Wali Kota Sungai Penuh Dorong Kepastian Status PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alfin,SH, Wali Kota Sungai Penuh( poto : istimewa )

Alfin,SH, Wali Kota Sungai Penuh( poto : istimewa )

Sungai Penuh, oeopost.id – Wali Kota Sungai Penuh Alfin mendorong kepastian status PPPK dalam rapat virtual bersama Komisi II DPR RI pada Senin (8/6/2026).

Forum tersebut membahas penataan tenaga non-ASN melalui skema PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu agar daerah memiliki arah kebijakan yang lebih jelas.

Rangkaian kegiatan berlangsung dalam format Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) melalui Zoom Meeting. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengikuti pembahasan untuk mencari solusi atas persoalan kepegawaian.

Rapat itu menghadirkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Menteri Dalam Negeri, para gubernur, serta perwakilan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI). Kepala daerah dari berbagai wilayah juga ikut menyampaikan pandangan dalam forum tersebut.

Bahas Solusi Penataan Tenaga Non-ASN

Peserta rapat memusatkan pembahasan pada penataan tenaga non-ASN. Mereka menilai langkah tersebut penting untuk memberi arah yang lebih jelas terhadap masa depan tenaga honorer di daerah.

Baca Juga :  Hasil Rapat Komisi II DPR: Pemerintah Buka Transisi PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu

Skema PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu menjadi salah satu opsi utama. Pemerintah mendorong skema ini untuk menghadirkan kepastian bagi tenaga honorer sekaligus menjaga kemampuan fiskal pemerintah daerah.

Alfin menyambut positif langkah Komisi II DPR RI dan pemerintah pusat yang terus membuka ruang diskusi terkait persoalan kepegawaian. Menurutnya, pembahasan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola aparatur.

“Kami Pemerintah Kota Sungai Penuh mengapresiasi Komisi II DPR RI, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Dalam Negeri yang telah membuka ruang pembahasan terkait PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu,” ujar Alfin.

Dorong Kepastian Hukum dan Kesejahteraan Honorer

Alfin berharap pemerintah segera menetapkan kebijakan yang memberi kepastian hukum bagi tenaga honorer. Ia juga berharap kebijakan itu mampu meningkatkan kesejahteraan tanpa membebani kondisi keuangan daerah.

Menurut Alfin, pemerintah daerah harus menjaga keseimbangan antara kebutuhan pelayanan publik dan kemampuan anggaran.

Daerah membutuhkan kebijakan yang realistis agar program penataan aparatur berjalan secara berkelanjutan.

Ia menegaskan bahwa pemerintah perlu memperhatikan tenaga honorer yang telah lama bekerja dan mendukung pelayanan publik.

Baca Juga :  Aturan BKN PPPK 2026: Reward dan Sanksi

Karena itu, hasil rapat perlu menghasilkan keputusan yang memberi kepastian sekaligus memperkuat pelayanan di daerah.

Alfin menilai penataan aparatur yang tepat akan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Langkah tersebut juga dapat memperkuat kinerja pemerintah daerah dalam jangka panjang.

Keikutsertaan Pemerintah Kota Sungai Penuh dalam rapat ini menunjukkan dukungan terhadap kebijakan pemerintah pusat.

Pemerintah daerah juga memanfaatkan forum tersebut untuk menyampaikan kebutuhan dan kondisi yang dihadapi di tingkat lokal.

Alfin berharap pembahasan mengenai kepastian status PPPK menghasilkan keputusan yang seimbang antara kepentingan tenaga honorer dan kemampuan daerah.

Ia menilai kebijakan yang tepat akan memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Pemerintah Kota Sungai Penuh menempatkan penataan aparatur sebagai bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, daerah berharap pemerintah pusat segera menghadirkan kebijakan yang memberikan kepastian dan dapat diterapkan secara berkelanjutan.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Al Haris Sampaikan Arahan Mendagri: Satpol PP Diminta Humanis dan Damkar Perkuat Pencegahan
Video POV Gaji ke-13 Viral, Empat Pegawai Pemkot Jambi Diperiksa
Guru PPPK Kepala Sekolah: Aturan, Syarat, dan Dasar Hukum di Merangin
Hasil Rapat Komisi II DPR: Pemerintah Buka Transisi PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu
Pemkab Merangin Bahas PPPK dan Honorer dalam Raker Komisi II DPR RI
Mendagri Tito Karnavian Soroti Honorer Kerja Singkat, Tegaskan Larangan Rekrut Baru
PUTR Jambi Klarifikasi Pengadaan Tanah 2024, Selisih Rp3,143 Miliar Disebut Sesuai Tahapan
Pemprov Jambi Tegaskan Hibah Aset ke Instansi Vertikal Sah Sesuai Aturan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:00 WIB

Al Haris Sampaikan Arahan Mendagri: Satpol PP Diminta Humanis dan Damkar Perkuat Pencegahan

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:00 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Dorong Kepastian Status PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:00 WIB

Video POV Gaji ke-13 Viral, Empat Pegawai Pemkot Jambi Diperiksa

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:00 WIB

Guru PPPK Kepala Sekolah: Aturan, Syarat, dan Dasar Hukum di Merangin

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:51 WIB

Hasil Rapat Komisi II DPR: Pemerintah Buka Transisi PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu

Berita Terbaru