Jambi, Oegopost.id – Aparat Kepolisian Daerah Jambi menindak tegas puluhan jaringan penambangan emas tanpa izin sepanjang tahun 2026. Dalam kurun waktu Januari hingga Oktober, penyidik memproses 32 laporan polisi dan menahan 71 tersangka dari berbagai lokasi tambang liar.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Widodo memimpin langsung pemaparan capaian penegakan hukum tersebut di Mapolda Jambi pada Senin, 26 Oktober 2026. Penindakan ini menyasar para pemodal, operator lapangan, hingga jaringan distribusi logam mulia tanpa izin resmi.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi memastikan proses hukum seluruh pelaku terus berjalan ke meja hijau. Polisi menerapkan langkah tegas guna menghentikan kerusakan ruang hidup masyarakat akibat penambangan liar.
Sitaan Emas Murni dan Alat Berat
Petugas mengamankan barang bukti bernilai miliaran rupiah selama rangkaian operasi penertiban berlangsung. Polisi menyita total 3.503,64 gram emas murni hasil penambangan tanpa izin dari tangan para tersangka.
Selain bongkahan emas, aparat menyita 12 unit alat berat jenis ekskavator yang beroperasi merusak kawasan sungai dan perbukitan. Tim penyidik juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat serta uang tunai hasil transaksi senilai Rp108.123.000.
Seluruh barang sitaan tersebut kini berada di kantor polisi sebagai alat bukti persidangan. Kehadiran alat berat di lokasi membuktikan bahwa aktivitas penambangan liar ini bergerak secara terorganisasi dan bermodal besar.
Ancaman Limbah Merkuri dan Konflik Sosial
Operasi tambang liar memicu dampak destruktif yang meluas melebihi pelanggaran hukum pidana biasa. Penggunaan bahan kimia beracun seperti merkuri meracuni sumber air bersih, merusak lahan pertanian warga, dan memicu ancaman bencana tanah longsor.
Aktivitas ilegal ini juga merenggut masa depan anak-anak di pedesaan karena terjerumus menjadi pekerja tambang kasar. Kehadiran tambang liar turut merugikan kas negara akibat hilangnya penerimaan pajak resmi serta Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Penambangan tanpa izin bahkan memicu gesekan berdarah di tengah masyarakat sekitar area tambang. Salah satu perselisihan berujung pada tindak penganiayaan di Desa Berembang, Muaro Jambi, yang melibatkan tersangka FA terhadap korban MEZ pada awal Oktober 2026.
Kepolisian mengajak warga berani memutus rantai perusakan lingkungan ini demi keselamatan generasi mendatang. Masyarakat dapat melaporkan setiap temuan aktivitas tambang emas ilegal secara cepat melalui layanan Call Center Polri 110.(ar)









