tinggi yaitu 0,9 persen.
Pihak Antam menyerahkan bukti potong PPh 22 secara resmi kepada konsumen dalam setiap transaksi pembelian emas. Pemilik emas dapat memanfaatkan dokumen tersebut sebagai lampiran sah saat melaporkan SPT Pajak Tahunan.
Aturan pajak juga berlaku ketika pemegang emas melakukan penjualan kembali (buyback) ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta. Pihak Antam memotong pajak secara langsung dari total dana buyback yang akan masuk ke rekening Anda.
Pemilik NPWP kena potong tarif pajak buyback sebesar 1,5 persen dari nilai total transaksi. Sedangkan pemegang emas yang tidak memiliki NPWP harus menanggung potongan pajak sebesar 3 persen.(ar)









