Jakarta, Oegopost.id – Pemerintah pusat resmi mengambil alih beban pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daerah mulai 1 Januari 2027. Skema baru ini langsung menyedot pembiayaan dari kas APBN dan mencabut sistem lama yang kerap menguras kas APBD.
Langkah ini memberi angin segar bagi sekitar 1,4 juta aparatur daerah, terutama kalangan guru dan tenaga kesehatan. Pemerintah bersama DPR RI sudah mengunci dana jumbo senilai Rp23 triliun agar para pegawai menerima haknya tepat waktu setiap bulan tanpa terganjal kondisi kas daerah.
Bagi pemerintah daerah, pengalihan ini menciptakan ruang fiskal baru. Pemda kini bisa mengarahkan alokasi belanja daerah untuk mempercepat pembangunan fasilitas publik dan infrastruktur lokal.
Guru Paruh Waktu Naik Status Tanpa Tes Ulang
Kabar gembira langsung menyapa para tenaga pendidik honorer di sekolah negeri. Sebanyak 230.000 guru PPPK paruh waktu bakal mengantongi status pegawai penuh waktu secara otomatis tepat pada 1 Januari 2027.
Para guru tidak perlu lagi bersaing dalam ujian seleksi ulang untuk meraih status baru tersebut. Parlemen dan pemerintah sudah menetapkan kuota ratusan ribu guru ini langsung ke dalam dokumen pembiayaan negara.
Peluang emas lain juga terbuka lebar bagi aparatur muda. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah merancang peta jalan alih status ke Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi sekitar 541.000 pegawai PPPK dalam rentang tiga tahun mendatang.
Pegawai PPPK penuh waktu yang belum menginjak usia 35 tahun bisa memanfaatkan jalur alih status ini. Mereka hanya perlu menempuh uji kompetensi resmi berbasis meritokrasi sesuai ketetapan perundang-undangan.
Standar Gaji Pokok dan Hak Tunjangan Setara PNS
Kendati sumber dana beralih ke kas pusat, pemerintah tetap memakai acuan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 untuk menghitung gaji pokok. Pegawai lulusan SD (Golongan I) menerima upah pokok Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900.
Aparatur berijazah SMA/SMK (Golongan V) memperoleh Rp2.511.500 sampai Rp4.189.900, sedangkan lulusan Sarjana S1 (Golongan IX) mengantongi Rp3.203.600 sampai Rp5.261.500. Jenjang tertinggi untuk Doktor atau Dokter Spesialis (Golongan XII–XVII) berhak menerima gaji pokok hingga Rp7.329.000, dengan potensi kenaikan berkala berdasarkan masa kerja dan kinerja.
Aparatur berstatus penuh waktu turut membawa pulang paket tunjangan keluarga sebesar 10 persen untuk pasangan dan 2 persen per anak. Negara juga menyalurkan subsidi pangan 10 kilogram beras, tunjangan jabatan fungsional, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Seluruh aparatur berhak menikmati proteksi jaminan sosial dari BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Pemerintah juga menjamin pencairan Tunjangan Hari Raya (THR), Gaji ke-13, serta tabungan pensiun Taspen secara aman dan tepat waktu.(ar)









